Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Agung 2026

Redaksi 01 Metrotv9news 10 Mar 2026

Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung pada Januari hingga Februari 2026. Secara keseluruhan, polisi mengungkap 61 kasus tindak pidana dengan 58 orang tersangka yang diamankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, pada Selasa (10/3/2026). Operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar.

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan operasi tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian.

“Operasi Sikat Agung ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran Polsek, kami berhasil mengungkap 61 kasus dengan 58 orang tersangka,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers.

Dari total kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian. Rinciannya meliputi 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa (cusa), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga kasus pencurian ringan (curing). Dari keseluruhan kasus tersebut, 29 kasus di antaranya berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Sikat Agung.

Sementara itu, dari 58 tersangka yang diamankan, sebanyak 50 orang merupakan laki-laki dan delapan orang perempuan.

Kapolres menjelaskan, lokasi kejadian perkara cukup beragam, mulai dari jalan raya, permukiman warga, vila, gudang, hingga proyek pembangunan. Beberapa kasus juga terjadi di toko, warung, SPBU, serta restoran.

Menurut AKBP Chandra C. Kesuma, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku umumnya menggunakan kunci palsu, mendorong kendaraan, maupun memanfaatkan kondisi kunci yang masih menempel di kendaraan. Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku melakukan aksi dengan mencungkil atau merusak kunci, mengambil barang dengan mudah, hingga memanfaatkan kelengahan korban. Sementara itu, pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku melakukan aksi jambret, sedangkan pada kasus pencurian biasa dan pencurian ringan pelaku cenderung memanfaatkan kelengahan korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda empat, 22 unit telepon genggam, 42 buah perhiasan, dua tabung gas, satu buah linggis, pakaian, sandal, serta jaket dan uang tunai sebesar Rp13.042.000.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pencurian ringan, tersangka dijerat Pasal 478 KUHP.

Kapolres Gianyar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata AKBP Chandra C. Kesuma.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kodim 0809/Kediri Gelar Berbagai Perlombaan

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // KEDIRI – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Kodim 0809/Kediri menggelar berbagai perlombaan yang diikuti oleh prajurit dan keluarga besar TNI. Kegiatan berlangsung meriah di Lapangan Makodim 0809/Kediri, Jalan A. Yani, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, Minggu (9/8/2026). Berbagai perlombaan tersebut digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan …

Kapolres Ngawi Gandeng BEM Jaga Kondusivitas Jelang HUT RI

Redaksi Metrotv9news

08 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. menerima kunjungan silaturahmi Serikat Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Ngawi di Rumah Dinas Kapolres Ngawi. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut diterima di kediaman dinas Kapolres Ngawi yang dihadiri Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., sejumlah Pejabat …

Tanam Bawang Merah perdana di Huntara Aek Latong, Upaya Pemkab Tapsel dan Pemprov Sumut Pulihkan Ekonomi Warga

Redaksi Metrotv9news

08 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Kolaborasi antara Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara laksanakan tanam bawang merah di Huntara Aek Latong, Kec. Sipirok, Selasa 4 Agustus 2026. Untuk pemulihan ekonomi warga utamanya yang terdampak bencana beberapa bulan lalu. Hadir langsung pada kegiatan ini diwakili oleh Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Jafar …

Polres Probolinggo Intensifkan Penanganan Karhutla di Lereng Gunung Bromo

Redaksi Metrotv9news

07 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jatim terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan Blok Bantengan hingga Pusung Jantur, Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Penanganan Karhutla yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) itu dilakukan secara terpadu sejak Selasa (4/8/2026) setelah terpantau muncul titik api …

Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

Redaksi Metrotv9news

07 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM //. MALANG – Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari hasil ungkap tersebut, seorang pria berinisial EWP (27) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 96,28 gram dan 12 paket ganja dengan berat total 131,98 gram. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasihumas Polres Malang AKP …

Kapolres Ngawi Pimpin Langsung Olah TKP Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia di Kedunggalar

Redaksi Metrotv9news

06 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. memimpin langsung pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di Dusun Pudak, Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Kamis (6/8/2026). Korban diketahui berinisial K (54), sedangkan terduga pelaku merupakan anak kandung korban berinisial …

x
x