- NasionalPolres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
- NasionalTim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny
- TNI-POLRIKapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim Hadir dalam Upacara Tradisi Manusuk Sima 2025, Dukung Pelestarian Budaya dan Pemulihan Ekonomi Lokal
- Polda BaliKapolres Tabanan Hadiri PKB ke-48, Personil Terapkan Pengamanan Maksimal Selama Kegiatan
- TNI-POLRITurnamen Orado Kapolres Ciko 2026 Pererat Kedekatan Polres Cirebon Kota dan Mahasiswa.
- Polda BaliCepat Melayani, Ramah Menyapa, Layanan Polantas Tunjukkan Profesionalitas
- TNI-POLRIAcara RoadShow DPW Perindo Bali Turut Serta Mantan DPRD Tabanan
- TNI-POLRIGelar Operasi Keselamatan Candi 2025, Unit PJR Beri Himbauan Humanis Pada Pengendara yang Berhenti di Bahu Jalan Tol
- TNI-POLRIJajaran Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Penyerangan oleh Sejumlah Remaja, Kabag Ops Tanggung Biaya Pengobatan Korban
- Polda BaliUntukmu, Ayah dan Ibu”

Pledoi Perkara Sporadik Tanah Subak Kerdung, Terdakwa Minta Dibebaskan dan Kuasa Hukum Pertanyakan Pembuktia
Pledoi Perkara Sporadik Tanah Subak Kerdung, Terdakwa Minta Dibebaskan dan Kuasa Hukum Pertanyakan Pembuktian
DENPASAR, BALI – Metrotv9news.com Perkara dugaan pemalsuan surat sporadik dalam sengketa tanah Subak Kerdung kembali menjadi perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Senin (26/10/2026), terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memohon kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Melalui pledoi tersebut, Darmawan bersama tim penasihat hukumnya mempertanyakan kecukupan alat bukti serta pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Pihak pembela berpandangan bahwa persoalan riwayat penguasaan tanah dan penggunaan dokumen sporadik perlu diperiksa secara cermat, terutama untuk menentukan apakah perbuatan yang didakwakan memenuhi seluruh unsur pidana.
Di hadapan majelis hakim, Darmawan menyampaikan pembelaannya dengan nada haru. Ia mengaku belum memahami kesalahan yang dituduhkan kepadanya dan menilai bukti-bukti yang terungkap selama persidangan belum cukup untuk membuktikan dakwaan tersebut.
“Izin Yang Mulia, sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, di mana kesalahan saya tuh di posisi pesakitan gini? Yang Mulia Majelis Hakim, saya mohon untuk dibantu dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada saksi dan bukti yang membuktikan jika pemalsuan yang dituduhkan kepada saya,” ujar Darmawan.
Ia menerangkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara diyakininya sebagai warisan turun-temurun dari kakeknya. Menurut Darmawan, surat sporadik yang dipersoalkan dibuat dalam rangka memperjuangkan hak atas tanah berdasarkan dokumen yang dimilikinya.
Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaannya secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.
“Dengan kerendahan hati, saya memohon keadilan kepada Majelis Hakim, Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dibebaskan saya,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Pembuktian Unsur Pemalsuan
Permohonan terdakwa diperkuat dengan nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum, yakni Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Irjen Pol (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, M.M., Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., I Nyoman Pasek, S.H., dan I Made Sugiarta Nugraha, S.H.
Dalam pembelaannya, tim hukum menyoroti kesesuaian antara keterangan saksi, bukti surat, barang bukti, serta alat bukti lain yang diajukan selama persidangan. Mereka menilai, berdasarkan fakta persidangan menurut versi pembelaan, belum terdapat kesesuaian bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan Darmawan dilandasi keyakinannya terhadap hak atas tanah yang diperjuangkan berdasarkan dokumen yang dimiliki.
“Tidak ada unsur dengan maksud dan tujuan untuk memalsukan. Dia akan memperjuangkan haknya, membuat suatu sporadik berdasarkan dokumen-dokumen yang dia miliki,” ujar Rizal saat diwawancarai.
Ia juga mempertanyakan keterkaitan antara alat bukti yang diajukan dan kerugian yang disebut timbul dalam perkara tersebut.
“Alat-alat bukti, baik itu bukti berupa berita acara, barang bukti, maupun keterangan dari saksi-saksi yang disampaikan di persidangan, itu kan tidak saling berkesesuaian,” tegasnya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak. Sebagai alternatif, mereka memohon putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging, apabila majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Rizal menegaskan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada penilaian tim pembela terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
“Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Jadi kami tetap, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, meminta agar terdakwa segera dibebaskan atau paling tidak onslag. Bahwa itu bukan tindak pidana,” tandasnya.
