Nyawa Bisa Hilang, Publik Berhak Menuntut: “Jangan Ada Fakta Disembunyikan & Jabatan yang Dilindungi”

Redaksi 01 Metrotv9news 20 Mei 2026

OPINI PUBLIK HUKUM



“Kalau Nyawa Bisa Hilang di Dalam Institusi Penegak Hukum, Maka Publik Berhak Menuntut: Jangan Ada Fakta yang Disembunyikan, Jangan Ada Jabatan yang Dilindungi”



Oleh: Adv. E. Puguh . P. S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL (Penasehat Hukum Media Metrotv9news.com)

Kematian Bripda N di lingkungan Polda Kepri bukan lagi sekadar perkara pidana biasa. Ini sudah menjadi ujian besar: apakah hukum benar-benar bekerja mencari kebenaran materiil, atau hanya bekerja secukupnya untuk meredakan tekanan publik.

Karena rakyat sekarang sudah paham satu hal: kalau sebuah nyawa hilang di lingkungan institusi bersenjata negara, maka persoalannya tidak bisa lagi dipersempit hanya menjadi:

“siapa yang memukul.”

Publik pasti bertanya lebih jauh: siapa yang menyuruh; siapa yang mengetahui; siapa yang membiarkan; siapa yang terlambat bertindak; siapa yang punya kewajiban mengawasi; dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum maupun moral.

Ini bukan opini liar. Ini justru inti negara hukum.

UUD 1945 sudah tegas: Indonesia adalah negara hukum. Hak hidup setiap manusia dilindungi konstitusi. Artinya, ketika nyawa hilang dalam ruang institusi negara sendiri, maka negara punya kewajiban menjelaskan semuanya secara terang, objektif, dan dapat diuji.

Karena dalam perkara kematian, hukum pidana tidak bekerja memakai perasaan. Hukum bekerja memakai: alat bukti; autopsi; kriminalistik; jejak digital; sidik jari; CCTV; rekonstruksi; dan keterangan ahli.

Itulah sebabnya perkara seperti ini tidak boleh dibaca dangkal.

Kalau benar ada kekerasan bersama, KUHP sudah punya aturan: Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama; Pasal 351 dan 354 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian; Pasal 55 dan 56 tentang penyertaan dan pembantuan; Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa; bahkan Pasal 338 dapat diuji apabila fakta penyidikan menemukan adanya unsur kesengajaan.

Tetapi semua itu tentu harus dibuktikan secara sah menurut KUHAP. Tidak boleh dibangun dari asumsi. Tidak boleh dibangun dari desas-desus. Tidak boleh dibangun hanya demi memuaskan opini publik.

Karena itu KUHAP mewajibkan: autopsi; pemeriksaan ahli; penyitaan sah; pemeriksaan saksi; dan pembuktian ilmiah.

Pasal 133 KUHAP secara jelas memberi dasar agar penyidik meminta keterangan dokter forensik ketika seseorang meninggal diduga akibat tindak pidana.

Artinya sederhana: perkara kematian tidak boleh selesai hanya dengan cerita.

Yang harus bicara adalah ilmu.

Kalau ada luka, harus diuji.

Kalau ada darah, harus diuji.

Kalau ada benda tumpul, harus diuji.

Kalau ada CCTV, harus diuji.

Kalau ada sidik jari, harus diuji.

Kalau ada keterlambatan pertolongan, harus diuji.

Karena dalam ilmu kriminalistik modern, justru detail kecil sering membuka fakta besar.

Sidik jari misalnya, bukan sekadar formalitas laboratorium. Daktiloskopi dipakai untuk mengetahui: siapa menyentuh benda; siapa berada di lokasi; siapa memegang objek tertentu; dan siapa yang mungkin terhubung dengan rangkaian kejadian.

Begitu juga chain of custody. Barang bukti tidak boleh: hilang; rusak; berpindah tangan tanpa berita acara; atau disentuh sembarang orang.

Karena kalau barang bukti kacau, publik akan bertanya:

“Apa yang sebenarnya sedang dijaga? Kebenaran atau citra?”

Dan pertanyaan seperti itu sah dalam negara demokrasi.

Karena UU Pers memberi hak kepada masyarakat dan media untuk melakukan kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.

