Kadis Pertanian Labura Akhirnya Berikan Jawaban Resmi Terkait Dugaan Pungutan Program Pertanian 2025–2026

Redaksi Metrotv9news 07 Mei 2026

Metrotv9news.com, // , Kabupaten Labuhanbatu Utara – Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik akibat beredarnya berbagai informasi mengenai dugaan pungutan dalam sejumlah program bantuan pertanian di Kabupaten Labuhanbatu Utara, akhirnya Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara memberikan jawaban resmi secara tertulis kepada media Metrotv9news.com.

 

Jawaban resmi tersebut diterima pada Jumat sore, 08 Mei 2026 sekitar pukul 17.13 WIB oleh Muhammad Hendri selaku Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara Metrotv9news.com, setelah sebelumnya media melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Surat klarifikasi resmi bernomor 500.6/1289/DIPERTA/2026 tertanggal 08 Mei 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara, drh. Sudarija, M.M., M.H., CPM.

Dalam surat klarifikasi tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara menyampaikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan media dalam melaksanakan tugas jurnalistik sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat secara objektif dan berimbang.
Pihak Dinas menjelaskan bahwa seluruh program bantuan pemerintah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar.

 

 

Dinas juga menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program bantuan pertanian mengacu pada petunjuk teknis (juknis), petunjuk pelaksanaan (juklak), serta regulasi resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia maupun aturan daerah yang berlaku.
Dalam poin pertama klarifikasinya, Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara membantah adanya pungutan penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) hingga kisaran Rp700 ribu sebagaimana informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.

 

 

Dinas menegaskan bahwa tidak terdapat Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), maupun regulasi resmi lainnya yang mengatur pungutan penggunaan alsintan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selain itu, Dinas juga menyatakan bahwa tidak terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penggunaan alsintan tersebut.

 

“Dinas Pertanian tidak pernah melakukan pungutan atas penggunaan alsintan apa pun,” demikian penegasan dalam surat klarifikasi resmi yang diterima Metrotv9news.com.

Selanjutnya terkait dugaan biaya hingga Rp60 juta dalam proses penerimaan bantuan traktor, Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara juga memberikan bantahan tegas.

Dalam surat klarifikasinya dijelaskan bahwa bantuan alat dan mesin pertanian merupakan program hibah pemerintah pusat yang diserahkan langsung kepada Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), maupun Brigade Pangan sesuai mekanisme dan verifikasi resmi.

 

Dinas menyatakan tidak pernah melakukan pungutan biaya administrasi maupun distribusi bantuan traktor.

Menurut Dinas Pertanian, narasi mengenai biaya Rp60 juta disebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
Namun demikian, Dinas menjelaskan apabila terdapat biaya operasional di lapangan seperti kebutuhan BBM, operator, maupun biaya pemeliharaan alat setelah diterima kelompok tani, maka hal tersebut merupakan kewenangan internal kelompok tani dan bukan setoran kepada Dinas Pertanian.

 

Pada poin berikutnya, Dinas Pertanian juga memberikan penjelasan mengenai program olah lahan (oplah).
Dinas menjelaskan bahwa program oplah merupakan bagian dari kegiatan optimalisasi lahan rawa yang bertujuan mendukung percepatan tanam serta peningkatan pemanfaatan lahan pertanian.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok tani melalui pola bantuan pemerintah yang ditransfer langsung ke rekening kelompok tani sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

 

Selain itu, penggunaan alat dalam program oplah disebut telah diatur dalam juknis resmi kegiatan olah lahan yang diterbitkan pemerintah pusat.

Sementara terkait dugaan kutipan Rp600 ribu dalam penyaluran bantuan benih padi, Dinas Pertanian menjelaskan bahwa bantuan benih tahun 2025 merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Bantuan tersebut disebut disalurkan dalam bentuk barang berupa benih dan bukan dalam bentuk uang tunai.

 

Dinas juga menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan spesifikasi bantuan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat sehingga instansi daerah tidak memiliki kewenangan melakukan pemotongan bantuan.

 

Selain itu, penyaluran bantuan dilakukan menggunakan sistem “by name by address” dengan prioritas penerima berdasarkan data petani dan luas lahan yang telah diverifikasi dalam sistem informasi pertanian.
Dalam surat klarifikasinya, Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara juga menegaskan bahwa pegawai Dinas Pertanian tidak pernah memiliki kewenangan untuk menginstruksikan pengutipan dana Rp600 ribu dalam proses penyaluran bantuan benih.

