๐—•๐—ฎ๐—น๐—ถ, ๐— ๐—”๐——๐—”๐—ฆ, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐˜†๐—ฎ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ถ๐˜๐—ถ๐—ธ ๐—ž๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ธ๐˜‚๐˜๐—ฎ๐—ป

Redaksi Metrotv9news 12 Jun 2026

METROTV9NEWS.COM // – DENPASAR-12-JUNI-2026. Polemik MADAS Nusantara di Bali memperlihatkan satu hal yang selama ini jarang dibicarakan secara jujur: Bali sedang gelisah. Kegelisahan itu bukan sekadar soal satu ormas. Ia menyangkut tanah, adat, keamanan sosial, pendatang, politik elektoral, dan rasa takut bahwa Bali pelan-pelan kehilangan kendali atas dirinya sendiri.

Kegelisahan itu sah. Yang tidak sah adalah menjadikannya bahan bakar kebencian.

Penolakan terhadap MADAS boleh saja. Kritik terhadap politisi juga sah. Warga berhak mempertanyakan mengapa organisasi tertentu diberi ruang, siapa yang memfasilitasi, bagaimana legalitasnya, dan apakah keberadaannya sejalan dengan kearifan lokal Bali. Tetapi ketika kritik terhadap ormas dibelokkan menjadi narasi tentang agama, suku, dan โ€œpendatang akan menguasai Baliโ€, masalahnya berubah. Dari kritik sosial menjadi provokasi identitas.

Di sinilah publik Bali harus lebih presisi.

MADAS memang memakai identitas Madura. Tetapi organisasi berbasis asal-usul daerah bukan hal baru di Indonesia. Ada BAMUS atau Badan Musyawarah Urang Sunda, IKM atau Ikatan Keluarga Minang, IWJ atau Ikatan Warga Jember, IKMS atau Ikatan Keluarga Minang Saiyo, IKAWANGI atau Ikatan Keluarga Banyuwangi, FKPJ atau Forum Komunikasi Perantau Jawa Timur, hingga FLOBAMORA yang mewadahi warga Flores, Sumba, Timor, dan Alor.

Semua membawa identitas daerah. Apakah itu otomatis SARA? Tidak.

Dalam negara demokrasi, organisasi seperti itu dapat berfungsi sebagai ruang silaturahmi, pembinaan internal, edukasi hukum, komunikasi sosial, dan jembatan antara warga perantau dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat adat. Di Bali, organisasi perantau semestinya membantu anggotanya memahami tata krama lokal, menghormati Desa Adat, awig-awig, pararem, Pecalang, dan sistem pengamanan berbasis Desa Adat.

Tetapi batasnya juga jelas: ormas bukan aparat. Ormas tidak boleh menertibkan warga seperti polisi. Ormas tidak boleh melakukan intimidasi, sweeping, pengerahan massa untuk menekan warga, atau mengambil alih fungsi negara. Bila ada anggota yang bermasalah, organisasi bisa diminta bertanggung jawab secara moral dan organisatoris untuk membantu klarifikasi, mediasi, dan pembinaan. Namun tanggung jawab pidana tetap melekat pada pelaku. Tanggung jawab keamanan publik tetap berada pada negara.

Itu garisnya.

Karena itu, persoalan MADAS tidak boleh dijawab dengan kebencian terhadap orang Madura, umat Islam, atau semua pendatang. Yang harus diuji adalah legalitas, perilaku organisasi, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatannya terhadap adat Bali. Kalau ada bukti pelanggaran, bawa ke jalur hukum. Kalau ada keberatan masyarakat, salurkan melalui mekanisme resmi. Kalau ada ormas yang arogan dan mengganggu ketertiban, negara wajib bertindak.

Langkah Kesbangpol Bali mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi MADAS adalah sinyal administratif yang penting. Tetapi pencabutan STLO bukan pembubaran ormas. Kesbangpol hanya berwenang pada pencatatan, pembinaan, dan pengawasan di daerah. Bila ormas memiliki legalitas badan hukum atau SKT dari pusat, pembubarannya tidak bisa dilakukan dengan tekanan massa. Harus melalui prosedur hukum.

