Eksepsi Wartawan Bali Jadi Sorotan, Kasus Disebut Uji Kebebasan Pers di Pengadilan

redaksi 20 Agu 2025

Kebebasan pers kembali di uji dalam ruang sidang. Jurnalis I Putu Suardana resmi mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Negara, pada Selasa (19/08/2025) kemarin

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto bersama dua hakim anggota, Suardana hadir tenang di kursi terdakwa, didampingi tim penasihat hukum I Putu Wirata Dwikora, SH dan I Ketut Artana, SH, MH. Sementara itu, JPU diwakili oleh Ida Bagus Eka, S.H., M.H.

Dalam pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa PN Negara tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena murni menyangkut sengketa karya jurnalistik.

“Ini murni sengketa karya jurnalistik, sehingga mekanismenya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan aturan itu, penyelesaiannya wajib melalui Dewan Pers, bukan pengadilan pidana,” tegas tim kuasa hukum.

Dalil itu diperkuat dengan adanya MoU Dewan Pers dan Polri yang mengatur secara jelas bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.

Selain persoalan kewenangan, tim hukum juga menilai dakwaan JPU tidak cermat dan keliru dalam penerapan hukum. Menurut mereka, dugaan pelanggaran yang disangkakan seharusnya masuk ranah pidana khusus (Pidsus), bukan pidana umum.

“Kalau merujuk KUHP, pasal yang relevan adalah Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, bukan Pasal 27A UU ITE sebagaimana digunakan JPU,” ujar kuasa hukum.

Mereka juga menegaskan dakwaan tidak lengkap karena mengabaikan fakta penting. Pada April 2024, Suardana menulis berita mengenai dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem, Jembrana.

Fakta di lapangan menunjukkan dugaan itu benar adanya. Pada 30 Mei 2024, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menyatakan bangunan SPBU tersebut melanggar sempadan Sungai Jogading serta tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR.

“Artinya, pemberitaan terdakwa bukan fitnah atau pencemaran nama baik. Justru mengungkap pelanggaran nyata yang seharusnya ditindak aparat, bukan malah mempidanakan wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa berita yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik resmi. Suardana memiliki kartu pers dan sertifikat Dewan Pers sebagai wartawan muda di media CMN.

Dengan status itu, produk jurnalistik yang diterbitkan tunduk pada UU Pers sebagai lex specialis, bukan UU ITE. “Tidak tepat menjadikan UU ITE sebagai dasar menjerat jurnalis,” paparnya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan legal standing pelapor, Dewi Supriani alias Anik Yahya, komisaris perusahaan pengelola SPBU.

Menurut UU Perseroan Terbatas, hanya direksi yang berwenang mewakili perusahaan di dalam maupun luar pengadilan, sementara komisaris hanya memiliki fungsi pengawasan.

“Dengan demikian, laporan yang diajukan pelapor cacat formil dan tidak memiliki dasar hukum. Ini semakin menegaskan perkara ini seharusnya dihentikan,” jelas kuasa hukum.

Dalam penutup eksepsi, tim hukum memohon agar majelis hakim: 1. menerima eksepsi untuk seluruhnya; 2. menyatakan PN Negara tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. menyatakan dakwaan batal demi hukum; 4. menyatakan pelapor tidak memiliki legal standing; 5. serta membebaskan Putu Suardana dari segala dakwaan.

Selain itu, mereka juga meminta agar hak, martabat, dan kedudukan Suardana dipulihkan.

Sidang dengan registrasi perkara Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Nga ditutup setelah pembacaan eksepsi. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (28/9/2025) untuk mendengarkan tanggapan JPU.

Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya kalangan pers karena dinilai menyangkut kebebasan pers dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis. (Red/Tim).

•>Pewarta: Juli, •>Editor: Juli ESP

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Perkuat Edukasi Informasi Publik

Redaksi 01

27 Sep 2026

JAKARTA || METROTV9NEWS – Divisi Humas Polri menggelar sosialisasi hak untuk tahu di tengah car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026) pagi. Kegiatan ini digelar untuk memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi. ‎Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana …

Ulama Jadi Kompas, Polri Jaga Rasa Aman: Kapolri Teguhkan Kolaborasi untuk Bangun Negeri

Redaksi 01

27 Sep 2026

REMBANG || METROTV9NEWS – Pembangunan membutuhkan ruang yang aman, sementara keamanan membutuhkan persatuan yang terus dirawat. Dalam upaya tersebut, ulama dan umara memiliki peran berbeda tetapi saling menguatkan: ulama memberikan arah dan tuntunan, sedangkan Polri menjaga keamanan agar masyarakat dapat beraktivitas dan pembangunan terus berjalan. Pesan itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, …

Polres Blitar dan Tim Gabungan Intensifkan Patroli Pemantauan, Antisipasi Karhutla Gunung Butak

Redaksi 01

27 Sep 2026

BLITAR || METROTV9NEWS – Jajaran Polres Blitar Polda Jatim bersama tim gabungan terus mengintensifkan patroli pemantauan dan pengendalian guna mengantisipasi munculnya titik api di kawasan Gunung Butak. Langkah taktis ini dilakukan oleh personel yang bersiaga di Posko Hutan Lindung BKPH Ampelgading, tepatnya di sisi lereng selatan Puncak Pitrang, dari arah Puncak Langit, Desa Tunggorono, Kecamatan …

Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa

Redaksi 01

27 Sep 2026

REMBANG || METROTV9NEWS – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara dalam membangun bangsa. Kebersamaan tersebut telah menjadi bagian dari perjalanan Indonesia sejak masa perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Hal itu disampaikan Kapolri saat menghadiri Ngaji Kebangsaan bersama KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, …

Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Redaksi 01

27 Sep 2026

JAKARTA || METROTV9NEWS – Memasuki usia ke-71, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat perannya sebagai salah satu wajah pelayanan Polri yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Transformasi diarahkan bukan hanya pada modernisasi sistem, tetapi juga membangun pelayanan yang semakin mudah, responsif, dan berorientasi pada keselamatan. Arah tersebut tercermin dalam Syukuran Hari Lalu Lintas …

Polres Gresik Gencarkan Inovasi Kopi Keliling, Bangun Kedekatan dengan Warga Ajak Jaga Kamtibmas

Redaksi 01

27 Sep 2026

GRESIK || METROTV9NEWS – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif terus digalakkan Polres Gresik Polda Jatim lewat pendekatan humanis. Salah satunya diwujudkan oleh Satuan Binmas (Satbinmas) melalui program Kopi Keliling. Kegiatan ini dikemas santai. Sembari membagikan kopi gratis, personel Satbinmas berbaur langsung untuk mencairkan suasana di tengah aktivitas warga. Melalui ruang …

x
x