16 Hari Ops Antik Polda Bali & Jajaran Amankan 149 Pengedar Narkoba

redaksi 07 Feb 2025

foto: Wadir Resnarkoba AKBP Ponco pimpin konferensi pers. Sumber: Polda Bali.

 

Denpasar – Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H., didampingi Kabagops, para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., didepan para awak media saat Press Konfrense diloby Ditdarkoba pada jumat 7 februari menyampaikan dalam rangka Operasi Antik Agung 2025 selama 16 hari (tgl 22 januari s/d 6 februari), sekaligus mendukung Program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap mengamankan 149 orang pelaku / tersangka penyalah gunaan Narkoba berbagai jenis.

Dengan Leading Sektor Fungsi Resnarkoba, guna Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif, dan sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali, Serta dalam rangka mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia. Adapun hasil ungkap kasus selama Operasi Antik Agung-2025 Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Res Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 75 orang TO (Target Operasi) dan 74 orang Non TO (Bukan Target Operasi), dengan barang bukti berbagai jenis Narkoba dan peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir Narkoba.

Modus operandi para tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkoba berbagai jenis.

Untuk Barang Bukti Polda Bali berhasil menyita Narkoba Jenis:
*Sabu : 1.486,47 gram netto
*Ganja : 5.404,63 gram netto
*Eksatsi : 540 butir / 204,17 gram netto
*Kokain : 994,56 gram netto

Harga dari keseluruhan barang bukti Narkoba tersebut mencapai Rp.9.513.305.000,- (sembilan miliar lim ratus tiga belas juta tiga ratus lima ribu rupiah)
Dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari Narkoba kurang lebih 6.342 (enam ribu tiga ratus empat puluh dua) orang.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka :

1. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

2. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

3. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

4. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih dari 5 (lima) gram, pelaku dipindana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

5. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatantanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuktanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun danpaling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

6. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan:
Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta Jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku / tersangka guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku / tersangka dan dapat mengungkap jaringan Narkoba pelaku / tersangka baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.

“Berdasarkan hasil pengungkapan Ops Antik Agung 2025 ini, Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dari peredaran / penyalah gunaan Narkoba, mari kita saling mengawasi, mengingatkan akan ancaman bahaya Narkoba dan bersama kita lawan peredaran Narkoba,” tutup AKBP Ponco.

Pewarta: Juli

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polisi Bersama Masyarakat” — Komjen. Suyudi Ario Seto Paparkan Visi & Transformasi Polri Menuju Indonesia Emas 2045

Redaksi 01 Metrotv9news

01 Okt 2026

JAKARTA — Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto memaparkan secara lengkap doktrin, visi, dan langkah strategis kepemimpinannya sebagai calon Kapolri, dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat dari seluruh kebijakan dan pelayanan kepolisian. Doktrin utama yang diusung adalah “Polisi Bersama Masyarakat”, berlandaskan visi mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, humanis, tegas, adaptif, dan berorientasi pada masyarakat menuju Indonesia Emas …

Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Kintamani — Sat PJR Ditlantas Polda Bali Pantau Wilayah Atensi

Redaksi 01 Metrotv9news

01 Okt 2026

KINTAMANI, BALI — Satuan Pengaturan dan Pengawalan Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Bali, melalui Unit II Kintamani, melaksanakan pemantauan serta pengaturan arus lalu lintas di wilayah atensi, tepatnya di depan Pura Tuluk Biyu, Batur, Kintamani, Kamis (1/10/2026) pukul 10.00 WITA hingga selesai. Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Ida Bagus Gede Krinayana Manuaba, S.H., selaku …

Menumbuhkan Nilai Luhur — Kapolda Bali Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Redaksi 01 Metrotv9news

01 Okt 2026

BALI _Pagi yang penuh khidmat menyelimuti halaman depan Markas Polda Bali. Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Kepolisian Daerah Bali, memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila bersama seluruh jajaran Polda Bali, Kamis (1/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momen untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur bangsa …

Pancasila Pemersatu Bangsa — Polda Bali Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila

Redaksi 01 Metrotv9news

01 Okt 2026

DENPASAR, BALI — Kepolisian Daerah Bali beserta seluruh jajaran mengucapkan selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober. Tahun ini, peringatan tersebut mengusung tema: “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Ucapan ini disampaikan langsung oleh Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Kepolisian Daerah Bali, didampingi oleh Brigjen …

Kodim 1204/Sanggau Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Redaksi Metrotv9news

01 Okt 2026

SANGGAU / / METROTV9NEWS.COM – Kodim 1204/Sanggau melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di lapangan upacara Makodim 1204/Sanggau, Jalan Padi No. 1, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kamis (1/10/2026). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Nurrachman Gindha Dradhizya., S.I.P. memimpin langsung jalannya upacara yang diikuti oleh personel Kodim 1204/Sanggau-Sekadau …

Kodim 1204/Sanggau Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Redaksi Metrotv9news

01 Okt 2026

SANGGAU / / METROTV9NEWS.COM – Kodim 1204/Sanggau melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di lapangan upacara Makodim 1204/Sanggau, Jalan Padi No. 1, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kamis (1/10/2026). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P. memimpin langsung jalannya upacara yang diikuti oleh personel Kodim 1204/Sanggau-Sekadau …

x
x