 

 

Pada bagian akhir suratnya, Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara menyatakan bahwa seluruh dugaan pungutan yang sebelumnya disampaikan kepada pihak Dinas dinyatakan tidak benar dan tidak berdasar berdasarkan hasil verifikasi administrasi maupun fakta lapangan versi Dinas Pertanian.

Dinas menduga informasi tersebut kemungkinan berasal dari kesalahpahaman terkait biaya operasional internal kelompok tani yang tidak berkaitan dengan kebijakan resmi Dinas Pertanian.

 

Pihak Dinas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya atau hoaks yang dapat mengganggu kondusivitas pembangunan pertanian di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Meski demikian, Dinas Pertanian menyatakan apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Dinas Pertanian untuk melakukan pungutan liar, maka masyarakat diminta segera melaporkan secara resmi kepada pihak berwenang dengan bukti yang valid.

 

Sementara itu, Metrotv9news.com menegaskan bahwa seluruh pemberitaan dan konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta pelaksanaan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta memberikan ruang penuh hak jawab kepada pihak terkait sebagai bagian dari prinsip jurnalistik profesional, akurat, lugas, dan berimbang.

 

Dengan diterbitkannya surat klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut, publik kini telah memperoleh jawaban resmi pemerintah terkait berbagai informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat mengenai program bantuan pertanian tahun 2025–2026 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pewarta: Muhammad Hendri

Editor : juli

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polri Dampingi Program Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Pungging

Redaksi 01

12 Agu 2026

PASURUAN || METROTV9NEWS – Polri melalui Bhabinkamtibmas Desa Pungging, Polsek Nongkojajar, Polres Pasuruan, melakukan pendampingan dan pemantauan lahan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Desa Pungging, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang dilakukan Aipda Daud tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan lahan untuk menanam berbagai komoditas …

Polres Pasuruan Edukasi Literasi AI Kepada Pelajar SMKN 1 Bangil

Redaksi 01

12 Agu 2026

PASURUAN || METROTV9NEWS — Polres Pasuruan melalui Satbinmas, Satlantas, dan Sihumas menggelar edukasi literasi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) kepada pelajar SMKN 1 Bangil, Rabu (12/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda agar mampu memanfaatkan teknologi AI secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab. Kegiatan yang masih dalam tahap trial tersebut diikuti 34 pelajar …

Polres Kuningan Jadi Model Penanganan Kriminalitas Terpadu: Kapolda Jabar Serukan Gerakan “JAWARA” Lawan Begal Melibatkan Orang Tua dan Lingkungan.

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KUNINGAN – Dalam kunjungan kerjanya di Markas Komando (Mako) Polres Kuningan, Selasa (11/8/2026), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memberikan arahan strategis yang menjadi tonggak baru dalam penanganan kejahatan jalanan, khususnya begal. Kapolda menegaskan bahwa kemenangan melawan kriminalitas tidak bisa dicapai oleh polisi semata, melainkan …

Polres Kuningan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan: Kapolda Jabar Puji Kolaborasi Budidaya Bawang Putih di Darma.

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KUNINGAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuningan. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum dan keamanan kamtibmas, Polres Kuningan kini juga menjadi ujung tombak dalam mendukung program strategis nasional, yaitu swasembada pangan. Bukti nyata komitmen ini terlihat saat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Pipit …

Polres Kuningan Pererat Tali Silaturahmi: Kapolda Jabar Awali Kunjungan dengan Sambang Ulama di Ponpes As-Shidqu Cilimus.

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KUNINGAN – Menunjukkan wajah Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., berhasil memfasilitasi pertemuan bersejarah antara pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan tokoh ulama karismatik di Kabupaten Kuningan. Mengawali rangkaian kunjungan kerjanya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., …

Bikin Resah di Jalan Raya, Pelaku Wheelie Viral Akhirnya Ditindak Satlantas Magetan

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – MAGETAN – Video aksi berbahaya seorang pengendara sepeda motor yang melakukan wheelie atau mengangkat roda depan saat melaju di jalan raya depan pendopo Kab Magetan viral di media sosial. Menindaklanjuti video tersebut, Satlantas Polres Magetan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pengendara yang melakukan aksi berbahaya tersebut. Pelaku diketahui berinisial AY …

x
x