Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: “Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers”

Redaksi 01 Metrotv9news 12 Agu 2026


Oleh: Endang Hastuty Bunga, S.H., Advokat



Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali menjadi perhatian publik. Perkara yang diajukan oleh advokat berinisial T.S. ini menarik untuk dilihat bukan semata-mata dari siapa yang menggugat dan siapa yang digugat, tetapi dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sampai di mana batas antara hak seseorang untuk mencari keadilan dan kewajiban negara menjaga kemerdekaan pers? Dirilis hari ini, pada Rabu (12/08/2026).

Sebagai advokat, saya memahami bahwa setiap orang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum ketika merasa nama baik, kehormatan, atau kepentingannya dirugikan. Hak menggugat merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.

Namun, hak menggugat bukan berarti bebas dari kritik. Nilai gugatan yang fantastis juga bukan dengan sendirinya menjadi ukuran besarnya kerugian. Semuanya tetap harus diuji berdasarkan hukum, fakta, bukti, dan proporsionalitas.

Di sinilah persoalan menjadi menarik.

Pers bukan institusi yang kebal hukum. Wartawan bukan manusia yang tidak pernah salah. Perusahaan media pun wajib bertanggung jawab terhadap produk jurnalistiknya.

Tetapi pada saat yang sama, pers juga bukan pihak yang seharusnya dibuat takut hanya karena menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Dalam negara demokrasi, media memiliki fungsi kontrol sosial. Pemberitaan mengenai persoalan hukum, dugaan pelanggaran hukum, maupun perkara yang menjadi perhatian publik merupakan bagian dari fungsi tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip jurnalistik, verifikasi, keberimbangan, dan kode etik.

Karena itu, ketika terjadi sengketa pemberitaan, pertanyaan pertama semestinya bukan hanya, “berapa besar tuntutannya?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apa yang sebenarnya diberitakan? Apakah pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik? Apakah telah dilakukan verifikasi? Apakah pihak yang diberitakan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi? Apakah hak jawab dan hak koreksi telah ditempuh? Dan apakah mekanisme penyelesaian sengketa pers telah dijalankan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar proses hukum tidak berhenti pada siapa yang paling kuat secara finansial maupun siapa yang paling berani mengajukan gugatan.

Saya menyampaikan ini bukan untuk membela empat media tersebut.

Saya juga tidak bermaksud menyerang atau mendiskreditkan T.S. sebagai seorang advokat. Saya menghormati hak beliau untuk menempuh upaya hukum yang diyakininya benar.

Namun, sebagai sesama advokat, saya merasa perlu melihat perkara ini dengan kepala dingin dan perspektif yang lebih luas.

Sebab jika setiap pemberitaan yang dianggap merugikan berujung pada tuntutan dengan nilai yang sangat besar, kita patut bertanya: apakah pers masih memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa dihantui ketakutan terhadap gugatan?

Sebaliknya, kebebasan pers juga tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, atau melanggar kode etik.

Artinya sederhana:

Media harus berani bertanggung jawab.
Pihak yang dirugikan harus berani menggunakan hak hukumnya.
Dan penegakan hukum harus memastikan keduanya berjalan secara proporsional.

Saya justru berpandangan bahwa sengketa pers harus menjadi ruang untuk menguji kualitas pemberitaan, bukan sekadar arena pertarungan angka dalam gugatan.

Rp25 miliar adalah angka yang besar. Tetapi angka sebesar apa pun tetap harus dibuktikan dasar kerugiannya.

Begitu pula sebuah pemberitaan. Tidak semua pemberitaan yang membuat seseorang tidak nyaman otomatis merupakan perbuatan melawan hukum.

Di sinilah hukum diuji.

Bukan pada seberapa besar seseorang menggugat, tetapi pada seberapa kuat ia mampu membuktikan gugatannya.

Dan bukan pula pada seberapa besar sebuah media mampu bertahan menghadapi gugatan, tetapi pada seberapa bertanggung jawab media tersebut menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Bagi saya, kemerdekaan pers dan hak memperoleh keadilan bukan dua kepentingan yang harus saling mematikan.

Keduanya harus berjalan berdampingan.

Karena ketika hukum digunakan untuk mencari keadilan, kita harus memastikan bahwa keadilan tidak berubah menjadi tekanan.

Dan ketika kebebasan pers digunakan untuk menyampaikan informasi kepada publik, kita juga harus memastikan bahwa kebebasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menguji perkara ini berdasarkan hukum dan alat bukti.

Namun sebagai seorang advokat, saya percaya satu hal:

Hukum tidak boleh menjadi alat untuk membungkam.
Pers tidak boleh menjadi alat untuk menyerang.
Dan keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling besar angka gugatannya.

Penulis: Endang Hastuty Bunga, S.H., Advokat

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pangdam Lantik 235 Bintara Infanteri di RindamIX/Udayana: “Siap Mengabdi untuk Negeri”

Redaksi 01 Metrotv9news

11 Agu 2026

Sebanyak 235 prajurit muda resmi menyandang pangkat Sersan Dua (Serda) setelah dinyatakan lulus Pendidikan Pertama Bintara Infanteri TNI AD Gelombang II Tahun Anggaran 2026. Momen bersejarah tersebut ditandai dengan Upacara Penutupan Dikmaba Infanteri Gelombang II TA 2026 yang dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Lapangan Wira Yudha Bhakti Rindam IX/Udayana, Tabanan, …

Polsek Karangsembung Kawal Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif.

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM// – CIREBON .– Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Polsek Karangsembung Polresta Cirebon melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan lomba gerak jalan tingkat Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/08/2026). Kegiatan gerak jalan tersebut dimulai sekitar pukul 07.00 WIB, dengan titik start di depan Balai Desa Karangsuwung dan finish …

Bhabinkamtibmas Polsek Banyakan Cek Tanaman Jagung, Dorong Petani Perkuat Ketahanan Pangan

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KEDIRI – Upaya mendukung program ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polres Kediri Kota melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat. Salah satunya dilakukan Kanit Binmas Polsek Banyakan Iptu Ali Susilo dengan turun langsung ke lahan pertanian jagung di wilayah Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dalam kegiatan tersebut, Iptu Ali Susilo melakukan …

Kapolres Kediri Kota Ajak Seluruh Elemen Bersatu Rawat Kebhinekaan dan Jaga Kondusivitas di Tengah Polarisasi Digital

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KEDIRI KOTA – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, serta membangun komunikasi dan kolaborasi dalam menjaga keamanan Kota Kediri. Pesan tersebut disampaikan Kapolres saat menghadiri Dialog Kebangsaan “Merawat Bhinneka Tunggal Ika, Memperkuat Persatuan Bangsa di Tengah Polarisasi dan Ruang …

Polres Kediri Kota Imbau Orang Tua Pastikan Anak Sudah Berada di Rumah Sebelum Pukul 22.00 WIB

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Kediri Kota — Polres Kediri Kota mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak pada malam hari. Melalui imbauan kamtibmas yang disampaikan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., mengingatkan pentingnya memastikan anak-anak sudah berada di …

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polres Mojokerto Bubarkan Konvoi Sekelompok Pemuda di Gondang

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jawa Timur melalui Polsek Gondang membubarkan aksi konvoi sekelompok pemuda di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu dinihari (9/8/2026). Aksi konvoi tersebut terjadi setelah sejumlah anggota Perguruan Silat Pagar Nusa menghadiri kegiatan Pengukuhan Anggota Tetap Pagar Nusa Ranting Jatirejo yang bertempat di Pondok …

x
x