Permintaan tersebut merupakan posisi hukum pihak terdakwa yang selanjutnya harus dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Riwayat Penguasaan Tanah dan Sengketa Perdata
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum turut menguraikan keterangan saksi pelapor, Anak Agung Gede Darma Putra, yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan.
Berdasarkan uraian dalam pledoi, saksi menerangkan bahwa keluarganya mengklaim memiliki riwayat penguasaan tanah di kawasan Subak Kerdung secara turun-temurun. Tanah tersebut disebut pernah digarap melalui pengurus atau penggarap, yang kemudian menyerahkan hasil garapan kepada keluarga Puri Kaleran.
Saksi juga disebut menerangkan bahwa tanah yang diklaim keluarganya merupakan tanah warisan, tetapi belum berbentuk sertifikat pada periode sebagaimana dijelaskan dalam persidangan.
Konflik semakin mengemuka pada 2023, ketika keluarga pelapor digugat oleh pihak Darmawan yang juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Salah satu persoalan yang kemudian dipermasalahkan adalah penggunaan surat sporadik oleh Darmawan dalam proses perkara perdata. Berdasarkan uraian yang disampaikan pihak pembela, gugatan perdata yang diajukan pihak Darmawan ditolak pada tingkat pertama, putusannya dikuatkan oleh pengadilan tinggi, dan permohonan kasasinya ditolak.
Namun, hasil perkara perdata tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dalam konteks perkara pidana yang sedang diperiksa. Putusan mengenai sengketa hak atau penguasaan tanah tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana pemalsuan surat.
Sebaliknya, klaim kepemilikan berdasarkan warisan maupun riwayat penguasaan tanah juga tidak serta-merta membuktikan bahwa dokumen yang dipersoalkan telah dibuat atau digunakan secara sah.
Dalam perkara ini, penilaian hukum perlu diarahkan pada perbuatan yang didakwakan, status dan keaslian dokumen, unsur kesalahan, serta unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Nilai Kerugian Rp19 Miliar Dipersoalkan
Persoalan lain yang disoroti dalam pledoi adalah nilai kerugian yang disebut mencapai Rp19 miliar.
Tim penasihat hukum mempertanyakan dasar penentuan nilai tersebut, metode penghitungan yang digunakan, serta hubungan antara nilai kerugian dan penggunaan surat sporadik yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Menurut pihak pembela, nilai tanah yang menjadi objek sengketa tidak otomatis dapat disamakan dengan kerugian akibat tindak pidana. Oleh karena itu, dasar penghitungan dan relevansinya terhadap unsur dakwaan perlu diuji melalui alat bukti yang sah.
Meski demikian, keberatan mengenai nilai kerugian tersebut merupakan argumentasi pihak terdakwa yang masih harus dinilai bersama keseluruhan fakta persidangan.
Penilaian akhir mengenai relevansi nilai kerugian, apabila menjadi bagian dari dakwaan, berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penerapan Pasal 391 Ayat (1) KUHP Menjadi Sorotan
Tim penasihat hukum juga menyoroti penerapan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak pembela meminta majelis hakim mencermati waktu terjadinya perbuatan yang didakwakan, asas legalitas, serta ketentuan peralihan hukum pidana. Hal tersebut menjadi perhatian karena KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam konteks tersebut, penentuan ketentuan pidana yang berlaku harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan yang didakwakan dan ketentuan hukum yang relevan. Penerapan pasal tidak dapat dilepaskan dari uraian dakwaan serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Tim pembela berpandangan bahwa apabila dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa harus dibebaskan. Sementara itu, putusan lepas dapat dipertimbangkan apabila perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi berdasarkan penilaian hukum bukan merupakan tindak pidana.
Dalam permohonan primair, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim menerima dan mempertimbangkan nota pembelaan mereka. Tim juga memohon agar sikap terdakwa selama persidangan, statusnya yang disebut belum pernah dihukum, serta sikap kooperatifnya menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Majelis Hakim Akan Menilai Seluruh Fakta Persidangan
Sidang pledoi perkara dugaan pemalsuan surat sporadik dalam sengketa tanah Subak Kerdung menjadi tahap penting bagi majelis hakim untuk menilai argumentasi pembelaan terhadap dakwaan penuntut umum.
