Geger !!!“DPD-GWI KALSEL Dan DPP PWOD Angkat Bicara:Abaikan Laporan Korban , PROPAM POLRI Diminta Bertindak Demi Memulihkan Kepercayaan  Masyarakat

Redaksi Metrotv9news 25 Mei 2026

Bekasi,Jawa Barat || Metrotv9news.com // Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Bekasi menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Peristiwa yang diduga melibatkan jaringan mafia gas LPG subsidi tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan marwah demokrasi di Indonesia.Senin,25 MEI 2026

 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi Media KOPITV.id Iswandi Dan Juga Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat( DPP PWOD) Agus Irfani.SE ,dengan tegas mengecam dugaan aksi brutal yang dialami wartawan tersebut. Menurutnya, tindakan intimidasi, penyekapan hingga kekerasan terhadap insan pers merupakan bentuk nyata upaya membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi masyarakat memperoleh informasi yang benar. Bahkan, jika laporan polisi tidak berjalan sebagaimana mestinya, Iswandi meminta korban untuk melaporkan persoalan tersebut ke Propam Mabes Polri.

 

Iswandi menegaskan bahwa wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Oleh sebab itu, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi dan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

 

“APH jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan rasa malu di hadapan publik. Kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja APH yang selama ini dicederai oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Apalagi ketika wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru menjadi korban kekerasan. Pers adalah mitra Polri, mitra TNI, sekaligus penyambung aspirasi masyarakat kepada negara,” tegas Iswandi.

 

Ia juga meminta Polres Metro Bekasi bergerak cepat mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia gas LPG subsidi yang disebut-sebut telah lama meresahkan masyarakat. Menurutnya, apabila aparat penegak hukum lamban bertindak, publik dapat menilai adanya pembiaran terhadap praktik mafia subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil.

 

“Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” ujarnya.

 

DPD-GWI Kalsel Dan DPP PWOD turut mendesak aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan. Sebab, tindakan kekerasan terhadap wartawan berpotensi menciptakan rasa takut dan menghambat fungsi kontrol sosial pers terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum.

 

“Jika wartawan dibungkam dengan cara kekerasan, intimidasi dan sebagainya, lalu siapa yang akan menyuarakan kebenaran serta menyebarluaskan fakta di lapangan? Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya.

 

Tindakan menahan, menganiaya, dan mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku yang menghalangi kerja pers dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Selain UU Pers, tindakan kekerasan tersebut juga dinilai melanggar ketentuan pidana umum serta hak asasi manusia, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman apabila intimidasi dilakukan untuk memaksa korban melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Peristiwa tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum dan rasa aman bagi setiap warga negara, termasuk jurnalis.

 

Wartawan juga dilindungi secara hukum saat menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers. Perlindungan tersebut dipertegas Mahkamah Konstitusi agar wartawan tidak serta-merta dikriminalisasi ataupun diintimidasi saat melakukan peliputan.

 

“Jika sampai oknum pelaku dan pengusahanya tetap bebas berkeliaran, ini menjadi sorotan serius. Ada apa?” tambahnya.

 

Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media massa, peristiwa tersebut terjadi pada 21 April 2026 di wilayah Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus itu kemudian dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan polisi LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

 

Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku disebut dijerat dengan Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, serta Pasal 471 KUHP terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan media Buser86.id. Aparat penegak hukum diminta segera mengambil langkah konkret untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

Pimpinan Redaksi KOPITV.id sekaligus Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan itu juga meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bertindak profesional, jujur, dan amanah dalam menjalankan tugas.

 

“Tegas menangani perkara ini secara transparan agar masyarakat luas dapat menilai bahwa aparat tidak tutup mata. Menurut saya, kasus ini bukan hanya menyangkut kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga menyangkut respons APH terhadap praktik ilegal oplosan gas LPG subsidi yang jelas merugikan masyarakat dan negara. Jika APH tidak bertindak profesional, bagaimana negeri ini di masa mendatang?” ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan pesan moral agar aparat penegak hukum bekerja dengan hati nurani dan tidak membiarkan keserakahan mengalahkan keadilan.

 

“Jangan pelihara oknum-oknum manusia yang zalim, serakah, dan tamak. Bekerjalah dengan nurani, jangan mengikuti hawa nafsu hanya karena secuil keuntungan. Negeri ini telah merdeka dari tangan penjajah, namun rakyat masih bisa sengsara karena ulah bangsanya sendiri. Jika bukan dimulai dari diri sendiri, lalu siapa lagi yang akan berani? Jika bukan dimulai dari sekarang, kapan lagi? Tanya nurani kita, apakah benar atau salah. Jawabannya ada pada diri sendiri,” pungkasnya.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam memburu dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap wartawan tersebut, sekaligus membongkar jaringan mafia gas LPG subsidi yang meresahkan masyarakat.

Pewarta : Tim-Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polwan Polres Ngawi Edukasi Santri, Cegah Kekerasan Seksual

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

Metrotv9news.com / Ngawi – Polwan Polres Ngawi terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan serta keselamatan berlalu lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Baitul Akbar Ngawi, Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Selasa (11/8/2026). Kegiatan diisi oleh Polwan …

Seminggu Sikat 4 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Amankan 26 Ribu Butir Obat Keras dan Sabu

Redaksi 01

11 Agu 2026

MAJALENGKA || METROTV9NEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka bergerak cepat memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu pekan, terhitung sejak 1 hingga 9 Agustus 2026, petugas berhasil membongkar 4 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas (OKT). Pengungkapan kasus berskala besar ini dipaparkan langsung …

Kapolres Madiun Kota Resmikan Mushola An-Nugraha dan Sejumlah Ruangan Polsek Taman

Redaksi 01

11 Agu 2026

KOTA MADIUN || METROTV9NEWS.COM – Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama W.P., didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Madiun Kota, meresmikan Mushola An-Nugraha serta sejumlah ruangan di Mapolsek Taman Jl.Bhayangkara Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun, Selasa (11/8/2026). Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Madiun Kota dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan …

Bhabinkamtibmas Polsek Banyakan Cek Tanaman Jagung, Dorong Petani Perkuat Ketahanan Pangan

Redaksi 01

11 Agu 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Upaya mendukung program ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polres Kediri Kota melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat. Salah satunya dilakukan Kanit Binmas Polsek Banyakan Iptu Ali Susilo dengan turun langsung ke lahan pertanian jagung di wilayah Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dalam kegiatan tersebut, Iptu Ali Susilo melakukan …

Kapolres Kediri Kota Ajak Seluruh Elemen Bersatu Rawat Kebhinekaan dan Jaga Kondusivitas di Tengah Polarisasi Digital

Redaksi 01

11 Agu 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, serta membangun komunikasi dan kolaborasi dalam menjaga keamanan Kota Kediri. Pesan tersebut disampaikan Kapolres saat menghadiri Dialog Kebangsaan “Merawat Bhinneka Tunggal Ika, Memperkuat Persatuan Bangsa di Tengah Polarisasi dan Ruang Digital” …

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo

Redaksi 01

11 Agu 2026

PASURUAN || METROTV9NEWS – Kapolres Pasuruan AKBP Agung Harto Cahyono memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di sekitar Mapolsek Sukorejo pada Senin (10/8) malam. Kejadian tersebut bermula saat rombongan masyarakat yang melintas usai mengikuti kegiatan di wilayah Malang mengalami aksi saling hadang di sekitar Kecamatan Sukorejo. Untuk mencegah terjadinya bentrokan yang lebih luas, personel Polres …

x
x