JAM-Pidum Kejaksaan Agung Setujui 4 Ajuan RJ Tindak Pidana Narkoba

redaksi 10 Feb 2025

 

foto: JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana wakili Jaksa Agung. Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung.

 

Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan RJ (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin (10/02/2025).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka dari Afrizal Sawira bin Syafruddin Kejaksaan Negeri Pidie, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Johan Budi Saputra bin Suhardi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Jo.) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tersangka Maryanto bin Efendi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Tersangka Guntur Prasetyo Wibowo, S.Psi., Alias Guntur bin Purwadi Hadi Saputro dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

● Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

● Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

● Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1).

Juli Bali

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Baru Seumur Jagung Sudah Rusak, LIBAS Minta Kejati Kalbar Usut Proyek Jalan Batu Buil–Tiong Keranjik Diduga Bermasalah

Redaksi Metrotv9news

29 Jul 2026

MELAWI / / METROTV9NEWS.COM – KALBAR – Lumbung Informasi Act Sweep (LIBAS) mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengusut proyek peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Desa Batu Buil menuju Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi. Desakan itu muncul setelah ditemukan sejumlah titik jalan yang diduga telah mengalami kerusakan, padahal proyek tersebut baru …

Bangun Jalan dan Bagikan Sembako, Kepedulian IPDA Syamsuri Bikin Warga Sepauk Makin Cinta kepada Polri

Redaksi Metrotv9news

29 Jul 2026

SINTANG / / METROTV9NEWS.COM – KALBAR – Kepedulian IPDA Syamsuri terhadap masyarakat kembali mendapat apresiasi tinggi dari warga Dusun Sungai Teblian, Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Sosok perwira Polri yang juga dikenal dekat dengan masyarakat itu dinilai telah memberikan manfaat nyata melalui pembangunan akses jalan bagi warga, sekaligus menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat …

Diduga Rangkap Jadi Pemasok, Kepala Dapur SPPG Yayasan Asa Garuda Milenial Batu Buil Dilaporkan Langgar Aturan BGN

Redaksi Metrotv9news

24 Jul 2026

MELAWI / / METROTV9NEWS.COM – Kalbar Muncul dugaan pelanggaran prinsip tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Asa Garuda Milenial di Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Salah satu Kepala Dapur SPPG tersebut diduga merangkap sebagai pemasok barang kebutuhan dapur yang dipimpinnya sendiri. Praktik ini dinilai melanggar …

Diduga PETI Marak di Binjai Hulu, Aliran Sungai Terancam Rusak, Aparat Diminta Segera Turun

Redaksi Metrotv9news

22 Jul 2026

SINTANG / / METROTV9NEWS.COM – KALBAR Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih marak beroperasi di sejumlah aliran sungai di wilayah Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kegiatan yang disebut menggunakan mesin penyedot tersebut dikhawatirkan memicu pencemaran air, merusak ekosistem sungai, dan mengancam sumber kehidupan masyarakat apabila tidak segera dihentikan. Informasi tersebut diperoleh …

Marak Tambang Emas Ilegal Bermodal Alat Berat di Boyan Tanjung, Projamin Kalbar Surati Polda hingga Mabes Polri

Redaksi Metrotv9news

22 Jul 2026

KAPUAS HULU / / METROTV9NEWS.COM – KALBAR – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat kembali mencuat di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, kegiatan tersebut diduga berlangsung di Dusun Benit, Desa Landau Mentail,Rabu (22/7/2026). Sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga digunakan untuk melakukan …

Jembatan Armco Dusun Ensibo Rampung 100 Persen, Warga Apresiasi TNI Percepat Akses dan Pembangunan

Redaksi Metrotv9news

15 Jul 2026

SANGGAU / / METROTV9NEWS.COM – Pembangunan Jembatan Armco Tahap IV Juni 2026 di Dusun Ensibo, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, telah selesai 100 persen. Rampungnya jembatan tersebut menjadi bukti komitmen TNI Angkatan Darat melalui Kodam XII/Tanjungpura dan Kodim 1204/Sanggau dalam membantu percepatan pembangunan infrastruktur di daerah,Rabu (15/7/2026). Jembatan Armco yang telah selesai …

x
x