Persoalan riwayat penguasaan tanah, dokumen sporadik, hasil perkara perdata, nilai kerugian, serta penerapan ketentuan pidana harus diperiksa sesuai konteks dan relevansinya terhadap unsur tindak pidana yang didakwakan.
Bagi Darmawan dan tim penasihat hukumnya, pledoi merupakan upaya membantah tuduhan pemalsuan sekaligus menjelaskan dasar keyakinan mereka mengenai hak atas tanah yang dipersoalkan.
Sementara itu, klaim pihak pelapor mengenai riwayat penguasaan tanah dan keberatannya terhadap penggunaan surat sporadik juga menjadi bagian dari persoalan yang harus dinilai berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam proses hukum.
Pada akhirnya, penentuan apakah dakwaan terbukti atau tidak bukan berada pada pihak terdakwa maupun pelapor, melainkan pada majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan para pihak, argumentasi penuntut umum dan penasihat hukum, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: fans
Redaksi 01
31 Okt 2026
PONTIANAK || METROTV9NEWS – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin …
Redaksi 01
31 Okt 2026
TUBAN || METROTV9NEWS – Polresta Tuban Polda Jatim kembali menegaskan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan pesisir melalui aksi nyata Green Policing, pada Jumat (30/10/2026). Kali ini kegiatan dipusatkan di Pantai Cemara, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat, mulai dari perguruan silat, mahasiswa, hingga pelajar SMA/SMK. Mewakili Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli …
Redaksi 01 Metrotv9news
31 Okt 2026
DENPASAR,BALI-Sabtu, 31 Oktober 2026,Pimpinan Redaksi, seluruh staf, dan jurnalis Metrotv9news turut menghaturkan Rahajeng Rahina Saraswati yang jatuh pada Saniscara Umanis, Wuku Watugunung. Mereka mendoakan agar Ida Sang Hyang Aji Saraswati senantiasa melimpahkan waranugraha berupa kawruh, widya, serta pitedah yang baik kepada seluruh masyarakat Pulau Dewata. Momentum Hari Saraswati menjadi pengingat bahwa ilmu dan kebijaksanaan adalah cahaya bagi setiap langkah kehidupan. Bagi dunia jurnalistik, hal …
Redaksi 01 Metrotv9news
30 Okt 2026
DENPASAR, BALI — Di tengah kesibukan tugas sebagai Dirbinmas Polda Bali, Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., memampangkan sisi lain dirinya yang penuh makna: jiwa kreativitas yang terus menorehkan kisah di kanvas kehidupan. Lukisan bertema sembilan ikan koi menjadi simbol mendalam, di mana angka sembilan secara filosofis kerap dimaknai sebagai keberkahan, kelimpahan, harapan panjang umur, serta keberhasilan. Di sela‑sela waktu …
Redaksi 01 Metrotv9news
30 Okt 2026
JAKARTA — Pimpinan Redaksi Metrotv9news beserta seluruh staf dan jurnalis mengucapkan selamat kepada Komjen. Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., atas pelantikan sebagai Inspektur Jenderal KP2MI/BP2MI. Momentum amanah baru ini menjadi awal perjalanan kepemimpinan yang diharapkan membawa harapan baru bagi seluruh jajaran Inspektorat Jenderal. Setiap perjalanan kepemimpinan diketahui meninggalkan jejak serta nilai‑nilai pengabdian yang bermakna. Semangat kebersamaan, dedikasi, …
Redaksi 01 Metrotv9news
30 Okt 2026
DENPASAR, BALI —Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I., bersama Pejabat Utama Polda Bali dan unsur masyarakat melaksanakan kegiatan Green Policing di Pantai Mertasari, Sanur. Kegiatan berupa penanaman pohon pesisir serta kerja bakti membersihkan lingkungan pantai menjadi wujud nyata Polisi Bersama Masyarakat dalam merawat ekosistem Pulau Dewata. Dalam pesannya, Brigjen Pol. I Made Astawa menegaskan bahwa alam bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan titipan yang …
09 Mei 2024 18.298 views
KOTA BATU || METROTV9NEWS.COM – Upaya pendekatan kepada Masyarakat termasuk kalangan pelajar dalam memudahkan penyampaian himbauan Kamtibmas terus diupayakan oleh Polres Batu beserta jajarannya. Seperti dilakukan oleh Wakapolres Batu Kompol Jeni Al Jauza, S.H., M.H kali ini yang hadir di Masjid Al- Furqon SMP – SMA Al Hikmah Boarding School Batu Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota …
08 Mar 2025 17.652 views
