Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Bhayangkari Polres Gresik Terkait Transaksi Arang Rp 50 Juta

Redaksi 01 Metrotv9news 22 Jan 2026

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Bhayangkari Polres Gresik Terkait Transaksi Arang Rp 50 Juta

JATIM//METROTV9NEWS.COM

Gresik || – 20 Januari 2026 — Seorang warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, bernama Rofiq, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi pemesanan arang senilai sekitar Rp80 juta. Dugaan penipuan tersebut diduga melibatkan seorang perempuan berinisial EF, yang diketahui merupakan anggota Bhayangkari dan istri dari seorang anggota Polres Gresik.

 

Kepada wartawan, Rofiq menjelaskan bahwa transaksi tersebut bermula pada Oktober 2025, saat dirinya memesan arang kepada EF untuk kebutuhan bahan matrial  diproduksi. Dijadikan briket

Dalam kesepakatan awal, Rofiq membayarkan uang muka sebesar Rp50 juta, sementara sisa pembayaran akan dilunasi setelah barang dikirim sesuai spesifikasi yang telah disepakati bersama.

Namun, permasalahan muncul ketika pada November 2025, arang yang dikirim oleh EF dinilai tidak sesuai dengan kualitas dan spesifikasi pesanan.

“Barang memang dikirim, tapi kualitas dan spesifikasinya jauh dari kesepakatan awal. Saya langsung menyampaikan komplain,” ujar Rofiq.

Menanggapi keluhan tersebut, EF disebut menyatakan kesediaannya untuk menarik kembali barang dan berjanji akan mengganti dengan briket sesuai spesifikasi, dengan alasan akan mengambil pasokan dari wilayah Prambon. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“Saya tunggu satu hari, tiga hari, sampai lebih dari satu minggu tidak ada kejelasan. Padahal bahan itu sangat saya butuhkan untuk produksi karena sedang mengejar target pesanan,” tambahnya.

Sejak saat itu, komunikasi Rofiq dengan EF disebut semakin sulit. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat, panggilan telepon, hingga pengiriman surat resmi tidak mendapatkan tanggapan. Merasa dirugikan, Rofiq kemudian meminta agar uang muka Rp50 juta yang telah dibayarkan dikembalikan.

“Saya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Tapi kalau tidak ada itikad baik, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Hingga Selasa, 20 Januari 2026, Rofiq mengaku belum menerima pengembalian dana maupun kejelasan penyelesaian transaksi tersebut.

Dalam proses penelusuran, diketahui bahwa EF merupakan anggota Bhayangkari dan istri dari seorang anggota Polres Gresik bernama Widhi. Saat dikonfirmasi, Widhi mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah mendapat konfirmasi dari pihak Rofiq.

“Saya baru tahu setelah dikonfirmasi. Saya akan mencoba berkomunikasi dengan istri saya,” ujar Widhi singkat.

Namun demikian, Rofiq menyebut hingga kini belum ada tindak lanjut nyata. Widhi sempat menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa ia akan berupaya membantu menyelesaikan persoalan tersebut, namun tidak ada komunikasi lanjutan dari pihak EF.

Bahkan, EF sempat berjanji akan menemui Rofiq secara langsung pada Senin, 19 Januari 2026, untuk menyelesaikan permasalahan. Namun pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.

“Saya kembali diberi janji, tapi lagi-lagi tidak ditepati. Sampai hari ini tidak ada kabar sama sekali,” kata Rofiq.

Kasus ini menuai sorotan publik karena diduga melibatkan oknum yang memiliki keterkaitan dengan institusi kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak EF belum memberikan klarifikasi resmi maupun pernyataan terbuka terkait permasalah ini.

Secara hukum, kasus ini berpotensi dijerat dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

tentang Penipuan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Pasal 372 KUHP

tentang Penggelapan, apabila terbukti uang yang telah diterima tidak digunakan sesuai perjanjian dan tidak dikembalikan.

Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

tentang Wanprestasi, jika transaksi ini diproses melalui jalur perdata akibat tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana perjanjian jual beli.

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Bhayangkari Polres Gresik Terkait Transaksi Arang Rp 50 Juta

Gresik || Radarjatim.co – 20 Januari 2026 — Seorang warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, bernama Rofiq, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi pemesanan arang senilai sekitar Rp80 juta. Dugaan penipuan tersebut diduga melibatkan seorang perempuan berinisial EF, yang diketahui merupakan anggota Bhayangkari dan istri dari seorang anggota Polres Gresik.

Kepada wartawan, Rofiq menjelaskan bahwa transaksi tersebut bermula pada Oktober 2025, saat dirinya memesan arang kepada EF untuk kebutuhan bahan matrial diproduksi. Dijadikan briket

Dalam kesepakatan awal, Rofiq membayarkan uang muka sebesar Rp50 juta, sementara sisa pembayaran akan dilunasi setelah barang dikirim sesuai spesifikasi yang telah disepakati bersama.
Namun, permasalahan muncul ketika pada November 2025, arang yang dikirim oleh EF dinilai tidak sesuai dengan kualitas dan spesifikasi pesanan.
“Barang memang dikirim, tapi kualitas dan spesifikasinya jauh dari kesepakatan awal. Saya langsung menyampaikan komplain,” ujar Rofiq.

