DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi Pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Redaksi 01 Metrotv9news 24 Jun 2026

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.126/PUU-XXIV/2026 yang meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembaruan terhadap UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya terkait tata kelola organisasi advokat akan dapat dilaksanakan? Apakah waktu yang diberikan MK untuk melakukan pembaruan terhadap UU Advokat dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan akan mencukupi waktunya? Apakah para pimpinan advokat atau para advokat akan legowo, saling bisa bertoleransi, berempati, berbesar jiwa, saling menghargai serta kompak untuk mewujudkan profesi advokat yang berkualitas, berintegritas dan terhormat (officium nobile)?

Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan tersebut yang hanya akan dapat dijawab oleh sejarah, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid memberikan appresiasi terhadap putusan MK tersebut dan menganggapnya sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, serta memperluas akses bagi para pencari keadilan (justice seekers).

Oleh Sebab itu, DePA-RI mengusulkan agar revisi UU Advokat berlandaskan pada tiga prinsip utama yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum dan peningkatan akuntabilitas profesi melalui pengawasan yang transparan dan efektif.

“Berikut beberapa usulan DePA-RI yang dapat didiskusikan sebagai berikut; Pertama: Rekonstruksi advokat sebagai Constitutional Officer. Selama ini advokat dipahami semata-mata sebagai profesi privat. Padahal, secara konstitusional, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan penegak hukum (advokat) sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan dalam rangka menata dan menjamin sistem peradilan yang merdeka (Lihat Pasal 24(1). Sebab itu, dapat dimengerti mengapa para founding fathers, pendiri bangsa yang bergelar Meester in de Rechten (Mr.) juga seorang jurist atau advokat. Sebut misalnya Mr. Mohammad Roem, tokoh utama dalam Perjanjian Roem-Roijen. Dalam peran publiknya, Roem juga pernah menjabat sebagai Menlu dan Mendagri. Juga Mr. Kasman Singodimedjo yang pernah menjadi Jaksa Agung. Mohammad Yamin, anggota BPUPKI serta tokoh penting dalam diskusi soal dasar negara. Ahmad Subardjo sebagai Menlu, Johannes Latuharhary anggota BPUPKI dan PPKI serta delegasi Perundingan Roem-Roijen, AA Maramis anggota BPUPKI dll. Kontribusi publik mereka juga tercatat harum dalam sejarah bangsa ini,” ungkap Ketum DePA-RI Tahir Musa Luthfi Yazid pada Selasa 23-06-2026 di Jakarta

Sebab itu, Luthfi Yazid menawarkan:
1. Advokat harus diposisikan sebagai constitutional legal profession;
2. Fungsi advokat bukan hanya membela klien tetapi menjaga due process of law, turut mewujudkan free and impartial tribunal;
3. Kedudukan advokat disejajarkan secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum.

Oleh karena itu, jika pemerintah mengetahui konsep tersebut maka implikasinya atau konsekuensi logisnya adalah organisasi advokat yang diakui oleh negara harus memiliki:
1. Standar etik nasional tunggal;
2. Standar pendidikan nasional tunggal;
3. Sistem pengawasan nasional yang independen.

“Kedua: DePA-RI juga mengusulkan dibentuknya semacam National Bar Council sebagai gagasan untuk menindaklanjuti putusan MK RI, PUU/No126/2026. Inilah gagasan DePA-RI yang memperkuat tindak lanjut putusan MK tersebut sekaligus untuk mengatasi akar masalah yang dihadapi pemerintah dan masyarakat, yaitu terfragmentasinya organisasi advokat. Solusinya bukan memberangus kebebasan berserikat, melainkan membentuk lembaga independen atau semi- independen yang berfungsi sebagai regulator profesi advokat nasional,” ulasnya

“Arah ini juga sejalan dengan pertimbangan MK mengenai perlunya tata kelola yang proporsional, terintegrasi, independen dan akuntabel. Jikapun kita menganut multibar, ini konstitusional, artinya sekalipun organisasi advokat bersifat multibar, tetapi fungsi regulator advokat harus berada pada satu lembaga nasional,” tambah Ketum DePA-RI

Bentuknya dapat dipilih baik berupa Majelis maupun Dewan, namun tujuannya adalah membuat Suatu Lembaga Independen sebagai regulator profesi advokat nasional yang mencakup:
1. Registrasi advokat nasional;
2. Sertifikasi profesi;
3. Pendidikan profesi;
4. Disiplin dan etik;
5. Database advokat nasional.