Di titik inilah negara harus hadir lebih terang. Jangan membiarkan ruang kosong diisi rumor, potongan video, dan tuduhan liar. Pemerintah wajib membuka informasi: apa status hukum MADAS, siapa pengurusnya, apa AD/ART-nya, apa kegiatan yang dilaporkan, apa alasan STLO dicabut, dan apa konsekuensi hukumnya. Tanpa transparansi, publik akan mencari jawaban dari media sosial. Di sana, fakta sering kalah cepat dari amarah.

Narasi yang menyebut penduduk Bali sudah 35 persen beragama Islam juga perlu diluruskan. Data BPS hasil registrasi 2024 mencatat penduduk Bali beragama Hindu sebanyak 3.790.611 jiwa dari total 4.388.118 penduduk, atau sekitar 86,38 persen. Penduduk beragama Islam tercatat 452.232 jiwa, atau sekitar 10,31 persen. Jadi angka 35 persen tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun ketakutan demografis.

Data migrasi juga perlu dibaca waras. Long Form Sensus Penduduk 2020 mencatat angka migrasi seumur hidup Bali sebesar 6,10 persen. Artinya, sekitar enam dari seratus penduduk Bali lahir di provinsi lain. Migrasi adalah fakta sosial, bukan otomatis ancaman. Yang harus diatur adalah ketertiban administrasi, kepatuhan hukum, dan integrasi sosialnya.

Masalah Bali bukan semata pendatang. Masalah Bali adalah tata kelola.

Jika ada politisi yang diduga memanfaatkan administrasi kependudukan untuk kepentingan elektoral, buktikan. Audit data kependudukan. Periksa proses pindah domisili. Cek pola mutasi KTP menjelang pemilu. Telusuri apakah ada mobilisasi politik berbasis administrasi penduduk. Tetapi jangan menjadikan kecurigaan politik sebagai alasan menyerang agama atau suku tertentu.

Begitu pula dengan sejarah Majapahit. Sejarah penting, tetapi sejarah bukan korek api untuk menyalakan konflik hari ini. Bali memang memiliki hubungan peradaban yang kuat dengan warisan Hindu-Jawa dan Majapahit. Bali juga menjadi ruang penting pelestarian Hindu Nusantara. Namun memakai Majapahit untuk membangun ketakutan terhadap Islam atau pendatang adalah lompatan yang berbahaya. Itu bukan sejarah. Itu mobilisasi emosi.

Bali tidak akan kuat jika dijaga dengan prasangka. Bali kuat jika adatnya tegak, hukumnya hidup, dan warganya tidak mudah diprovokasi.

Secara konstitusional, setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tetapi hak itu tidak berdiri sendiri. Setiap orang juga wajib menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan hukum demi ketertiban umum. Maka, hak mendirikan ormas harus berjalan bersama kewajiban menjaga ketenteraman. Hak menolak ormas juga harus berjalan bersama larangan menghasut kebencian.

UU Ormas sudah memberi rambu: ormas bertujuan memperkuat partisipasi masyarakat, menjaga nilai budaya, mengembangkan gotong royong, serta memelihara persatuan. Ormas juga wajib menjaga ketertiban umum dan kedamaian. Pada saat yang sama, ormas dilarang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; dilarang melakukan kekerasan; dan dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas penegak hukum.

Artinya, MADAS atau ormas apa pun tidak boleh kebal kritik. Tetapi penolak MADAS juga tidak boleh kebal etik. Dua-duanya harus tunduk pada hukum.

Dalam perspektif adat, Bali tidak kosong aturan. Bali punya Desa Adat, awig-awig, pararem, Pecalang, Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu. Sistem ini bukan alat untuk mengusir orang luar, melainkan mekanisme untuk menjaga harmoni di wewidangan Desa Adat. Prinsip manyama braya tidak boleh dikalahkan oleh politik ketakutan. Tetapi manyama braya juga tidak berarti membiarkan arogansi.

