Berkat Sigap Tanggapi Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu Bersembunyi di Bungkus Permen
GRESIK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika berkat cepat tanggap terhadap laporan masyarakat. Dua pria asal Kecamatan Cerme berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, berhasil dibekuk polisi pada Selasa (1/9/2026) malam, usai kedapatan menyembunyikan sabu di dalam bungkus permen bekas — sebuah modus cerdik yang sengaja digunakan untuk mengelabui aparat.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti aduan tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 21.30 WIB, pergerakan YI terendus di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Petugas segera menghentikan pelaku dan menggeledah sepeda motor Honda Beat merah bernopol L 4276 BBE.
Pemeriksaan motor mengungkap kelicikan pelaku: satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,286 gram ditemukan tersembunyi di dalam bekas bungkus permen, yang diletakkan di dasbor motor. Modus ini sengaja dipilih agar tidak mencurigakan dan mudah lolos dari pemeriksaan rutin. Dari interogasi awal, YI mengakui barang bukti tersebut diambil bersama rekannya, HJN. Petugas segera bergerak ke kediaman HJN di wilayah Cerme dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Selain sabu dan sepeda motor, polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah pipet kaca serta dua unit ponsel (Vivo Y35 dan iPhone 14 Pro Max) yang digunakan untuk transaksi narkotika. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.
Kedua tersangka dijerat pasal permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU No. 1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Pewarta: Iqfan
Post Views : 44
Comments are not available at the moment.