MANGGARAI NTT || METROTV9NEWS.COM – Diduga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat dengan Kepala Desa (Kades) Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yuvensianus Hamat konspirasi menghabiskan Anggaran Dana Desa (DD) yang total pagu dananya hampir Miliyaran Rupiah, pada anggaran tahun 2022, 2023 hingga 2024. Demikian yang disampaikan Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah …
08 Mei 2024 16.837 views
BALI,METROTV9NEWS.COM DENPASAR-Sebanyak 2.403 orang telah mengikuti tes kesehatan tahap 1 rekrutmen Bintara Polri TA 2024 di Gedung Presisi Polda Bali. Dari 2.403 itu, sebanyak 2.291 orang mengikuti seleksi Bintara PTU (Polisi Tugas Umum), 47 orang Bintara Rekrpro (Rekrutmen Proaktif) dan 65 orang Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus). Tidak beda jauh dari tahun sebelumnya, seleksi penerimaan calon …
10 Mei 2024 16.535 views
BALI,METROTV9NEWS.COM Polda Bali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat yang bertempat di Kampus Institut Desain dan Bisnis Bali, Jl. Tukad Batanghari No.29, Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Acara tersebut diawali dengan Pembukaan, dibuka Oleh Dirbinmas Polda Bali diwakili Oleh Kasubdit Satpam/Polsus Ditbinmas Polda Bali, dan Penyerapan aspirasi dari masyarakat; Kegiatan jumat curhat ini bertujuan untuk …
23 Feb 2026 16.359 views
Sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kelurahan Blabak kini memasuki babak baru dengan hadirnya teknologi tepat guna SIBABAMAS (Sistem Bakar Bata Minim Asap). Program yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN Kelompok 20 UNP Kediri ini menargetkan penyelesaian masalah residu non-daur ulang melalui sistem pembakaran terkendali menggunakan rocket stove berbasis bata ringan. Berdasarkan hasil observasi di TPS …
15 Okt 2025 16.137 views
BALI//METROTV9NEWS.COM Denpasar, Bali – SMK Kesehatan Bali Medika tengah memprioritaskan pemulihan fisik dan psikologis siswa serta staf pasca-insiden kesurupan massal yang terjadi di lingkungan sekolah.Sebagai institusi pendidikan yang berfokus pada kesehatan, penanganan pasca-trauma menjadi perhatian utama.Rabu(15/10) Kegiatan belajar mengajar untuk sementara ditiadakan agar siswa dapat fokus pada pemulihan. Pihak sekolah bekerja sama dengan tim konseling, …
18 Mei 2024 16.051 views
JATIM,METROTV9NEWS.COM JEMBER, – Polres Jember Polda Jatim terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan mengadakan kegiatan sosial yang rutin dilakukan setiap hari Rabu. Kegiatan yang diberi nama “Siberbi” atau “Polisi Jember Berbagi” ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum sempat sarapan di pagi hari. Pada hari ini Rabu, 15 Mei 2024, anggota Polres Jember kembali melaksanakan …
01 Jun 2024 16.048 views
BLITAR || METROTV9NEWS.COM – Dalam momen bersejarah memperingati Hari Lahir Pancasila 2024, Kodim 0808/Blitar pagi ini menggelar kegiatan upacara, yang dipimpin oleh Kepala Staf Kodim 0808 Mayor Inf Joni Morwantoto, S.H. Upacara dilaksanakan dengan khidmat di Halaman Makodim 0808, yang berlokasi di Jalan A. Yani No. 06, Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, Sabtu (1/6/2024). Dengan tema …
05 Jun 2024 16.044 views
JATIM, METROTV9NEWS.COM Jember– Polres Jember berhasil meraih juara pertama penilaian Pos Pengamanan dan Pelayanan terpadu Terbaik dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2024,untuk kategori Satuan Wilayah (Satwil) Type A se Jawa Timur. Penerimaan penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si,dan diterima Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi SIK M.Si, dalam acara …
25 Mei 2024 16.040 views
BALI,METROTV9NEWS.COM Jembrana, Seiring berjalannya waktu dari tahun ketahun dan memasuki usianya yang ke-34, tentunya suatu proses perjalanan yang sangat panjang dengan berbagai rintangan, halangan dan kendala yang dihadapi dalam meraih kepercayaan dan kesuksesannya. Berdiri sejak tanggal 25 Mei 1990 hingga saat ini di tahun 2024, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kec. Negara Kab. …
Comments are not available at the moment.