Diduga Langgar Aturan PBG, PT. MP Leidong Bangun Rumah Karyawan Sebelum Izin Resmi Terbit

Redaksi Metrotv9news 30 Jun 2025

METROTV9NEWS.COM //, KABUPATEN LABUHANBATU UTARA – Praktik pembangunan rumah karyawan oleh perusahaan perkebunan sawit PT. MP Leidong West Indonesia di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara disorot tajam oleh awak media dan aktivis kontrol sosial. Pasalnya, pembangunan fisik rumah karyawan di beberapa desa diduga kuat telah dilakukan sebelum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah, sebuah pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan bangunan yang berlaku di Indonesia.

Temuan ini diperoleh dari investigasi lapangan dan dokumentasi yang dikantongi oleh tim media, yang menunjukkan bahwa PBG baru diterbitkan pada 26 Mei 2025 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara, sementara bangunan telah berdiri sebelumnya di beberapa titik, yaitu:

Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu

 

Desa Tanjung Pasir dan Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan

 

 

Pembangunan sebelum PBG terbit sangat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, termasuk:

UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 7 dan 44,

PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta

Permen PUPR No. 22 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan konstruksi wajib didahului dengan penerbitan PBG.

Awak Media Lakukan Konfirmasi, Tapi Belum Ada Respons

Pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 09.18 WIB, awak media mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Zulkarnaen, Kepala DPMPTSP Labuhanbatu Utara, melalui nomor WhatsApp pribadi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya centang satu, tanpa balasan atau konfirmasi lebih lanjut.

Muhammad Hendri, yang juga merupakan Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara dari media metrotv9news.com, menyampaikan bahwa konfirmasi ini penting sebagai bentuk kontrol sosial berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam surat konfirmasi yang disampaikan, Hendri menanyakan beberapa hal penting, antara lain:

1.Apakah benar pembangunan rumah karyawan oleh PT. MP Leidong dilakukan sebelum izin PBG resmi diterbitkan?

2.Jika benar, apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap peraturan perizinan daerah dan nasional?

3.Apa langkah penegakan hukum dan pengawasan dari DPMPTSP terhadap dugaan pelanggaran ini?

4.Apakah telah diterbitkan surat peringatan, sanksi administratif, atau evaluasi terhadap perusahaan tersebut?

Potensi Sanksi: Denda Hingga Rp5 Miliar

Jika dugaan ini benar, maka PT. MP Leidong dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Pasal 44 UU No. 28 Tahun 2002 menyatakan bahwa pembangunan tanpa izin dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 Pasal 6 secara tegas menyebutkan bahwa pembangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Publik Menanti Transparansi

Publik kini menunggu sikap resmi dari DPMPTSP Labuhanbatu Utara, terutama dalam konteks transparansi dan penegakan aturan. Jika benar pembangunan dilakukan tanpa izin, maka hal ini bukan hanya preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga mengarah pada pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum.

Kaperwil Sumut berharap Kepala DPMPTSP, Zulkarnaen, dapat memberikan klarifikasi resmi secara tertulis sebagai bentuk tanggung jawab atas informasi publik yang dijamin oleh undang-undang.

“Kami hanya ingin mendapatkan keterangan jelas. Jika memang terjadi pelanggaran, maka masyarakat berhak tahu, dan pemerintah wajib bertindak tegas,” ujar Hendri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak DINAS PMPTSP.

Pewarta: Muhammad Hendri

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Berstandar Nasional, Berjiwa Adiwiyata — SMKN 3 Tulungagung Membangun Masa Depan

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

TULUNGAGUNG — SMKN 3 Tulungagung terus membuktikan diri sebagai salah satu sekolah kejuruan unggulan yang berpegang teguh pada standar mutu pendidikan bertaraf nasional. Komitmen terhadap kualitas telah dibuktikan secara nyata melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 yang dijalankan secara konsisten sejak tahun 2007 hingga 2017. Keseriusan ini tak hanya berhenti pada dokumen, melainkan diwujudkan …

Pejamkan Mata, Bukakan Hati — Menerawang Adalah Melihat dengan Batin

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Ada kebijaksanaan mendalam yang patut direnungkan bersama: menerawang bukanlah menghayal, melainkan melihat dengan terpejam. Ketika mata lahiriah terpejam, dunia luar tak lagi membelokkan pandangan. Di saat itulah mata batin terbuka lebar — mampu melihat apa yang tak tampak di permukaan, memahami apa yang tak terucap oleh kata. Menerawang bukan melamun, bukan pula …

Pimpin Langkah Binmas Polda Bali – AKBP I Dewa Gede Artana Teguhkan Kerja Nyata di Lapangan

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI – AKBP I Dewa Gede Artana, S.Sos., M.H.,Kepala Sub Bidang Pembinaan Masyarakat (Kasubdit Binmas) Polda Bali, memimpin jalannya kegiatan koordinasi dan pembinaan di lingkungan Direktorat Binmas Polda Bali. Dari ruang kerjanya yang berwibawa,beliau memberikan arahan langsung kepada jajaran -menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil harus berakar di masyarakat,setiap kebijakan harus menyentuh kepentingan rakyat, …

Kepala Bapenda Denpasar Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Bapak Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra bin Sukarno, putra Proklamator Kemerdekaan RI Ir. Soekarno. Ucapan turut berduka cita disampaikan melalui karangan bunga yang dikirimkan ke kediaman duka di Jalan Sriwijaya Raya No. 26, Selong-Kebayoran Baru, …

Turut Berduka Cita — Berpulangnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra Bin Soekarno

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Seluruh masyarakat Kota Denpasar turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra bin Soekarno, putra putra Proklamator Kemerdekaan RI Ir. Soekarno. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E., menyampaikan rasa belasungkawa tulus melalui karangan bunga ucapan turut berduka cita yang dikirimkan ke Jalan Sriwijaya Raya No. 26, …

Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Redaksi 01

29 Sep 2026

SRAGEN || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran …

x
x