Diduga PETI Cemari Sungai Rasau, Warga Dusun Tanjung Empurut Desak APH Tertibkan Tambang Ilegal dan Tindak Pelaku

Redaksi Metrotv9news 25 Jul 2026

SEKADAU / / METROTV9NEWS.COM KALBAR – Dugaan pencemaran Sungai Rasau di Dusun Tanjung Empurut, Desa Sungai Ayak III, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, memicu keresahan warga. Air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari dilaporkan berubah keruh dan diduga akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di sekitar aliran sungai,jum’at (24/7/2016).

Akibat kondisi tersebut, masyarakat mengaku tidak lagi dapat memanfaatkan air Sungai Rasau untuk mandi, mencuci, maupun kebutuhan rumah tangga lainnya. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab pencemaran.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kondisi sungai semakin memprihatinkan.

“Air Sungai Rasau sekarang keruh dan tidak bisa lagi kami gunakan seperti dulu. Kami meminta aparat segera turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas PETI yang diduga mencemari sungai. Jangan tunggu kerusakan semakin parah,” ujarnya kepada media.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Menurutnya, jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai.

“Sungai Rasau adalah sumber kehidupan warga. Kalau terus tercemar, kami yang menjadi korban. Kami berharap pemerintah dan aparat bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap para pelaku PETI,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan investigasi lapangan untuk memastikan penyebab pencemaran sekaligus menindak tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan ilegal.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI dan pencemaran Sungai Rasau. Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

TIM METROTV9NEWS.COM

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polresta Denpasar Raih Penghargaan Pelayanan Prima (A), Kapolresta Leonardo Simatupang Apresiasi Kinerja Seluruh Personel

Redaksi 01 Metrotv9news

11 Agu 2026

Polresta Denpasar Raih Penghargaan Pelayanan Prima (A), Kapolresta Leonardo Simatupang Apresiasi Kinerja Seluruh PersonelDENPASAR – Kebanggaan besar kembali ditorehkan jajaran Polres Kota Denpasar. Berkat komitmen tinggi dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, Polresta Denpasar berhasil meraih penghargaan langsung dari Kapolri sebagai Unit Pelayanan Publik dengan predikat Kategori Pelayanan Prima …

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan Perkuat Sinergi dengan Insan Media

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menggelar silaturahmi bersama insan media sebagai upaya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Kegiatan silaturahmi tersebut diselenggarakan di Cafe Resto Famouz, Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Senin (10/8/2026). Suasana berlangsung santai dan penuh keakraban, sekaligus menjadi ruang dialog antara …

Serikat BEM Se-Kabupaten Ngawi Silaturahmi dengan Kapolres, Kenalkan Kepengurusan Baru Pasca Kongres I

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Serikat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Ngawi melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kamis (6/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di kediaman Kapolres Ngawi tersebut diterima langsung oleh AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K. Kegiatan ini murni merupakan …

Menyambut HUT RI ke-81, Plt. Dirtahti Polda Bali: Rencana Kokoh Adalah Jembatan Meraih Cita-cita Bangsa

Redaksi 01 Metrotv9news

11 Agu 2026

Menyambut HUT RI ke-81, Plt. Dirtahti Polda Bali: Rencana Kokoh Adalah Jembatan Meraih Cita-cita Bangsa DENPASAR – Memasuki masa menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, semangat membangun bangsa lewat perencanaan matang disampaikan AKBP Ida Bagus Dedi Januarta, S.H., M.H. selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Bali, saat …

DPP PWO Dwipa Desak Bareskrim Polri Buka Hasil Penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWO Dwipa) mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas peredaran narkotika dan membuka secara transparan hasil penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam. Ketua Umum DPP PWO Dwipa, Feri Rusdiono, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam …

Kapolres Kediri Ingatkan Jajaran Tak Underestimate Jelang Perayaan HUT RI

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Deretan kegiatan masyarakat mulai meningkat menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kondisi tersebut membuat jajaran Polres Kediri diminta tidak sekadar menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga membaca potensi gangguan sebelum berkembang menjadi persoalan. Pesan itu disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin apel jam pimpinan …

x
x