Kurang 4 Jam, Tim Gabungan Polda Bali-Polres Jembrana Tangkap Pelaku Vandalisme

redaksi 20 Nov 2025

Saat Konfrensi Pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., didampingi Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH., S.I.K., M.H., menerangkan bahwa quick respon dan gerak cepat Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana kurang dari 4 jam berhasil ungkap kasus Vandalisme aksi corat-coret Bendera Merah Putih, pada Kamis (20/11/2025).

Kasus Vandalisme terjadi pada Selasa lalu (18/11/2025), sekitar pukul 23.00 Wita, dengan TKP di taman kota Jembrana dan Tim berhasil mengamankan dua pelaku asal Jembrana beberapa jam kemudian di daerah Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar dengan inisial KAKP alias andy, lkai-laki 25 tahun asal jembrana dan KAC alias arai, laki-laki 24 tahun asal jembrana.

Kejadian berawal dari pelaku inisial KAC dan KAKP, sering melihat unggahan berita terkait pengesahan “RKUHAP” di akun Instagram, dimana menurut kedua pelaku kawatir bahwa Undang-Undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong, sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di taman kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat pylox.

Pada hari selasa 18 November 2025 sekitar pukul 19.00 wita, pelaku KAC membeli 3 kaleng cat pylox (2 warna silver 1 hitam) di toko Mr. DIY Negara, kemudian pelaku an. KAC dan KAKP bertemu di lapangan Skateboard Park kota Negara untuk minum Miras berjenis arak yang disiapkan pelaku an.KAKP, sambil menggambar gravity di tembok-tembok arena yang ada di lintasan Skateboard.

Setelah Miras habis dan pelaku sudah selesai menggambar, tersisa 1 kaleng cat pylox warna silver, kemudian pada pukul 21.00 wita kedua pelaku berangkat menuju warung griya kopi yang ada di sekitar taman kota negara untuk merencanakan aksi penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih yang ada di taman kota;
selanjutnya kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku KAC menuju taman kota sembari membawa 1 kaleng cat pylox berwarna silver, setibanya di taman kota kedua pelaku langsung mejalankan aksinya menuju ke arah tiang bendera taman kota Negara dan pelaku KAC membuka ikatan tali bendera dan langsung menurunkan Bendera Merah Putih setelah sampai dibawah pelaku KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera merah putih tetap terbuka kali pelaku KAC membuat coretan “RKUHAP” pada bendera merah putih tersebut menggunakan cat pylox warna silver, setelah itu pelaku KAKP menaikan lagi bendera merah putih tersebut, namun baru naik setengah tiang, kedua pelaku kembali menurunkan bendera untuk menambahkan coretan dengan huruf “A” (terlihat seperti lambang anarkis) dan coretan huruf “X” namun tidak selesai hanya coretan miring keatas pada tulisan “RKUHAP”.

Selanjutnya bendera dinaikan lagi dan kedua pelaku kembali ke warung griya kopi dan berpisah mengendarai sepeda motor masing-masing.

Kemudian pelaku KAC kembali melakukan aksi corat-coret menggunakan cat pylox warna silver yang masih tersisa pada dinding yang berada di sekitar Pos Dishub dekat terminal cargo Negara, setelah itu pelaku KAC pulang ke rumah orang tuanya dan pelaku KAKP juga pulang ke rumah orang tuanya

Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka tidak menyadari perbuatannya dikarenakan masih terpengaruh minuman beralkohol berupa arak;
Dan kedua pelaku menerangkan bahwa mereka melihat berita unggahan mengenai pembahasan “RKUHAP” pada postingan akun instagram “@lbh_bali” dan “@balitidakdiam”.

Selain itu kita juga mengamankan barang bukti terkait perbuatan pelaku berupa 1 Bendera Merah Putiih, 1 kaleng cat pylox warna silver, 1 unit sepeda motor honda scoopy dan 2 unit HP

Saat ini kedua pelaku sudah di tahan di Rutan Polda Bali untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500.000.000,-

“Terkait kejadian ini Polda Bali menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan kasus ini kepada Kepolisian dan kami pasti akan memproses kasus ini dengan tegas,” ungkap Dirreskrimum.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
DPP PWO Dwipa Desak Bareskrim Polri Buka Hasil Penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWO Dwipa) mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas peredaran narkotika dan membuka secara transparan hasil penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam. Ketua Umum DPP PWO Dwipa, Feri Rusdiono, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam …

Kapolres Kediri Ingatkan Jajaran Tak Underestimate Jelang Perayaan HUT RI

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Deretan kegiatan masyarakat mulai meningkat menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kondisi tersebut membuat jajaran Polres Kediri diminta tidak sekadar menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga membaca potensi gangguan sebelum berkembang menjadi persoalan. Pesan itu disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin apel jam pimpinan …

Bangun Jejaring Lintas Elemen, Kapolres Kediri Sambangi TNI, Ulama hingga Ketua PN

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Membangun keamanan tidak cukup hanya dengan memperkuat barisan internal. Komunikasi dengan TNI, tokoh agama dan unsur penegak hukum juga menjadi bagian penting untuk membaca persoalan di masyarakat dari berbagai sisi. Hal itu dilakukan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. pada awal masa tugasnya. Senin (10/8/2026), Beliau menjalani …

Kodim 0808/Blitar Telah Menyelesaikan Pembangunan KDKMP 260 Titik Sesuai milestone, Menjadi Tercepat Seluruh Indonesia

Redaksi 01

10 Agu 2026

BLITAR || METROTV9NEWS – Keberhasilan luar biasa diraih oleh Kodim 0808/Blitar dalam mengawal program strategis penguatan ekonomi rakyat. Pencapaian fisik pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten dan Kota Blitar telah mencapai 100 persen untuk seluruh 260 titik target wilayah sesuai dengan milestone yang diberikan pada akhir Juli 2026, Senin (10/8/2026). Torehan ini menempatkan …

Apel Pagi, Kapolres Kediri Kota Beri Penekanan Keras: Disiplin, Integritas dan Kesiapsiagaan

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegasan tersebut disampaikan saat apel pagi bersama personel Polres dan Polsek jajaran di Lapangan Apel Mapolres Kediri Kota, Senin (10/8/2026). Dalam arahannya, Kapolres meminta seluruh personel menjaga disiplin, profesionalisme, dan …

Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan RS Bhayangkara, Dukung Pelayanan Kesehatan Prima bagi Anggota dan Masyarakat

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, Senin (10/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi anggota Polri, keluarga besar kepolisian, maupun masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menekankan pentingnya kolaborasi antara Polres Kediri …

x
x