Pledoi Perkara Sporadik Tanah Subak Kerdung, Terdakwa Minta Dibebaskan dan Kuasa Hukum Pertanyakan Pembuktia

Redaksi 01 Metrotv9news 27 Okt 2026

Pledoi Perkara Sporadik Tanah Subak Kerdung, Terdakwa Minta Dibebaskan dan Kuasa Hukum Pertanyakan Pembuktian

 

DENPASAR, BALI – Metrotv9news.com Perkara dugaan pemalsuan surat sporadik dalam sengketa tanah Subak Kerdung kembali menjadi perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Senin (26/10/2026), terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memohon kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari dakwaan yang diajukan penuntut umum.

 

Melalui pledoi tersebut, Darmawan bersama tim penasihat hukumnya mempertanyakan kecukupan alat bukti serta pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Pihak pembela berpandangan bahwa persoalan riwayat penguasaan tanah dan penggunaan dokumen sporadik perlu diperiksa secara cermat, terutama untuk menentukan apakah perbuatan yang didakwakan memenuhi seluruh unsur pidana.

 

Di hadapan majelis hakim, Darmawan menyampaikan pembelaannya dengan nada haru. Ia mengaku belum memahami kesalahan yang dituduhkan kepadanya dan menilai bukti-bukti yang terungkap selama persidangan belum cukup untuk membuktikan dakwaan tersebut.

 

“Izin Yang Mulia, sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, di mana kesalahan saya tuh di posisi pesakitan gini? Yang Mulia Majelis Hakim, saya mohon untuk dibantu dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada saksi dan bukti yang membuktikan jika pemalsuan yang dituduhkan kepada saya,” ujar Darmawan.

 

Ia menerangkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara diyakininya sebagai warisan turun-temurun dari kakeknya. Menurut Darmawan, surat sporadik yang dipersoalkan dibuat dalam rangka memperjuangkan hak atas tanah berdasarkan dokumen yang dimilikinya.

 

Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaannya secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.

 

“Dengan kerendahan hati, saya memohon keadilan kepada Majelis Hakim, Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dibebaskan saya,” pungkasnya.

 

Kuasa Hukum Pertanyakan Pembuktian Unsur Pemalsuan

 

Permohonan terdakwa diperkuat dengan nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum, yakni Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Irjen Pol (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, M.M., Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., I Nyoman Pasek, S.H., dan I Made Sugiarta Nugraha, S.H.

 

Dalam pembelaannya, tim hukum menyoroti kesesuaian antara keterangan saksi, bukti surat, barang bukti, serta alat bukti lain yang diajukan selama persidangan. Mereka menilai, berdasarkan fakta persidangan menurut versi pembelaan, belum terdapat kesesuaian bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap kliennya.

 

Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan Darmawan dilandasi keyakinannya terhadap hak atas tanah yang diperjuangkan berdasarkan dokumen yang dimiliki.

 

“Tidak ada unsur dengan maksud dan tujuan untuk memalsukan. Dia akan memperjuangkan haknya, membuat suatu sporadik berdasarkan dokumen-dokumen yang dia miliki,” ujar Rizal saat diwawancarai.

 

Ia juga mempertanyakan keterkaitan antara alat bukti yang diajukan dan kerugian yang disebut timbul dalam perkara tersebut.

 

“Alat-alat bukti, baik itu bukti berupa berita acara, barang bukti, maupun keterangan dari saksi-saksi yang disampaikan di persidangan, itu kan tidak saling berkesesuaian,” tegasnya.

 

Berdasarkan argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak. Sebagai alternatif, mereka memohon putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging, apabila majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

 

Rizal menegaskan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada penilaian tim pembela terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

 

“Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Jadi kami tetap, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, meminta agar terdakwa segera dibebaskan atau paling tidak onslag. Bahwa itu bukan tindak pidana,” tandasnya.

 

Permintaan tersebut merupakan posisi hukum pihak terdakwa yang selanjutnya harus dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Riwayat Penguasaan Tanah dan Sengketa Perdata

 

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum turut menguraikan keterangan saksi pelapor, Anak Agung Gede Darma Putra, yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan.

 

Berdasarkan uraian dalam pledoi, saksi menerangkan bahwa keluarganya mengklaim memiliki riwayat penguasaan tanah di kawasan Subak Kerdung secara turun-temurun. Tanah tersebut disebut pernah digarap melalui pengurus atau penggarap, yang kemudian menyerahkan hasil garapan kepada keluarga Puri Kaleran.

