BPN Bali Klarifikasi Soal Pembatalan Sertifikat Atas Nama Ni Wayan Dontri

Redaksi 01 Metrotv9news 15 Sep 2025

BALI//METROTV9NEWS.COM

 

Denpasar – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan Ni Wayan Dontri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BPN menegaskan, pembatalan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ni Wayan Dontri telah dilakukan sesuai prosedur hukum karena ditemukan cacat administrasi.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, menjelaskan kasus ini bermula dari permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan Sylvia Ekawati. Ia mengklaim SHM Nomor 7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri tumpang tindih dengan SHM miliknya, Nomor 2541/Desa Penyaringan, yang lebih dulu terbit pada 1993.

“Dari data yang ada diketahui bahwa SHM Nomor 2541/Desa Penyaringan awalnya terbit terlebih dahulu pada tahun 1993,” ujar Made Daging saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin (15/9/2025).

Menindaklanjuti permohonan tersebut, BPN melakukan pemeriksaan administrasi serta pengecekan lapangan. Hasilnya, ditemukan adanya tumpang tindih sebagian bidang tanah dari kedua sertifikat. Lebih jauh, tim juga menemukan kekeliruan dalam penerbitan SHM milik Dontri pada 2018.

“Tanah yang semula tercatat sebagai tukad (sungai) berdasarkan gambar yang ada pada SHM 2541/Penyaringan, justru diterbitkan menjadi sertifikat lewat konversi,” jelasnya.

Menurut Made Daging, BPN berwenang melakukan perbaikan administrasi data. Mekanisme pembatalan sertifikat dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni jika terbukti terdapat kesalahan administrasi atau melalui keputusan pengadilan. Dalam kasus ini, pembatalan dilakukan karena adanya cacat administrasi serta syarat-syarat penerbitan yang tidak terpenuhi.

“Intinya kita lakukan perbaikan administrasi. Kita tidak menyangkut hak, kita hanya mengembalikan status tanah seperti semula. Kalau memang tanah Dontri tetap tanah Dontri, namun tidak bersertifikat. Solusinya, silakan ikuti syarat dan ketentuan yang berlaku untuk permohonan sertifikat ulang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, perangkat desa yang sebelumnya sempat menyetujui permohonan Dontri kini sudah mencabut tanda tangan mereka.

Sebelumnya, kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (10/9) untuk melaporkan dugaan korupsi terkait pembatalan SHM kliennya. Dalam laporannya, ia menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pihak, mulai dari Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Bali, pejabat dan petugas BPN, hingga pihak swasta PT Sungai Mas Indonesia.

Menurut Veronika, proses pembatalan sertifikat tersebut mengabaikan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, yang mengatur bahwa keberatan terhadap sertifikat hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak diterbitkan.

“Pembatalan yang dilakukan diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang secara jabatan,” tegasnya.

Meski demikian, BPN menegaskan langkah pembatalan yang dilakukan sudah sesuai aturan hukum. Pihaknya juga menyatakan siap menghadapi proses hukum yang kini bergulir, termasuk klarifikasi ke KPK jika diperlukan.

(PEWARTA YADIJBR)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Redaksi 01

29 Sep 2026

SRAGEN || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran …

Dit Resnarkoba Polda Jateng Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem Titip Lokasi, 9 Paket Diamankan

Redaksi 01

28 Sep 2026

JATENG || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur …

Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Kestalan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Redaksi 01

28 Sep 2026

SURAKARTA || METROTV9NEWS – Personel piket fungsi Polresta Surakarta bersama Polsek Banjarsari mendatangi lokasi penemuan seorang warga yang meninggal dunia di dalam kamar kos wilayah Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Senin (28/9/2026). Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno membenarkan adanya penemuan warga meninggal dunia tersebut. Kompol Harno menjelaskan, peristiwa …

Warga Kalipare Kesulitan Air, Polres Malang-BPBD Salurkan 5.000 Liter

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Warga Dusun Banduarjo, Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mendapat bantuan 5.000 liter air bersih. Bantuan disalurkan Polres Malang bersama BPBD Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak kemarau panjang. Satu tangki air bersih dikirim ke Dusun Banduarjo pada Sabtu (26/9/2026). Air kemudian didistribusikan kepada warga di RT 37 hingga …

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30), di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari. Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape …

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

Redaksi 01

28 Sep 2026

MEDAN || METROTV9NEWS — “Satu Klik, Sejuta Dampak” menjadi tema Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) 2026. Tema tersebut sejalan dengan pesan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengenai perkembangan teknologi, kemampuan beradaptasi, dan peran strategis pemuda dalam menghadapi perubahan. Dalam kuliah umum kepada mahasiswa baru UMSU, …

x
x