Maka solusi terhadap polemik MADAS harus konkret.

Pertama, Pemerintah Provinsi Bali dan Kesbangpol harus melakukan audit terbuka terhadap seluruh ormas yang beroperasi di Bali. Bukan hanya MADAS. Audit itu harus memeriksa legalitas, struktur pengurus, alamat sekretariat, sumber pendanaan, rekam kegiatan, potensi konflik, dan kepatuhan terhadap hukum serta adat.

Kedua, semua ormas perantau wajib menandatangani pakta integritas Bali. Isinya sederhana: menghormati Desa Adat, tidak mengambil alih tugas aparat, tidak melakukan intimidasi, tidak membawa massa untuk menekan warga, tidak memproduksi sentimen SARA, dan siap dibina serta dievaluasi.

Ketiga, pemerintah perlu membentuk forum komunikasi permanen antara Kesbangpol, Polda, Majelis Desa Adat, Pecalang, tokoh agama, tokoh perantau, dan perwakilan masyarakat sipil. Forum ini bukan seremoni. Ia harus menjadi ruang deteksi dini konflik.

Keempat, administrasi kependudukan harus diaudit secara berkala. Jika benar ada praktik meng-KTP-kan pendatang untuk kepentingan elektoral, itu harus dibongkar dengan data, bukan diteriakkan sebagai prasangka. Bali butuh investigasi administratif, bukan tuduhan viral.

Kelima, aparat harus menindak dua sisi sekaligus: ormas yang melanggar ketertiban dan akun media sosial yang menyebarkan hasutan kebencian. Negara tidak boleh hanya tegas kepada satu pihak. Ketegasan yang pilih kasih justru memperdalam kecurigaan.

Pada akhirnya, polemik MADAS adalah cermin. Ia menunjukkan bahwa Bali membutuhkan tata kelola sosial yang lebih kuat. Bali tidak cukup dijaga dengan slogan. Tidak cukup dijaga dengan kemarahan. Tidak cukup dijaga dengan romantisme sejarah.

Bali harus dijaga dengan hukum yang adil, adat yang berwibawa, data yang jernih, dan keberanian menolak dua ekstrem sekaligus: premanisme ormas dan provokasi SARA.

Framing publik harus dikembalikan ke jalur yang benar: tolak ormas bermasalah, bukan sukunya. Jaga adat Bali, jangan nyalakan kebencian. Kritik politisi boleh, fitnah tanpa bukti jangan. Bela Bali dengan hukum, bukan dengan ketakutan.

Bali bukan anti-perantau. Bali anti-arogansi. Bali bukan anti-ormas. Bali anti-premanisme. Bali bukan anti-agama tertentu. Bali anti-provokasi.

Yang patuh hukum harus dirangkul. Yang melanggar harus ditindak. Yang memprovokasi harus dihentikan.

Itulah cara menjaga Bali tanpa membakar Bali.

๐—ฆ๐˜‚๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ ๐—ฟ๐˜‚๐—ท๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป:

โ€ข Data BPS Bali hasil registrasi 2024 mencatat total penduduk Bali 4.388.118 jiwa, dengan penduduk Hindu 3.790.611 jiwa dan Islam 452.232 jiwa; persentase sekitar 86,38 persen Hindu dan 10,31 persen Islam adalah hasil perhitungan dari angka resmi tersebut.

โ€ข BPS Bali dalam Long Form Sensus Penduduk 2020 mencatat angka migrasi seumur hidup Bali sebesar 6,10 persen, yang berarti sekitar 6 dari 100 penduduk Bali lahir di provinsi lain.

โ€ข Antara Bali melaporkan Kesbangpol Bali mencabut STLO MADAS Nusantara, tetapi menegaskan kewenangannya sebatas pencatatan, pembinaan, dan pengawasan; pembubaran ormas berbadan hukum bukan kapasitas Kesbangpol daerah.