 

Saksi juga disebut menerangkan bahwa tanah yang diklaim keluarganya merupakan tanah warisan, tetapi belum berbentuk sertifikat pada periode sebagaimana dijelaskan dalam persidangan.

 

Konflik semakin mengemuka pada 2023, ketika keluarga pelapor digugat oleh pihak Darmawan yang juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

 

Salah satu persoalan yang kemudian dipermasalahkan adalah penggunaan surat sporadik oleh Darmawan dalam proses perkara perdata. Berdasarkan uraian yang disampaikan pihak pembela, gugatan perdata yang diajukan pihak Darmawan ditolak pada tingkat pertama, putusannya dikuatkan oleh pengadilan tinggi, dan permohonan kasasinya ditolak.

 

Namun, hasil perkara perdata tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dalam konteks perkara pidana yang sedang diperiksa. Putusan mengenai sengketa hak atau penguasaan tanah tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana pemalsuan surat.

 

Sebaliknya, klaim kepemilikan berdasarkan warisan maupun riwayat penguasaan tanah juga tidak serta-merta membuktikan bahwa dokumen yang dipersoalkan telah dibuat atau digunakan secara sah.

 

Dalam perkara ini, penilaian hukum perlu diarahkan pada perbuatan yang didakwakan, status dan keaslian dokumen, unsur kesalahan, serta unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Nilai Kerugian Rp19 Miliar Dipersoalkan

 

Persoalan lain yang disoroti dalam pledoi adalah nilai kerugian yang disebut mencapai Rp19 miliar.

 

Tim penasihat hukum mempertanyakan dasar penentuan nilai tersebut, metode penghitungan yang digunakan, serta hubungan antara nilai kerugian dan penggunaan surat sporadik yang dipersoalkan dalam perkara ini.

 

Menurut pihak pembela, nilai tanah yang menjadi objek sengketa tidak otomatis dapat disamakan dengan kerugian akibat tindak pidana. Oleh karena itu, dasar penghitungan dan relevansinya terhadap unsur dakwaan perlu diuji melalui alat bukti yang sah.

 

Meski demikian, keberatan mengenai nilai kerugian tersebut merupakan argumentasi pihak terdakwa yang masih harus dinilai bersama keseluruhan fakta persidangan.

 

Penilaian akhir mengenai relevansi nilai kerugian, apabila menjadi bagian dari dakwaan, berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penerapan Pasal 391 Ayat (1) KUHP Menjadi Sorotan

 

Tim penasihat hukum juga menyoroti penerapan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pihak pembela meminta majelis hakim mencermati waktu terjadinya perbuatan yang didakwakan, asas legalitas, serta ketentuan peralihan hukum pidana. Hal tersebut menjadi perhatian karena KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

 

Dalam konteks tersebut, penentuan ketentuan pidana yang berlaku harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan yang didakwakan dan ketentuan hukum yang relevan. Penerapan pasal tidak dapat dilepaskan dari uraian dakwaan serta fakta yang terungkap selama persidangan.

 

Tim pembela berpandangan bahwa apabila dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa harus dibebaskan. Sementara itu, putusan lepas dapat dipertimbangkan apabila perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi berdasarkan penilaian hukum bukan merupakan tindak pidana.

 

Dalam permohonan primair, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim menerima dan mempertimbangkan nota pembelaan mereka. Tim juga memohon agar sikap terdakwa selama persidangan, statusnya yang disebut belum pernah dihukum, serta sikap kooperatifnya menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

 

Majelis Hakim Akan Menilai Seluruh Fakta Persidangan

 

Sidang pledoi perkara dugaan pemalsuan surat sporadik dalam sengketa tanah Subak Kerdung menjadi tahap penting bagi majelis hakim untuk menilai argumentasi pembelaan terhadap dakwaan penuntut umum.

 

Persoalan riwayat penguasaan tanah, dokumen sporadik, hasil perkara perdata, nilai kerugian, serta penerapan ketentuan pidana harus diperiksa sesuai konteks dan relevansinya terhadap unsur tindak pidana yang didakwakan.

 

Bagi Darmawan dan tim penasihat hukumnya, pledoi merupakan upaya membantah tuduhan pemalsuan sekaligus menjelaskan dasar keyakinan mereka mengenai hak atas tanah yang dipersoalkan.

