Kepala BPN Jembrana Menanggapi; Kaitan Dengan Laporan Ke KPK RI.

Redaksi 01 Metrotv9news 12 Sep 2025

BALI//METROTV9NEWS.COM

 

Jembrana – Dilaporkan ke KPK karena tudingan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM), Kepala Kantor BPN Jembrana I Gde Witha Arsana, S.SiT., M.H. akhirnya angkat bicara.

Wita melalui siaran persnya menyampaikan, pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 7395/Desa Penyaringan, telah sesuai dengan prosudur hukum yang berlaku.

Dijelaskan oleh Wita, dasar penanganan kasus berawal dari dua dokumen penting, yakni Surat Ditreskrimsus Polda Bali Nomor B/753/VI/RES.3.3./2025/ Ditreskrimsus, tanggal 23 Juni 2025 tentang permohonan data dan informasi.

“Serta berdsarkan surat permohonan pembatalan sertipikat dari Sylvia Ekawati tanggal 30 Juni 2025,” terangnya, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, dalam surat tersebut, Sylvia mengklaim adanya tumpang tindih antara SHM 7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri, yang terbit pada 2018, dengan SHM 2541/Desa Penyaringan miliknya yang awalnya sudah terbit terlebih dahulu sejak 1993.

“Dari data yang ada diketahui bahwa SHM No. 2541/Desa Penyaringan awalnya terbit terlebih dahulu pada tahun 1993, terbit atas nama Pan Dontri,” ujarnya.

Tanah tersebut telah dijual beberapa kali kepada pihak lain yang berbeda, hingga terakhir haknya beralih melalui jual beli kepada Sylvia Ekawati pada bulan Juli tahun 2023.

“Berdasarkan data tersebut, Tim penanganan kasus kemudian melakukan pemeriksaan administrasi terhadap warkah SHM 7395 dan pengecekan lapangan,” imbuhnya.

Hasilnya menurut Wita, ditemukan overlap sebagian antara SHM 7395 dan SHM 2541.Tanah tersebut kini seluruhnya telah dimanfaatkan oleh PT Sungai Mas Indonesia, perusahaan Sylvia Ekawati.

“Kajian administrasi menunjukkan adanya kekeliruan prosedur dalam penerbitan SHM 7395 tahun 2018,” jelasnya.

Tanah yang semula tercatat sebagai tukad (sungai) berdasarkan gambar yang ada pada SHM 2541/Penyaringan, justru diterbitkan menjadi sertipikat lewat konversi (pengakuan/penegasan hak).

Hal tersebut menurut Wita, bertentangan dengan aturan pertanahan (Permen ATR/Ka BPN No. 17 Tahun 2016).

Meski demikian, BPN menegaskan bahwa kesalahan prosedural tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembatalan karena terbentur ketentuan Pasal 64 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP No.18 Tahun 2021.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, dan penunjukan batas tanah yang dilakukan oleh anak Ni Wayan Dontri, terdapat tumpang tindih sebagian, bukan keseluruhan, antara kedua sertipikat tersebut.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, pada Pasal 64 mengatur bahwa: Pembatalan Hak Atas Tanah dilakukan karena cacat administrasi (sebelum 5 tahun) atau karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah.

Oleh karena itu, sesuai kewenangan yang melakukan pembatalan produk hukum, yang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, Kepala Kantor Pertanahan Jembrana meneruskan permohonan pembatalan yang diajukan  Sylvia Ekawati ke Kanwil BPN Bali.

“Kemudian dalam gelar yang diselenggarakan di Kanwil, diputuskan untuk melakukan tindakan korektif administrasi pertanahan,” terang Wita.

Kepala Kanwil BPN Bali menurut Wita, kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 sebagai dasar pembatalan sertipikat SHM 7395/Desa Penyaringan.

Ditegaskan pula bahwa pembatalan sertipikat hak atas tanah tidak serta merta menghilangkan hak keperdataan seseorang terhadap tanah tersebut.

Setiap pihak yang merasa berhak atas tanah yang sertipikatnya dibatalkan karena cacat administrasi atau tumpang tindih, tetap dapat mengajukan permohonan hal milik kembali.

Sepanjang dalam permohonan tersebut melengkapi bukti kepemilikan, persyaratan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menempuh prosedur pendaftaran yang benar. Dan tentunya tidak ada keberatan dari pihak lain.

