Bea dan Cukai Denpasar Gerebek Gudang Penyimpan Rokok Ilegal

Redaksi 01 Metrotv9news 24 Mei 2024

BALI,METROTV9NEWS.COM

Denpasar, 22 Mei 2024 Lebih dari 658 ribu batang rokok ilegal berhasil dicegah oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar.

Berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa akan adanya kegiatan pembongkaran rokok ilegal di wilayah Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Bea Cukai Denpasar berhasil melakukan penindakan rokok ilegal.

Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno menjelaskan, laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan analisis. Kemudian pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 tim penindakan bergerak menuju lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi, unit penindakan. menemukan mobil yang diduga mengangkut rokok illegal. Setelah memperkenalkan diri sebagai petugas Bea Cukai tim penindakan melakukan pemeriksaan dan didapati bahwa mobil yang dikemudikan oleh Sdr. HMS tersebut benar mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Adapun jumlah rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 229.800 batang.

“Atas temuan tersebut mobil beserta sopir dan rokok ilegal yang dimuat kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh informasi dari Sdr. HMS bahwa terdapat sebuah bangunan berbentuk rumah kos yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal yang beralamat di sekitar Jalan Himalaya, Pamecutan Kaja. Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.” ungkap Puguh.

Tim penindakan kemudian langsung bergerak menuju lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi, dengan didampingi oleh kepala lingkungan dan penanggung jawab kos, tim penindakan kembali menemukan. rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merk sebanyak 429.040 batang.

Seluruh rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut ditegah dan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukal Denpasar. Berdasarkan hasil penelitian dan pencacahan diketahui total jumlah rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang berhasil ditegah adalah sebanyak 658.840 batang berbagai merek dari jenis yang terdiri dari Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Adapun perkiraan nilai kerugian negara akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp.642.151.001,- (enam ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh satu ribu satu rupiah)

Sdr. HMS diduga melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi. “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukal yang seharusnya dibayar.”

Dan/atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”

Berdasarkan uraian pasal diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. HMS tergolong pelanggaran pidana yang selanjutnya diputuskan untuk dilakukan upaya penyidikan dengan menetapkan Sdr. HMS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang cukai..

“Peran serta masyarakat dalam bentuk laporan dan pemberian informasi merupakan salah satu faktor penting terhadap pemberantasan rokok ilegal. Melalui ini kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat. Bea Cukai Denpasar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai secara adil, humanis dan transparan guna menjaga keuangan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat pungkas Puguh.

PEWARTA. : JAYA

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kepala Bapenda Denpasar Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Bapak Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra bin Sukarno, putra Proklamator Kemerdekaan RI Ir. Soekarno. Ucapan turut berduka cita disampaikan melalui karangan bunga yang dikirimkan ke kediaman duka di Jalan Sriwijaya Raya No. 26, Selong-Kebayoran Baru, …

Turut Berduka Cita — Berpulangnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra Bin Soekarno

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Seluruh masyarakat Kota Denpasar turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra bin Soekarno, putra putra Proklamator Kemerdekaan RI Ir. Soekarno. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E., menyampaikan rasa belasungkawa tulus melalui karangan bunga ucapan turut berduka cita yang dikirimkan ke Jalan Sriwijaya Raya No. 26, …

Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Redaksi 01

29 Sep 2026

SRAGEN || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran …

Dit Resnarkoba Polda Jateng Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem Titip Lokasi, 9 Paket Diamankan

Redaksi 01

28 Sep 2026

JATENG || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur …

Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Kestalan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Redaksi 01

28 Sep 2026

SURAKARTA || METROTV9NEWS – Personel piket fungsi Polresta Surakarta bersama Polsek Banjarsari mendatangi lokasi penemuan seorang warga yang meninggal dunia di dalam kamar kos wilayah Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Senin (28/9/2026). Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno membenarkan adanya penemuan warga meninggal dunia tersebut. Kompol Harno menjelaskan, peristiwa …

Warga Kalipare Kesulitan Air, Polres Malang-BPBD Salurkan 5.000 Liter

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Warga Dusun Banduarjo, Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mendapat bantuan 5.000 liter air bersih. Bantuan disalurkan Polres Malang bersama BPBD Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak kemarau panjang. Satu tangki air bersih dikirim ke Dusun Banduarjo pada Sabtu (26/9/2026). Air kemudian didistribusikan kepada warga di RT 37 hingga …

x
x