 

Sementara itu, klaim pihak pelapor mengenai riwayat penguasaan tanah dan keberatannya terhadap penggunaan surat sporadik juga menjadi bagian dari persoalan yang harus dinilai berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam proses hukum.

 

Pada akhirnya, penentuan apakah dakwaan terbukti atau tidak bukan berada pada pihak terdakwa maupun pelapor, melainkan pada majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan para pihak, argumentasi penuntut umum dan penasihat hukum, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Pewarta: fans

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla

Redaksi 01

31 Okt 2026

PONTIANAK || METROTV9NEWS – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin …

Polresta Tuban Gandeng Pesilat dan Pelajar Hijaukan Pantai Cemara, Sumbang Oksigen untuk Masa Depan

Redaksi 01

31 Okt 2026

TUBAN || METROTV9NEWS – Polresta Tuban Polda Jatim kembali menegaskan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan pesisir melalui aksi nyata Green Policing, pada Jumat (30/10/2026). Kali ini kegiatan dipusatkan di Pantai Cemara, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat, mulai dari perguruan silat, mahasiswa, hingga pelajar SMA/SMK. Mewakili Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli …

Mengucapkan Rahajeng Rahina Saraswati — Pimpinan Redaksi, Staf dan Jurnalis Metrotv9news Berharap Cahaya Widya Menyinari Bali

Redaksi 01 Metrotv9news

31 Okt 2026

DENPASAR,BALI-Sabtu, 31 Oktober 2026,Pimpinan Redaksi, seluruh staf, dan jurnalis Metrotv9news turut menghaturkan Rahajeng Rahina Saraswati yang jatuh pada Saniscara Umanis, Wuku Watugunung. Mereka mendoakan agar Ida Sang Hyang Aji Saraswati senantiasa melimpahkan waranugraha berupa kawruh, widya, serta pitedah yang baik kepada seluruh masyarakat Pulau Dewata. Momentum Hari Saraswati menjadi pengingat bahwa ilmu dan kebijaksanaan adalah cahaya bagi setiap langkah kehidupan. Bagi dunia jurnalistik, hal …

Pengabdian dan Seni Beriringan — Jiwa Kreatif Kombes Pol. Suwandi Prihantoro di Balik Seragam Dirbinmas Polda Bali

Redaksi 01 Metrotv9news

30 Okt 2026

DENPASAR, BALI — Di tengah kesibukan tugas sebagai Dirbinmas Polda Bali, Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., memampangkan sisi lain dirinya yang penuh makna: jiwa kreativitas yang terus menorehkan kisah di kanvas kehidupan. Lukisan bertema sembilan ikan koi menjadi simbol mendalam, di mana angka sembilan secara filosofis kerap dimaknai sebagai keberkahan, kelimpahan, harapan panjang umur, serta keberhasilan. Di sela‑sela waktu …

Pimpinan Redaksi Metrotv9news Beserta Staf dan Jurnalis Mengucapkan Selamat kepada Komjen. Pol. Dr. H. Sandi Nugroho atas Amanah Baru

Redaksi 01 Metrotv9news

30 Okt 2026

JAKARTA — Pimpinan Redaksi Metrotv9news beserta seluruh staf dan jurnalis mengucapkan selamat kepada Komjen. Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., atas pelantikan sebagai Inspektur Jenderal KP2MI/BP2MI. Momentum amanah baru ini menjadi awal perjalanan kepemimpinan yang diharapkan membawa harapan baru bagi seluruh jajaran Inspektorat Jenderal. Setiap perjalanan kepemimpinan diketahui meninggalkan jejak serta nilai‑nilai pengabdian yang bermakna. Semangat kebersamaan, dedikasi, …

Alam adalah Titipan untuk Dijaga — Wakapolda Bali Pimpin Green Policing di Pantai Mertasari  

Redaksi 01 Metrotv9news

30 Okt 2026

DENPASAR, BALI —Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I., bersama Pejabat Utama Polda Bali dan unsur masyarakat melaksanakan kegiatan Green Policing di Pantai Mertasari, Sanur. Kegiatan berupa penanaman pohon pesisir serta kerja bakti membersihkan lingkungan pantai menjadi wujud nyata Polisi Bersama Masyarakat dalam merawat ekosistem Pulau Dewata. Dalam pesannya, Brigjen Pol. I Made Astawa menegaskan bahwa alam bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan titipan yang …

x
x