Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta Gugat

Redaksi 01 27 Feb 2025

JAKARTA || METROTV9NEWS.COM – Miswar merupakan salah satu peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), resmi menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan pelanggaran prosedur dalam seleksi Kepala BPMA. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara No. 62/G/2025/PTUN/JKT, Kamis (27/2/2025).

Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH., menyatakan bahwa kliennya menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk menguji legalitas seleksi yang dilakukan Pj Gubernur Aceh melalui Panitia Seleksi (Pansel) BPMA. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung supremasi hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat) di mana keputusan didasarkan pada kehendak penguasa semata.

Dugaan Penyimpangan Kewenangan dan Prosedur

Menurut Erlizar, Pj Gubernur Aceh telah bertindak di luar kewenangannya dengan menggelar seleksi Kepala BPMA. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, seleksi calon Kepala BPMA merupakan kewenangan Gubernur Aceh yang dipilih melalui proses demokratis.

“Pj Gubernur hanya bersifat sementara dan tidak memiliki kewenangan penuh seperti gubernur definitif. Karena itu, keputusan yang diambilnya terkait seleksi Kepala BPMA patut dipertanyakan legalitasnya,” ujar Erlizar.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang menetapkan Kepala BPMA. Erlizar menduga ada permainan politik di balik keputusan tersebut.

“Kami menduga SK Menteri terkait Kepala BPMA ini keluar melalui lobi-lobi politik dengan ‘invisible hand’ yang dilakukan oleh kelompok tertentu, baik dari partai politik maupun organisasi tertentu,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan urgensi seleksi ini, mengingat Kepala BPMA saat ini, Teuku Muhammad Faisal, masih memiliki sisa masa jabatan satu tahun setelah diperpanjang oleh Menteri ESDM hingga 25 November 2025.

“Kalau masa jabatannya masih berlaku, mengapa tiba-tiba dilakukan seleksi? Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepentingan di balik keputusan tersebut, karena pada dasarnya tidak perlu dilakukan seleksi oleh Pj Gubernur karena tidak ada yang mendesak,” tambahnya.

Erlizar menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan suka atau tidak suka terhadap individu tertentu, tetapi lebih kepada pengujian apakah pemerintah benar-benar menjalankan prinsip negara hukum atau justru terjebak dalam praktik negara kekuasaan.

“Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam pengambilan keputusan, sementara negara kekuasaan lebih mengutamakan kehendak penguasa. Jika tindakan pemerintah tidak berlandaskan hukum, maka hak-hak warga negara bisa terancam,” jelasnya.

Menurutnya, ada empat perbedaan utama antara negara hukum dan negara kekuasaan:

1. Dasar Pengaturan

Dalam negara hukum, semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam negara kekuasaan, keputusan diambil berdasarkan kehendak penguasa tanpa batasan hukum yang jelas.

2. Perlindungan Hak Warga

Negara hukum menjamin hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum.

Negara kekuasaan cenderung mengabaikan hak individu dan lebih berpihak pada kepentingan elite tertentu.

3. Keterlibatan Rakyat

Negara hukum mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Negara kekuasaan membatasi peran rakyat dan cenderung memusatkan kekuasaan pada segelintir orang.

4. Akuntabilitas Pemerintah

Negara hukum mewajibkan pemerintah bertanggung jawab atas tindakannya dan tunduk pada hukum.

Negara kekuasaan memungkinkan pemerintah bertindak tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Langkah Hukum di PTUN Jakarta

Berdasarkan prinsip negara hukum, Erlizar menegaskan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan seleksi dan keputusan Menteri ESDM di PTUN Jakarta.

“Kami membawa kasus ini ke jalur litigasi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada intervensi politik yang merusak proses seleksi Kepala BPMA,” tegasnya.

Pewarta : Suganda

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tradisi Muar Sarang Muanyik di Kayu Lalau Dayak Mualang Tetap Terjaga

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

SEKADAU // METROTV9NEWS.COM – Tradisi Muar Sarang Muanyik, atau memanen sarang lebah untuk mengambil madu, masih dilakukan masyarakat di Desa Menawai Tekam, Dusun Tapang Baroh, kawasan Sungai Bukoh, Rimba Kelampai, Kabupaten Sekadau,Senin (10/8/2026) Tradisi tersebut menjadi salah satu kearifan lokal masyarakat Dayak dalam memanfaatkan hasil alam yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam pelaksanaannya, para pemanjat menaiki …

Asap Tebal Ganggu Jalan Raya, Polisi Ngawi Gerak Cepat Padamkan Api di Hutan Kedunggalar

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Respons cepat ditunjukkan Polsek Kedunggalar setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya kebakaran di kawasan hutan yang menimbulkan asap dan mengganggu jarak pandang pengguna jalan raya Ngawi–Solo. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kedunggalar bersama petugas Perhutani RPH Sidolaju BKPH Kedunggalar melakukan pengecekan dan penyisiran lokasi kebakaran di …

Patroli Kamtibmas, Polsek Kwadungan Polres Ngawi Pastikan Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Polsek Kwadungan Polres Ngawi terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Personel Polsek Kwadungan melaksanakan patroli dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi, di antaranya Indomaret, toko elektronik, serta SPBU. Selain itu, petugas juga melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi …

KAPOLDA KEPRI IKUTI KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN PENYELUNDUPAN 1,3 TON KETAMINE DI PERAIRAN BATAM

Redaksi 01

09 Agu 2026

BATAM || METROTV9NEWS – Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengikuti Konferensi Pers TNI Angkatan Laut terkait keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton dari kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Batam, Kepulauan Riau, Minggu (9/8/2026). Konferensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji …

Bhabinkamtibmas Blarang Rutin Monitoring Tanaman Kubis Agar Tumbuh Sesuai Harapan

Redaksi 01

09 Agu 2026

PASURUAN || METROTV9NEWS – Bhabinkamtibmas Desa Blarang, Polsek Nongkojajar, melakukan monitoring tanaman kubis di lahan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan warga dalam mendukung ketahanan pangan nasional, Minggu (9/8/2026). Monitoring dilakukan oleh AIPTU Rama Adhitama S., S.H. selaku Bhabinkamtibmas Desa Blarang dengan menyambangi dan …

Kapolres Kediri Gandeng FKMT, Perkuat Peran Majelis Taklim di Tengah Masyarakat

Redaksi 01

09 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Menjaga situasi tetap kondusif tak selalu harus menunggu persoalan muncul. Komunikasi yang terbangun sejak awal dengan tokoh agama dan kelompok masyarakat menjadi salah satu cara membaca dinamika warga sekaligus menjaga kerukunan. Hal itu dilakukan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. saat bersilaturahmi dengan Ketua Forum Komunikasi Majelis …

x
x