Divonis 15 Tahun Penjara Untuk Oknum PNS Yang Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Redaksi 01 Metrotv9news 03 Sep 2025

BALI//METROTV9NEWS.COM

Jembrana – Perbuatan bejat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IKH (49) akhirnya mendapat ganjaran hukum berat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak asuhnya di Kecamatan Melaya, Jembrana. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Kasus ini berawal dari kepercayaan keluarga korban yang menitipkan anak perempuannya, berusia 15 tahun, kepada IKH. Orang tua korban bekerja di Denpasar, sementara rumah terdakwa merupakan yang paling dekat dengan rumah korban. Awalnya, korban tinggal bersama terdakwa, istrinya, dan anak-anaknya. Namun sejak akhir 2023, saat rumah dalam keadaan sepi, terdakwa mulai melancarkan aksi bejatnya.

“Perbuatan terdakwa terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2024. Total, terdakwa sudah melakukan perbuatannya sebanyak delapan kali,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, Rabu (3/9).

Ancaman untuk mengusir korban dari rumah membuat korban bungkam. Mirisnya, korban bahkan sempat hamil tanpa sepengetahuan siapa pun. Hingga Januari 2025, korban melahirkan di kamar mandi rumah terdakwa. Kecurigaan keluarga muncul ketika bayi yang dilahirkan memiliki kemiripan dengan terdakwa. Setelah ditekan, barulah korban mengungkapkan bahwa terdakwalah ayah dari bayi tersebut. Kasus kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana.

Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis hakim tersebut sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 junto Pasal 81 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp100 juta subsider satu tahun penjara.

“Sidang putusan sudah dilakukan kemarin sore di PN Negara. Atas putusan ini, kami melakukan upaya banding,” terang Adi.

Sementara itu, terdakwa sendiri belum menentukan sikap dan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Menanggapi kasus ini, Adi mengingatkan para orang tua agar selalu waspada. Kekerasan seksual terhadap anak, katanya, masih menjadi ancaman serius. Ironisnya, pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat.

“Banyak kasus di mana pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan untuk melakukan perbuatan yang merugikan korban. Karena itu, keluarga dan masyarakat harus berani melapor demi melindungi generasi penerus,” tandasnya.

(PEWARTA YADIJBR)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Panglima TNI Kunjungi Kompetisi Primarox 2026 Piala Panglima TNI di BSD

Redaksi 01 Metrotv9news

27 Sep 2026

JAKARTA -(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengunjungi kompetisi Primarox 2026 Piala Panglima TNI yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Kompetisi yang diikuti kategori masyarakat umum serta TNI/Polri tersebut berlangsung di ICE BSD City Hall 8-9, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (26/09/2026). Kompetisi Primarox merupakan olahraga kebugaran yang memadukan lari …

Bulu Roma Berdiri, Hati Bersaksi — Kombes Pol. Suwandi Prihantoro Jelaskan Makna Sebenarnya “Merinding

Redaksi 01 Metrotv9news

27 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Dalam kesempatan yang hangat dan penuh ketenangan, Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali, membagikan renungan mendalam tentang makna di balik perasaan yang sering dialami namun jarang dipahami sepenuhnya: merinding. Beliau menjelaskan: “Merinding bukan sekadar reaksi kulit yang berdiri karena dingin. Bukan pula gemetar yang muncul karena …

Patroli Perintis Presisi Polres Lumajang Kontrol Lapas, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Satuan Samapta Polres Lumajang terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas. Melalui kegiatan Patroli Perintis Presisi (3P), personel Sat Samapta Polres Lumajang menyambangi dan melakukan kontrol di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jumat (25/9/2026) malam. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul …

Kapolsek Jatiroto Silaturahmi dengan Petugas KAI, Perkuat Koordinasi Keamanan Lintasan Rel

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Polsek Jatiroto Polres Lumajang terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan lintasan rel kereta api. Kapolsek Jatiroto AKP Imam Soepardi bersama anggotanya melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 …

Polsek Gucialit Gelar Poros Pagi, Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Keamanan Pelajar

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Personel Polsek Gucialit, Polres Lumajang, melaksanakan kegiatan poros pagi atau strong point untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat di sekitar SDN Gucialit 01, Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.20 WIB tersebut dilakukan oleh Aiptu Latif F dan Aipda I. Putu Pande A.D. Kehadiran personel kepolisian …

Polsek Tempursari Hadiri Cakyuk Camp SMA Mataram, Pelajar Diimbau Jauhi Narkoba

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Polsek Tempursari, Polres Lumajang, menghadiri kegiatan perkemahan Cakyuk Camp yang digelar SMA Mataram Tempursari di Lapangan Dusun Karangmenjangan, Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jumat (25/9/2026). Kapolsek Tempursari Iptu Sukirno bersama Bripda Ryko hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap kegiatan positif yang diikuti para pelajar. Iptu Sukirno mengatakan, …

x
x