Untuk diketahui, permasalahan ini mencuat setelah Kuasa Hukum Ni Wayan Dontri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, dalam hal ini pencabutan SHM atas nama Ni Wayan Dontri secara sepihak.

Dalam kasus ini, Kuasa Hukum Ni Wayan Dontri melaporkan sejumlah pejabat. Diantaranya, Kepala Kanwil BPN Bali, Kepala Kantor BPN Jembrana, dua petugas ukur, serta pemohon pembatalan Sylvia Ekawati, PT. Sungai Mas Indonesia dan oknum Ditreskrimsus Polda Bali.

(PEWARTA YADIJBR)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
🤝 Sinergi Jaga Kamtibmas, Bali Tetap Aman dan Kondusif

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

METROTV9NEWS BALI – POLRI UNTUK MASYARAKAT. LAYANAN POLISI 📞110. FAST RENPON INDONESIA CENTER. POLDA BALI MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI❤️. Polda Bali terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di kawasan pariwisata dan tempat hiburan. Terbit Selasa (29/09/2026). Pada Senin (28/9) malam kemarin, Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Bali, AKBP I Ketut Suastika, …

Sertijab Kabiddokkes Polda Bali, Kombes Pol. dr. I Komang Tresna Resmi Gantikan Kombes Pol. dr. Komang Nurada Mahardana

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

METROTV9NEWS BALI – POLRI UNTUK MASYARAKAT. LAYANAN POLISI 📞110. FAST RENPON INDONESIA CENTER. POLDA BALI MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI❤️. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Bali resmi berganti. Kombes Pol. DR.dr. I Komang Tresna, Sp.OG.(K)., M.A.R.S., S.H., M.H.Kes., resmi menjabat sebagai Kabiddokkes Polda Bali menggantikan Kombespol dr. Komang Nurada Mahardana, Sp. THT-KL. Pada Selasa …

Sertijab Dua Jabatan Strategis, Kapolda Bali: “Lanjutkan Tongkat Estafet dengan Penuh Tanggung Jawab”

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

METROTV9NEWS BALI – POLRI UNTUK MASYARAKAT. LAYANAN POLISI 📞110. FAST RENPON INDONESIA CENTER. POLDA BALI MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI❤️. Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali melaksanakan penyegaran roda organisasi. Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., secara langsung memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dua Pejabat Utama (PJU) Polda Bali. Pada Selasa (29/09/2026). Upacara …

Kehadiran Wakapolda Bali di UNHI, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kelestarian Budaya Bali

Redaksi 01 Metrotv9news

26 Sep 2026

METROTV9NEWS BALI – POLRI UNTUK MASYARAKAT. LAYANAN POLISI 📞110. FAST RENPON INDONESIA CENTER. POLDA BALI MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI❤️. Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I., menghadiri rangkaian upacara keagamaan Upacara Padudusan Alit, Catur Rebah, lan Rsi Gana yang berlangsung khidmat di Pura Maha Widya Saraswati, Universitas Hindu Indonesia …

Gudang Minyak” Diduga Ada di Riam Panjang, Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar Diminta Usut Legalitasnya

Redaksi Metrotv9news

26 Sep 2026

KAPUAS HULU // METROTV9NEWS.COM – Kalbar — Puluhan drum yang terlihat di sebuah bangunan di Riam Panjang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memunculkan dugaan lokasi tersebut pernah digunakan sebagai tempat penyimpanan (Penimbunan) minyak atau BBM.Temuan itu terungkap setelah media ini menelusuri informasi masyarakat yang menyebut adanya tempat penyimpanan minyak di kawasan tersebut, Rabu …

Polsek Dentim Amankan Rangkaian Ngangget Don Bingin Karya Adat, di Desa Adat Kesiman

Redaksi 01 Metrotv9news

26 Sep 2026

METROTV9NEWS DENPASAR – POLRI UNTUK MASYARAKAT. LAYANAN POLISI 📞110. FAST RENPON INDONESIA CENTER. POLRESTA DENPASAR LAYANI DENGAN SETULUS HATI❤️. Polsek Denpasar Timur (Dentim) hadir mengamankan rangkaian kegiatan adat Ngangget Don Bringin yang merupakan bagian dari Karya Angasti Puja Atma Wedana Maligia Punggel Desa Adat Kesiman, Kamis kemarin sore. Terbit Jumat (25/09/2026). Kegiatan diawali di kawasan …

x
x