Laka Lantas Maut di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Korban Meninggal Dunia: “Santunan Jasa Rajarja Dipertanyakan”

Redaksi 01 Metrotv9news 12 Okt 2026

LAMONGAN, JAWA TIMUR – Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang mengakibatkan korban bernama Zainal Abidin (46) warga randu padangan,kota Gresik meninggal dunia terjadi di Jalan Raya Bojonegoro–Babat, tepatnya di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Senin, 21 September 2026 lalu. Terbit Senin (12/10/2026).

Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima tim redaksi terlihat sebuah sepeda motor mengalami kerusakan berat. Foto lainnya memperlihatkan proses penanganan jenazah korban di fasilitas kesehatan wilayah Babat, Kabupaten Lamongan.

Identitas pada kartu yang ditunjukkan dalam dokumentasi perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum dipublikasikan untuk memastikan kesesuaian identitas korban dengan peristiwa kecelakaan tersebut.

Namun, persoalan yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai santunan dari PT Jasa Raharja yang disebut belum cair bagi keluarga korban yang meninggal dunia.

Belum diberikannya santunan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status pengajuan, persyaratan administrasi, serta alasan yang menyebabkan hak santunan belum diterima oleh ahli waris.

Santunan Jasa Raharja Menjadi Sorotan
Santunan kecelakaan lalu lintas merupakan bentuk perlindungan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, pemberiannya harus memenuhi ketentuan mengenai kategori korban yang berhak menerima santunan.

Dalam kasus ini, pihak keluarga perlu memperoleh penjelasan yang terang mengenai status pengajuan santunan, termasuk apakah permohonan telah diajukan, apakah dokumen sudah lengkap, dan apakah terdapat keputusan penolakan dari pihak Jasa Raharja.

Apabila santunan belum diberikan, penjelasan resmi diperlukan agar keluarga mengetahui alasan serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.

Dasar Hukum Santunan Jasa Raharja;

1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Pasal 4 ayat (1) mengatur pemberian ganti kerugian kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan atau ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penjelasan pasal tersebut membatasi cakupan perlindungan, antara lain berkaitan dengan korban yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan. Karena itu, status korban dalam peristiwa ini harus dipastikan terlebih dahulu.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 1964 yang mengatur pelaksanaan dana kecelakaan lalu lintas jalan, termasuk ketentuan pembayaran santunan dan pihak yang berhak menerimanya. Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan kronologi kecelakaan serta kedudukan korban dalam peristiwa tersebut.

3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 sebagai dasar pemeriksaan hak santunan.

Apabila keluarga merasa pengajuan santunan belum mendapatkan kejelasan, dasar hukum ini dapat digunakan untuk meminta penjelasan mengenai kelayakan korban dan alasan keputusan yang diberikan.

Perlu ditegaskan bahwa belum diberikannya santunan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh Jasa Raharja. Penilaian harus didasarkan pada dokumen pengajuan, kronologi kecelakaan, serta alasan resmi yang diberikan.

Redaksi Mendorong Transparansi dan Klarifikasi
Redaksi mendorong PT Jasa Raharja memberikan penjelasan mengenai status pengajuan santunan korban kecelakaan di wilayah Babat tersebut, apabila permohonan memang telah diajukan oleh ahli waris.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kendala administrasi, ketidaksesuaian kategori korban, atau alasan lain yang menjadi dasar belum dibayarkannya santunan.

Redaksi juga membuka ruang bagi pihak Jasa Raharja dan instansi terkait untuk memberikan keterangan resmi demi menjaga pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.

Pewarta: Abdul Wahab.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
TNI Asah Kemampuan Evakuasi Medis Udara dengan Helikopter Bell 412 dalam Latgabma Keris Woomera 2026

Redaksi 01 Metrotv9news

14 Okt 2026

(Puspen TNI) ===> Personel Penerbangan TNI AD (Penerbad) bersama Tim Kesehatan TNI melaksanakan latihan Medical Evacuation (Medevac) Hot & Cold dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera 2026 di Dodiklatpur Rindam V/Brawijaya, Situbondo, Selasa (13/10/2026). Latihan ini hanya dilaksanakan oleh unsur TNI dengan menggunakan helikopter Bell 412 untuk mengasah kemampuan prajurit dalam melaksanakan evakuasi …

Kodim 1714/PJ Rampungkan Jembatan Beton Merah Putih Tahap VII di Kampung Kulok Enggame

Redaksi 01 Metrotv9news

13 Okt 2026

Puncak Jaya – Jembatan Beton Merah Putih Tahap VII di Kampung Kulok Enggame, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, telah selesai dibangun dan kini resmi digunakan oleh masyarakat, Selasa (13/10/2026). Kehadiran jembatan ini membawa harapan baru dan mempermudah akses warga untuk beraktivitas ekonomi maupun anak-anak menuju sekolah. Pembangunan jembatan ini bermula sejak peletakan batu pertama yang …

Polisi Hadir untuk Masyarakat, Polda Bali Kawal Distribusi BBM Demi Kelancaran Pasokan Energi

Redaksi 01 Metrotv9news

13 Okt 2026

DENPASAR, BALI — MetroTv9News.com Selasa, 13 Oktober 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Bali memperkuat pengawalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dari Depo Pertamina Manggis guna mendukung kelancaran pasokan energi ke sejumlah wilayah di Pulau Dewata. Hingga Selasa (13/10/2026) pukul 17.00 Wita, sebanyak 15 truk tangki BBM dilaporkan telah mendapatkan pengawalan kepolisian. Di sisi lain, data …

Polisi Amankan 2 Perempuan Diduga Belanja Pakai Uang Palsu di Malang

Redaksi 01

13 Okt 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan dua perempuan yang diduga mengedarkan uang palsu di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Keduanya diduga menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu untuk berbelanja di toko kelontong milik warga. Kedua perempuan tersebut berinisial S (43) dan SH (41), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kasus ini …

Polres Malang Ungkap Peredaran Sabu 49,56 Gram di Turen, 2 Pria Ditangkap

Redaksi 01

13 Okt 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari sebuah rumah kontrakan, polisi menyita sabu seberat total 49,56 gram yang dikemas dalam puluhan paket siap edar. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (33), warga Kecamatan Bantur yang tinggal di Kecamatan …

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional

Redaksi 01

13 Okt 2026

PATI || METROTV9NEWS – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Tahun Anggaran 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, perkara …

x
x