Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire

Redaksi 01 Metrotv9news 23 Okt 2026

Nabire, Papua Tengah — Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Menhan menjelaskan bahwa kolaborasi 12 kementerian dan lembaga tersebut menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menegaskan, Satgas PKH tetap berkomitmen melanjutkan penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan.

Menurut Menhan, persatuan nasional dan kerja bersama seluruh unsur menjadi kekuatan untuk menuntaskan tugas penertiban serta menjaga kekayaan alam negara.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan tim gabungan mengenai pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Kawasan yang terdampak kegiatan tanpa PPKH itu mencapai 275,9025 hektare, meliputi 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP. Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan.

Jaksa Agung menerangkan bahwa pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban.

Dengan keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut. Namun, tanggung jawab perusahaan tetap harus diselesaikan, mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang berhak.

Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan. Pengelolaan itu harus menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam di Papua dapat memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.

Autentikasi : Brigjen TNI Edwin Aprilia (Satgas PKH)

Pewarta: Juli.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Babinsa Bersama Damkar dan Polri Padamkan Kebakaran Lahan di Nambangan Lor, Kerugian Nihil

Redaksi 01 Metrotv9news

24 Okt 2026

KOTA MADIUN – Personel Koramil 0803-18/Manguharjo bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Madiun dan Polsek Manguharjo bergerak cepat menangani kebakaran lahan kosong di kawasan kebun PPI, Jalan Tirta Raya, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Sabtu (24/10/2026). Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB tersebut menghanguskan lahan seluas kurang lebih 400 meter persegi. Menindaklanjuti …

Resmi Diteken — Mohammad Rofiqi Berikan Kuasa Penyelesaian Piutang kepada LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Bali

Redaksi 01 Metrotv9news

24 Okt 2026

DENPASAR, BALI — Sabtu, 24 Oktober 2026,Langkah hukum resmi telah diambil oleh Mohammad Rofiqi, warga asal Pamekasan, Jawa Timur, yang secara resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus di hadapan pimpinan LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Provinsi Bali. Surat bernomor 002/SKK/LBH-BMNBALI/X/2026 tersebut ditandatangani di Denpasar pada tanggal 17 Oktober 2026 dan telah sah dengan pembubuhan materai yang berlaku. …

Indonesia Pimpin CTIF Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme

Redaksi 01 Metrotv9news

24 Okt 2026

(Puspen TNI) ===> Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin Counter Terrorism Information Facility (CTIF) Council Meeting yang berlangsung pada 22-23 Oktober 2026 di Singapura. Pertemuan yang dihadiri para pimpinan intelijen sembilan negara anggota, yaitu Australia, Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat, menjadi momentum penguatan kerja …

Satu Hati, Satu Tujuan — AKBP Joseph Edward Purba Tegaskan Polisi Selalu Bersama Masyarakat

Redaksi 01 Metrotv9news

24 Okt 2026

BADUNG, BALI — Sabtu, 24 Oktober 2026,Kepolisian Resor Badung terus memperkuat sinergi dan kedekatan dengan masyarakat. AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Badung, melaksanakan silaturahmi dan dialog langsung dengan warga di lingkungan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung hangat, akrab, dan penuh semangat kebersamaan. Polisi Selalu Hadir di Tengah Masyarakat …

Pencurian di Depan Mushola Wadasilaturahmi — Kerugian Rp8 Juta Dilaporkan ke Polresta Denpasar

Redaksi 01 Metrotv9news

24 Okt 2026

DENPASAR, BALI — Jumat, 23 Oktober 2026,Seorang warga bernama Sanif Gunawan melaporkan dugaan pencurian yang menimpanya ke Kantor Polisi Resor Kota Denpasar pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 15.35 WITA. Laporan tercatat dengan nomor registrasi DUMAS/1095/X/2026/SPT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI.Kronologi Kejadian Peristiwa diduga pencurian terjadi pada hari yang sama, pukul 14.10 WITA, tepatnya di depan Mushola Wadasilaturahmi, …

Panglima TNI Tutup Esports Championship 2026, Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan

Redaksi 01 Metrotv9news

24 Okt 2026

(Puspen TNI) ===> Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menutup Turnamen Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 di Gedung Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (23/10/2026). Dalam sambutannya Panglima TNI menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan penyelenggara atas suksesnya pelaksanaan turnamen. “Selamat dan sukses, menang, juara, semuanya juga sudah menjadi pemenang, hanya urutannya …

x
x