โ€ข UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat dalam Pasal 28E ayat (3), sekaligus menjamin perlindungan dari diskriminasi dan penghormatan terhadap identitas budaya serta hak masyarakat tradisional dalam Pasal 28I.

โ€ข UU Ormas mendefinisikan ormas sebagai organisasi sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan berdasarkan Pancasila; UU yang sama juga mewajibkan ormas menjaga persatuan, ketertiban umum, dan kedamaian masyarakat.

โ€ข UU Ormas melarang ormas melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan kekerasan; mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum; serta menjalankan kegiatan yang menjadi tugas penegak hukum.

โ€ข Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 menjadi dasar hukum Desa Adat di Bali, sedangkan regulasi turunannya mengatur awig-awig, pararem, tata hubungan Desa Adat, dan kelembagaan adat.

โ€ข Putusan MK terkait UU ITE menegaskan Pasal 28 ayat (2) harus dimaknai sebagai hasutan kebencian untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan atas dasar identitas seperti ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, dan disabilitas.

Oleh: ๐—”๐—ป๐˜‚๐—ด๐—ฟ๐—ฎ๐—ต ๐—”๐—ฟ๐—ถ๐—ณ๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ผ
*(Cendekiawan/Pemerhati Sosial)*
editor: Robby

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Warga Kalipare Kesulitan Air, Polres Malang-BPBD Salurkan 5.000 Liter

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS โ€“ Warga Dusun Banduarjo, Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mendapat bantuan 5.000 liter air bersih. Bantuan disalurkan Polres Malang bersama BPBD Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak kemarau panjang. Satu tangki air bersih dikirim ke Dusun Banduarjo pada Sabtu (26/9/2026). Air kemudian didistribusikan kepada warga di RT 37 hingga …

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS โ€“ Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30), di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari. Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape …

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

Redaksi 01

28 Sep 2026

MEDAN || METROTV9NEWS โ€” โ€œSatu Klik, Sejuta Dampakโ€ menjadi tema Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) 2026. Tema tersebut sejalan dengan pesan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengenai perkembangan teknologi, kemampuan beradaptasi, dan peran strategis pemuda dalam menghadapi perubahan. Dalam kuliah umum kepada mahasiswa baru UMSU, …

POLDA KEPRI AJAK PELAJAR KEPRI DAFTAR SMA KEMALA TARUNA BHAYANGKARA TA 2027/2028 โ€Ž

Redaksi 01

28 Sep 2026

BATAM || METROTV9NEWS โ€“ Polda Kepulauan Riau mengajak para pelajar SMP di Provinsi Kepulauan Riau untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028. Pendaftaran resmi dibuka mulai 28 September hingga 28 Oktober 2026 melalui portal resmi SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Ajakan ini merupakan bagian dari sosialisasi yang …

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi

Redaksi 01

28 Sep 2026

PROBOLINGGO KOTA || METROTV9NEWS – Polres Probolinggo Kota memberikan penghargaan kepada 10 personel yang dinilai berprestasi dan berkontribusi dalam pelaksanaan tugas. Penghargaan tersebut diberikan dalam apel di Lapangan Mapolres Probolinggo Kota, Senin (28/9/2026). Apel pemberian penghargaan digelar mulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kompol …

Rawat Tanaman hingga Panen, Bhabinkamtibmas Dampingi Petani di Badal

Redaksi 01

28 Sep 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS โ€” Tanaman pangan yang sudah ditanam masih menghadapi tantangan lain sebelum memasuki masa panen. Hama dan gulma dapat mengganggu pertumbuhan tanaman jika tidak segera dikenali dan ditangani. Persoalan itu pula yang dibahas Bhabinkamtibmas Desa Badal, Aipda Ari Asanto, bersama kelompok tani di Desa Badal, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (28/9/2026). Alih-alih sekadar …

x
x