Tetapi kritik publik juga wajib tetap berada dalam koridor hukum: tidak memvonis; tidak menuduh tanpa alat bukti; tidak menyerang pribadi; dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Sebab tujuan opini publik bukan menghukum orang di luar pengadilan.

Tujuannya adalah memastikan: bahwa hukum tidak berhenti hanya pada level paling bawah.

Publik sekarang tidak hanya melihat:

siapa yang dijadikan tersangka.

Publik juga melihat:

apakah seluruh fakta benar-benar dibuka.

Karena kalau hukum hanya berani keras kepada yang paling lemah, tetapi ragu menyentuh seluruh rantai tanggung jawab, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus terkikis.

Dalam perspektif hukum administrasi negara dan AUPB, perkara ini juga wajib menguji: apakah pengawasan berjalan; apakah ada kelalaian struktural; apakah ada pembiaran; apakah mekanisme kontrol internal berjalan; dan apakah seluruh kewajiban jabatan dijalankan dengan benar.

Sebab dalam institusi yang hierarkis dan disipliner, tanggung jawab hukum tidak selalu berhenti pada pelaku lapangan.

Karena itu publik wajar berharap: penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak berhenti sebelum seluruh fakta diuji.

Perkara kematian Bripda N wajib diuji secara menyeluruh berdasarkan prinsip negara hukum, KUHP, KUHAP, ilmu forensik, kriminalistik, kode etik Polri, dan AUPB, untuk memastikan apakah pertanggungjawaban pidana, etik, administrasi, maupun pengawasan telah dijalankan secara utuh. Pengujian tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk menjamin kebenaran materiil, perlindungan hak hidup, akuntabilitas institusi, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Tulisan ini merupakan opini publik dan pandangan hukum dalam kerangka kontrol sosial serta kepentingan publik. Seluruh pihak tetap harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis terbuka dan siap menerima hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polres Kediri Kota Imbau Orang Tua Pastikan Anak Sudah Berada di Rumah Sebelum Pukul 22.00 WIB

Redaksi 01

11 Agu 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS — Polres Kediri Kota mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak pada malam hari. Melalui imbauan kamtibmas yang disampaikan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., mengingatkan pentingnya memastikan anak-anak sudah berada di rumah …

Bhabinkamtibmas Polsek Mojoagung Tinjau Lahan Jagung di Desa Betek

Redaksi 01

11 Agu 2026

JOMBANG || METROTV9NEWS – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta memantau perkembangan sektor pertanian di wilayah binaan, anggota Polsek Mojoagung melaksanakan kegiatan peninjauan lahan tanaman jagung di wilayah Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan peninjauan dilakukan terhadap lahan pertanian yang digarap oleh Bapak Sugeng, dengan luas lahan yang …

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Doko Dampingi Petani Tanam Padi di Desa Plumbagan

Redaksi 01

11 Agu 2026

BLITAR || METROTV9NEWS – Dalam upaya mendukung program pemerintah mewujudkan ketahanan pangan di wilayah pedesaan, Babinsa Desa Plumbagan Koramil 0808/13 Doko, Sertu Wantoko, turun langsung ke sawah untuk melaksanakan pendampingan penanaman padi bersama warga binaannya, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini berlangsung di lahan pertanian milik Bapak Wanto yang bertempat di Desa Plumbagan Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. …

Motor Terbakar di Lintasan Kartini ,Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Tsngani Api.

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM.// CIREBON.Cirebon Kota – Satu unit sepeda motor Suzuki GSX warna putih bernomor polisi T-2784-PS terbakar di Jalan RA Kartini, tepat di sekitar perlintasan rel kereta api Kartini, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (10/08/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah pengendara mendapati panas dan percikan api yang muncul dari bagian bawah jok kendaraan. Pengendara …

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan Perkuat Sinergi dengan Insan Media

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menggelar silaturahmi bersama insan media sebagai upaya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Kegiatan silaturahmi tersebut diselenggarakan di Cafe Resto Famouz, Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Senin (10/8/2026). Suasana berlangsung santai dan penuh keakraban, sekaligus menjadi ruang dialog antara …

Serikat BEM Se-Kabupaten Ngawi Silaturahmi dengan Kapolres, Kenalkan Kepengurusan Baru Pasca Kongres I

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Serikat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Ngawi melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kamis (6/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di kediaman Kapolres Ngawi tersebut diterima langsung oleh AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K. Kegiatan ini murni merupakan …

x
x