Dewan atau Majelis ini anggotanya bisa dari unsur perwakilan organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, mantan penegak hukum, yang semuanya harus memiliki rekam jejak baik dan berintegritas;
Beberapa model sistem seperti di UK, USA, Bar Council of England and Wales atau Law Society of Singapore, Malaysian Bar Association, All China Lawyers Association (ACLA), atau Japan Federation of Bar Association (JFBA) dapat dipertimbangkan untuk diadopsi.

“Ketiga, selain persoalan di atas, persoalan serius lainnya adalah pengakuan lintas organisasi, oleh karena itu, perlu dibangun One Lawyer-One License-One National Registration System, sehingga setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional, terdaftar dalam sistem nasional, dan dapat berpraktik di seluruh Indonesia. Sistem registrasi advokat nasional yang terintegrasi dan dapat diakses oleh masyarakat adalah bentuk transparansi profesi. Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status, kompetensi, serta rekam jejak profesi advokat yang akan memberikan pelayanan hukum kepada mereka,” terangnya

“Keempat: Untuk mengatasi persoalan etik dan hukum yang seringkali menimpa para advokat, seperti kasus mafia perkara, conflict of interest, contempt of court, penyalahgunaan profesi, advokat fiktif, dan lain-lain, maka perlu dibentuk semacam National Disciplinary Board yang independen, transparan, akuntabel, responsible, dan berintegritas,” tutur Tahir Musa Luthfi Yazid

Eksistensi National Disciplinary Board ini harus dilengkapi dengan kewenangan menjatuhkan sanksi teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi. Penegakan kode etik yang independen, professional dan akuntabel adalah sebuah cara untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus sebagai sarana menjaga kehormatan profesi advokat.

“Last but not least, revisi UU Advokat perlu mengakomodasi perkembangan teknologi, Artificial Intelligent (AI), dan digitalisasi sistem hukum melalui integrasi data advokat secara nasional, penguatan Pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian profesi advokat terhadap tantangan hukum di era digital,” tutup Ketum DePA-RI kepada awak media. (Megy)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Redaksi 01

29 Sep 2026

SRAGEN || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran …

Dit Resnarkoba Polda Jateng Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem Titip Lokasi, 9 Paket Diamankan

Redaksi 01

28 Sep 2026

JATENG || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur …

Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Kestalan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Redaksi 01

28 Sep 2026

SURAKARTA || METROTV9NEWS – Personel piket fungsi Polresta Surakarta bersama Polsek Banjarsari mendatangi lokasi penemuan seorang warga yang meninggal dunia di dalam kamar kos wilayah Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Senin (28/9/2026). Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno membenarkan adanya penemuan warga meninggal dunia tersebut. Kompol Harno menjelaskan, peristiwa …

Warga Kalipare Kesulitan Air, Polres Malang-BPBD Salurkan 5.000 Liter

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Warga Dusun Banduarjo, Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mendapat bantuan 5.000 liter air bersih. Bantuan disalurkan Polres Malang bersama BPBD Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak kemarau panjang. Satu tangki air bersih dikirim ke Dusun Banduarjo pada Sabtu (26/9/2026). Air kemudian didistribusikan kepada warga di RT 37 hingga …

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30), di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari. Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape …

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

Redaksi 01

28 Sep 2026

MEDAN || METROTV9NEWS — “Satu Klik, Sejuta Dampak” menjadi tema Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) 2026. Tema tersebut sejalan dengan pesan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengenai perkembangan teknologi, kemampuan beradaptasi, dan peran strategis pemuda dalam menghadapi perubahan. Dalam kuliah umum kepada mahasiswa baru UMSU, …

x
x