Kunker Pansus DPR RI di Bali: “Bahas RUU Hukum Perdata Internasional”

Redaksi 01 Metrotv9news 13 Apr 2026

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Bali, pada Senin (13/4), di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional. Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya DPR RI dalam menyerap aspirasi serta menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RUU Hukum Perdata Internasional yang tengah disusun.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) selaku pemrakarsa RUU menilai bahwa arus globalisasi telah mendorong meningkatnya mobilitas serta kompleksitas hubungan hukum lintas negara, termasuk dalam bidang kontrak bisnis internasional. Kondisi tersebut menuntut hadirnya pengaturan hukum perdata internasional yang komprehensif, adaptif, dan mampu memberikan kepastian hukum.

Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Bali sebagai lokasi kunjungan kerja. Ia menegaskan bahwa dinamika global, seperti perkawinan campuran hingga sengketa lintas negara, membutuhkan regulasi yang responsif dan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai.

“Pemerintah Provinsi Bali memandang RUU ini sebagai langkah strategis dalam menjawab berbagai persoalan hukum lintas negara. Dalam konteks Bali sebagai destinasi pariwisata internasional, tingginya interaksi global kerap menimbulkan persoalan hukum, termasuk yang berkaitan dengan perkawinan campuran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Koster berharap RUU Hukum Perdata Internasional dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan lintas negara di Bali, serta mencegah potensi penyalahgunaan aktivitas yang berimplikasi hukum.

Ketua Pansus DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, didampingi Wakil Ketua Pansus DPR RI, Prof. Yasonna H. Laoly, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendengarkan secara langsung pandangan para pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif.

“Hukum perdata internasional sangat diperlukan untuk mengatasi konflik hukum dalam berbagai transaksi lintas negara, seperti kontrak, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa RUU ini diharapkan menjadi pedoman yang sistematis bagi hakim serta pemangku kepentingan dalam menangani perkara perdata yang mengandung unsur asing. Selama ini, penanganan perkara tersebut masih mengacu pada KUH Perdata, Herzien Inlandsch Reglement (HIR), maupun Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang belum secara komprehensif mengatur asas-asas hukum perdata internasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menunjukkan komitmen dalam mengantisipasi persoalan lintas negara, salah satunya melalui penetapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan larangan bagi setiap pihak untuk menjadi perantara atau fasilitator yang memungkinkan warga negara asing menguasai lahan melalui skema nominee.

Berbagai masukan yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan dalam forum ini menunjukkan bahwa keberadaan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional bukan hanya menjadi kebutuhan normatif, tetapi juga kebutuhan praktis dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi masyarakat di daerah dengan karakteristik internasional seperti Bali.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta kalangan akademisi dan organisasi profesi yang memberikan pandangan strategis terhadap substansi RUU. Hadir pula Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU Kementerian Hukum, Agvirta Armilia Sativa, bersama perwakilan instansi terkait lainnya.

Selain itu, akademisi dari Universitas Udayana Dr. Komang Widiana Purnawan turut hadir sebagai narasumber, bersama akademisi Universitas Warmadewa, serta perwakilan organisasi profesi dan masyarakat, antara lain Ikatan Notaris Indonesia, Himpunan Konsultan Hukum (HAKAN) Bali, dan Perkawinan Campur (PerCa) Bali.

Melalui forum ini, berbagai masukan strategis berhasil dihimpun sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Hukum Perdata Internasional, sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta selaras dengan dinamika global yang terus berkembang.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Redaksi 01

29 Sep 2026

SRAGEN || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran …

Dit Resnarkoba Polda Jateng Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem Titip Lokasi, 9 Paket Diamankan

Redaksi 01

28 Sep 2026

JATENG || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur …

Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Kestalan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Redaksi 01

28 Sep 2026

SURAKARTA || METROTV9NEWS – Personel piket fungsi Polresta Surakarta bersama Polsek Banjarsari mendatangi lokasi penemuan seorang warga yang meninggal dunia di dalam kamar kos wilayah Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Senin (28/9/2026). Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno membenarkan adanya penemuan warga meninggal dunia tersebut. Kompol Harno menjelaskan, peristiwa …

Warga Kalipare Kesulitan Air, Polres Malang-BPBD Salurkan 5.000 Liter

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Warga Dusun Banduarjo, Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mendapat bantuan 5.000 liter air bersih. Bantuan disalurkan Polres Malang bersama BPBD Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak kemarau panjang. Satu tangki air bersih dikirim ke Dusun Banduarjo pada Sabtu (26/9/2026). Air kemudian didistribusikan kepada warga di RT 37 hingga …

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30), di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari. Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape …

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

Redaksi 01

28 Sep 2026

MEDAN || METROTV9NEWS — “Satu Klik, Sejuta Dampak” menjadi tema Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) 2026. Tema tersebut sejalan dengan pesan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengenai perkembangan teknologi, kemampuan beradaptasi, dan peran strategis pemuda dalam menghadapi perubahan. Dalam kuliah umum kepada mahasiswa baru UMSU, …

x
x