Butakan Hukum, Laut Dikavlingkan, Sekjen FRN Angkat Bicara

redaksi 20 Jan 2025

Jakarta, Metrotv9news.com, – Pelanggaran besar, pagar laut Tangerang cikal bakal reklamasi yang membuat nelayan menjerit, hal tersebut membuat Sekjen Fast Respon Nusantara Dian Surahman angkat bicara.

“Pemasangan pagar laut menjadi perhatian serius, terutama bagi nelayan setempat yang merasa langsung dirugikan, karena itu yang menjadi keluhan langsung dari nelayan,” ujar Sekjen FRN Dian Surahman, pada Senin (20/01/2025).

Sekjen mengecam keras adanya polemik tersebut, menyoroti lemahnya tindakan pemerintah dalam menangani persoalan ini, ia mendesak agar pihak-pihak yang melakukan kegiatan ilegal segera ditindak tegas.

Foto: Sekjen FRN, Dian Surahman. Sumber: Divisi Humas FRN.

Selain itu Sekjen FRN pun menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang, dan zonasi, tentunya dalam pengawasan sesuai tupoksinya.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, pagar laut misterius di Tangerang telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat ini berjumlah 263 bidang dan dikeluarkan atas nama beberapa perusahaan serta perseorangan. Rincian sertifikat tersebut adalah sebagai berikut:

Rincian Sertifikat
– PT Intan Agung Makmur: 234 bidang
– PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang
– Perseorangan: 9 bidang
– Sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq: 17 bidang. Dengan totalitas luasnya berkisar 3,1 juta m².

Foto: Luas tanah laut hak guna bangunan yang sudah bersertifikat.

Nusron beberapa waktu lalu mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal pagar laut misterius itu. Pasalnya, pagar laut berada di wilayah lautan. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.

“Selama sertifikat itu belum usia lima tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” ujarnya.

Menurut Sekjen FRN, laut tidak bisa bersertifikat karena laut adalah sebuah badan air yang luas dan tidak memiliki bentuk hukum atau entitas hukum seperti perusahaan atau organisasi. Sertifikat biasanya diberikan kepada entitas yang memiliki bentuk hukum, seperti perusahaan, organisasi, atau individu, untuk mengakui standar tertentu atau kompetensi.

“Harus segera diselesaikan sebelum menjadi hal yang merugikan Masyarakat khusunya Nelayan Indonesia, mengingat tindakan pemerintah yang sangat lemah maka harus di pastikan pemahaman tindakan yang cepat tegas dan tuntas,” ujar Sekjen FRN .

Pewarta: Juli

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Redaksi Metrotv9news

09 Sep 2026

METROTV9NEWS.COM // – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. …

Polri Gerak Cepat Dukung Pemadaman Karhutla Sumsel dengan Formula X-Fire

Redaksi Metrotv9news

07 Sep 2026

METROTV9NEWS.COM // – JAKARTA – Polri terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan. Salah satunya dengan mengirimkan sebanyak 4.000 liter formula pemadam X-Fire untuk mendukung pemadaman karhutla, khususnya di kawasan lahan gambut. Pengiriman dilakukan melalui Slog Polri pada Minggu (6/9/2026). Sebanyak 200 jerigen berisi formula X-Fire dengan kapasitas masing-masing …

Perkuat Integritas Personel, Propam Polres Kediri Kota Lakukan Tes Urine Narkoba

Redaksi Metrotv9news

24 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KEDIRI – Komitmen Polres Kediri Kota dalam menjaga integritas dan profesionalisme personel kembali ditegaskan melalui pelaksanaan mitigasi pemeriksaan urine narkoba. Sebanyak 63 personel menjalani tes urine yang dilaksanakan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kediri Kota, Senin (24/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung di Mako Polres Kediri Kota, …

Polsek Kediri Kota Bentuk “Sabuk Kamtibmas”, Gandeng Ojol Jadi Mitra Informasi Keamanan

Redaksi Metrotv9news

13 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Kediri Kota – Polsek Kediri Kota menggandeng pengemudi ojek online (ojol) dalam program Sabuk Kamtibmas sebagai upaya memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kediri. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (13/8/2026) di halaman Mako Polsek Kediri Kota, Jalan Hasanuddin, Kota Kediri, dipimpin langsung oleh …

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

Redaksi Metrotv9news

13 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. melaporkan capaian pembangunan dan revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi dalam acara peresmian Jembatan TNI-Polri dan sumber air bersih oleh Presiden Republik Indonesia, Kamis (13/8/2026). Kapolri menyampaikan bahwa Polri telah melaksanakan pembangunan dan revitalisasi 895 Jembatan Merah Putih Presisi secara swadaya yang tersebar …

Polres Kuningan Jadi Model Penanganan Kriminalitas Terpadu: Kapolda Jabar Serukan Gerakan “JAWARA” Lawan Begal Melibatkan Orang Tua dan Lingkungan.

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KUNINGAN – Dalam kunjungan kerjanya di Markas Komando (Mako) Polres Kuningan, Selasa (11/8/2026), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memberikan arahan strategis yang menjadi tonggak baru dalam penanganan kejahatan jalanan, khususnya begal. Kapolda menegaskan bahwa kemenangan melawan kriminalitas tidak bisa dicapai oleh polisi semata, melainkan …

x
x