Bujuk Korban Minum Miras, Tiga Pelaku Rudapaksa diamankan Polres Ngawi

Redaksi Metrotv9news 19 Jul 2026

METROTV9NEWS.COM Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) berhasil diungkap dan tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya, di Polres Ngawi.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RD (22), SYA (19), dan RK (21), seluruhnya warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mengajak korban, menyediakan lokasi, membeli minuman keras dan alat kontrasepsi, hingga diduga bersama-sama melakukan rudapaksa terhadap kedua korban.

Kedua korban diajak mengonsumsi minuman keras hingga mengalami kondisi lemah. Dalam kondisi tersebut, para tersangka diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap kedua korban secara bergantian.

Setelah kejadian, salah satu korban meminta diantar pulang, kemudian bersama orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Ketiga tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak kepada kepolisian,” ujar Kompol Rizki Santoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K.,

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pewarta : jevian

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polri Dampingi Program Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Pungging

Redaksi 01

12 Agu 2026

PASURUAN || METROTV9NEWS – Polri melalui Bhabinkamtibmas Desa Pungging, Polsek Nongkojajar, Polres Pasuruan, melakukan pendampingan dan pemantauan lahan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Desa Pungging, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang dilakukan Aipda Daud tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan lahan untuk menanam berbagai komoditas …

Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Dr. Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. Menjabat Kabag TU JAM-Pidum Kejaksaan Agung

Redaksi 01 Metrotv9news

12 Agu 2026

Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Dr. Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. Menjabat Kabag TU JAM-Pidum Kejaksaan AgungBADUNG– Pimpinan Redaksi Media Metrotv9news Tumirah Pribadi Jaya, S.E. beserta seluruh staf dan jajaran jurnalis mengucapkan selamat dan sukses setinggi-tingginya atas dilantiknya Dr. Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. dalam mengemban amanah baru sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Jaksa …

Polres Pasuruan Edukasi Literasi AI Kepada Pelajar SMKN 1 Bangil

Redaksi 01

12 Agu 2026

PASURUAN || METROTV9NEWS — Polres Pasuruan melalui Satbinmas, Satlantas, dan Sihumas menggelar edukasi literasi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) kepada pelajar SMKN 1 Bangil, Rabu (12/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda agar mampu memanfaatkan teknologi AI secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab. Kegiatan yang masih dalam tahap trial tersebut diikuti 34 pelajar …

Antisipasi Kepadatan Lalulintas, Polres Bandara Hadir di Titik Strategis Berikan Pelayanan Prima

Redaksi 01 Metrotv9news

12 Agu 2026

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengoptimalkan pengaturan lalu lintas di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Langkah ini dilakukan untuk menjaga mobilitas kendaraan tetap lancar sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, pada Rabu (12/08/2026). Personil Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai ditempatkan di sejumlah titik untuk memantau …

Polres Kuningan Jadi Model Penanganan Kriminalitas Terpadu: Kapolda Jabar Serukan Gerakan “JAWARA” Lawan Begal Melibatkan Orang Tua dan Lingkungan.

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KUNINGAN – Dalam kunjungan kerjanya di Markas Komando (Mako) Polres Kuningan, Selasa (11/8/2026), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memberikan arahan strategis yang menjadi tonggak baru dalam penanganan kejahatan jalanan, khususnya begal. Kapolda menegaskan bahwa kemenangan melawan kriminalitas tidak bisa dicapai oleh polisi semata, melainkan …

Polres Kuningan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan: Kapolda Jabar Puji Kolaborasi Budidaya Bawang Putih di Darma.

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KUNINGAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuningan. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum dan keamanan kamtibmas, Polres Kuningan kini juga menjadi ujung tombak dalam mendukung program strategis nasional, yaitu swasembada pangan. Bukti nyata komitmen ini terlihat saat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Pipit …

x
x