Menanggapi keluhan tersebut, EF disebut menyatakan kesediaannya untuk menarik kembali barang dan berjanji akan mengganti dengan briket sesuai spesifikasi, dengan alasan akan mengambil pasokan dari wilayah Prambon. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Saya tunggu satu hari, tiga hari, sampai lebih dari satu minggu tidak ada kejelasan. Padahal bahan itu sangat saya butuhkan untuk produksi karena sedang mengejar target pesanan,” tambahnya.

Sejak saat itu, komunikasi Rofiq dengan EF disebut semakin sulit. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat, panggilan telepon, hingga pengiriman surat resmi tidak mendapatkan tanggapan. Merasa dirugikan, Rofiq kemudian meminta agar uang muka Rp50 juta yang telah dibayarkan dikembalikan.
“Saya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Tapi kalau tidak ada itikad baik, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Hingga Selasa, 20 Januari 2026, Rofiq mengaku belum menerima pengembalian dana maupun kejelasan penyelesaian transaksi tersebut.

Dalam proses penelusuran, diketahui bahwa EF merupakan anggota Bhayangkari dan istri dari seorang anggota Polres Gresik bernama Widhi. Saat dikonfirmasi, Widhi mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah mendapat konfirmasi dari pihak Rofiq.
“Saya baru tahu setelah dikonfirmasi. Saya akan mencoba berkomunikasi dengan istri saya,” ujar Widhi singkat.

Namun demikian, Rofiq menyebut hingga kini belum ada tindak lanjut nyata. Widhi sempat menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa ia akan berupaya membantu menyelesaikan persoalan tersebut, namun tidak ada komunikasi lanjutan dari pihak EF.
Bahkan, EF sempat berjanji akan menemui Rofiq secara langsung pada Senin, 19 Januari 2026, untuk menyelesaikan permasalahan. Namun pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.
“Saya kembali diberi janji, tapi lagi-lagi tidak ditepati. Sampai hari ini tidak ada kabar sama sekali,” kata Rofiq.

Kasus ini menuai sorotan publik karena diduga melibatkan oknum yang memiliki keterkaitan dengan institusi kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak EF belum memberikan klarifikasi resmi maupun pernyataan terbuka terkait permasalah ini.

Secara hukum, kasus ini berpotensi dijerat dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang Penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pasal 372 KUHP
tentang Penggelapan, apabila terbukti uang yang telah diterima tidak digunakan sesuai perjanjian dan tidak dikembalikan.
Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
tentang Wanprestasi, jika transaksi ini diproses melalui jalur perdata akibat tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana perjanjian jual beli.

Pewarta: Iqfan

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan Perkuat Sinergi dengan Insan Media

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menggelar silaturahmi bersama insan media sebagai upaya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Kegiatan silaturahmi tersebut diselenggarakan di Cafe Resto Famouz, Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Senin (10/8/2026). Suasana berlangsung santai dan penuh keakraban, sekaligus menjadi ruang dialog antara …

Serikat BEM Se-Kabupaten Ngawi Silaturahmi dengan Kapolres, Kenalkan Kepengurusan Baru Pasca Kongres I

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Serikat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Ngawi melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kamis (6/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di kediaman Kapolres Ngawi tersebut diterima langsung oleh AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K. Kegiatan ini murni merupakan …

Menyambut HUT RI ke-81, Plt. Dirtahti Polda Bali: Rencana Kokoh Adalah Jembatan Meraih Cita-cita Bangsa

Redaksi 01 Metrotv9news

11 Agu 2026

Menyambut HUT RI ke-81, Plt. Dirtahti Polda Bali: Rencana Kokoh Adalah Jembatan Meraih Cita-cita Bangsa DENPASAR – Memasuki masa menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, semangat membangun bangsa lewat perencanaan matang disampaikan AKBP Ida Bagus Dedi Januarta, S.H., M.H. selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Bali, saat …

DPP PWO Dwipa Desak Bareskrim Polri Buka Hasil Penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWO Dwipa) mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas peredaran narkotika dan membuka secara transparan hasil penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam. Ketua Umum DPP PWO Dwipa, Feri Rusdiono, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam …

Kapolres Kediri Ingatkan Jajaran Tak Underestimate Jelang Perayaan HUT RI

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Deretan kegiatan masyarakat mulai meningkat menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kondisi tersebut membuat jajaran Polres Kediri diminta tidak sekadar menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga membaca potensi gangguan sebelum berkembang menjadi persoalan. Pesan itu disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin apel jam pimpinan …

Bangun Jejaring Lintas Elemen, Kapolres Kediri Sambangi TNI, Ulama hingga Ketua PN

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Membangun keamanan tidak cukup hanya dengan memperkuat barisan internal. Komunikasi dengan TNI, tokoh agama dan unsur penegak hukum juga menjadi bagian penting untuk membaca persoalan di masyarakat dari berbagai sisi. Hal itu dilakukan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. pada awal masa tugasnya. Senin (10/8/2026), Beliau menjalani …

x
x