33 Juta Rupiah dan Overstay, Pria Rusia Dideportasi Rudenim Denpasar

redaksi 22 Nov 2024

BADUNG, BALU, METROT9VNEWS.COM, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan pemulangan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali berinisial DP (41), seorang pria berkebangsaan Rusia. DP, pria kelahiran tahun 1983, terakhir kali memegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai pada 4 Juli 2023, dengan masa berlaku hingga 1 September 2023. Di Bali, ia berdomisili di salah satu hotel di Jl. Poppies, Kuta, pada Kamis (21/11/2024].

Awal mula tiba di Indonesia, DP hanya ingin berlibur dan tinggal di Bali seorang diri. Ia mengunjungi berbagai tempat wisata sebelum dirawat di RS Ngoerah Denpasar pada 8 Oktober 2024 hingga 8 November 2024. Setelah dinyatakan sehat, pihak rumah sakit melaporkan bahwa DP tidak melunasi tagihan perawatan sebesar 33 juta Rupiah, sehingga mengakibatkan tindakan dari pihak imigrasi. Saat diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, DP mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian, yang mengatur bahwa pejabat imigrasi berwenang mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Foto: Deportasikan penunggak RS dan Overstay. Sumber: Rudenin Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyampaikan bahwa DP telah melanggar aturan keimigrasian berkaitan dengan sikapnya yang abai terhadap tanggung jawab pembayaran biaya perawatan rumah sakit dengan nominal yang cukup besar, ditambah lagi dengan pelanggaran izin tinggal yang telah kedaluwarsa. Dalam hal keimigrasian, DP dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap WNA yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, Kantor Imigrasi Denpasar memutuskan untuk mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap DP serta mengusulkan nama DP ke dalam daftar penangkalan, yang akan mencegahnya untuk kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang. Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilaksanakan segera, DP dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu upaya pendeportasian lebih lanjut. Pada 21 November 2024, DP akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Rusia, dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar. Dudy Duwita, menegaskan,

“Kami tidak hanya bertindak untuk memastikan ketertiban keimigrasian tetapi juga merespons laporan dari instansi lain yang merasa dirugikan,” ujar Dudy.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menerangkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Diharapkan pula Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Pramella.

(Juli)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Redaksi 01

29 Sep 2026

SRAGEN || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran …

Dit Resnarkoba Polda Jateng Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem Titip Lokasi, 9 Paket Diamankan

Redaksi 01

28 Sep 2026

JATENG || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur …

Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Kestalan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Redaksi 01

28 Sep 2026

SURAKARTA || METROTV9NEWS – Personel piket fungsi Polresta Surakarta bersama Polsek Banjarsari mendatangi lokasi penemuan seorang warga yang meninggal dunia di dalam kamar kos wilayah Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Senin (28/9/2026). Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno membenarkan adanya penemuan warga meninggal dunia tersebut. Kompol Harno menjelaskan, peristiwa …

Warga Kalipare Kesulitan Air, Polres Malang-BPBD Salurkan 5.000 Liter

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Warga Dusun Banduarjo, Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mendapat bantuan 5.000 liter air bersih. Bantuan disalurkan Polres Malang bersama BPBD Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak kemarau panjang. Satu tangki air bersih dikirim ke Dusun Banduarjo pada Sabtu (26/9/2026). Air kemudian didistribusikan kepada warga di RT 37 hingga …

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30), di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari. Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape …

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

Redaksi 01

28 Sep 2026

MEDAN || METROTV9NEWS — “Satu Klik, Sejuta Dampak” menjadi tema Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) 2026. Tema tersebut sejalan dengan pesan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengenai perkembangan teknologi, kemampuan beradaptasi, dan peran strategis pemuda dalam menghadapi perubahan. Dalam kuliah umum kepada mahasiswa baru UMSU, …

x
x