Insan Pers Minta Kapolres Labuhanbatu Segera Tangkap Debt Collector Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Redaksi Metrotv9news 21 Sep 2025

METROTV9NEWS.COM // – , Labuhanbatu –
Insan pers di Labuhan batu raya mendesak agar Kapolres Labuhanbatu segera menangkap para debt collector yang melakukan pengeroyokan terhadap dua wartawan di Kota Rantauprapat, Jumat (19/9/2025).

Peristiwa ini cepat menyebar dan menimbulkan gelombang protes publik. Desakan juga menguat agar kantor cabang ACC Finance Rantauprapat juga ditutup sementara, mengingat para pelaku pengeroyokan diduga merupakan debt collector yang bernaung di bawah perusahaan pembiayaan tersebut.

Masyarakat dan berbagai elemen organisasi pers menilai insiden tersebut bukan hanya tindakan arogansi premanisme, tetapi juga bentuk pelanggaran hukum serius.

Dasar Hukum yang Dilanggar

1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 18 ayat (1): setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

2.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 170 KUHP: pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

3.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur secara sukarela menyerahkan barang, atau melalui penetapan pengadilan. Dengan demikian, debt collector tidak memiliki kewenangan melakukan penarikan paksa, apalagi disertai kekerasan.

Tuntutan Insan Pers dan Publik

Solidaritas wartawan Labuhanbatu menuntut aparat kepolisian untuk segera:

1.Menangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan.

2.Mengusut tuntas dugaan keterlibatan manajemen ACC Finance Rantauprapat.

3.Memberikan perlindungan hukum kepada korban dan seluruh jurnalis di Labuhanbatu.

Laporan resmi insiden ini telah diterima oleh Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Seruan Tegas

Insan pers mengingatkan, kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Negara melalui aparat kepolisian wajib hadir memberikan perlindungan, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Apabila aparat penegak hukum tidak segera bertindak, kepercayaan publik terhadap Polres Labuhanbatu akan terancam runtuh. Labuhanbatu tidak boleh menjadi ladang kekerasan oleh oknum debt collector yang kebal hukum.

Pawarta : tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pimpin Langkah Binmas Polda Bali – AKBP I Dewa Gede Artana Teguhkan Kerja Nyata di Lapangan

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI – AKBP I Dewa Gede Artana, S.Sos., M.H.,Kepala Sub Bidang Pembinaan Masyarakat (Kasubdit Binmas) Polda Bali, memimpin jalannya kegiatan koordinasi dan pembinaan di lingkungan Direktorat Binmas Polda Bali. Dari ruang kerjanya yang berwibawa,beliau memberikan arahan langsung kepada jajaran -menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil harus berakar di masyarakat,setiap kebijakan harus menyentuh kepentingan rakyat, …

Kepala Bapenda Denpasar Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Bapak Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra bin Sukarno, putra Proklamator Kemerdekaan RI Ir. Soekarno. Ucapan turut berduka cita disampaikan melalui karangan bunga yang dikirimkan ke kediaman duka di Jalan Sriwijaya Raya No. 26, Selong-Kebayoran Baru, …

Turut Berduka Cita — Berpulangnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra Bin Soekarno

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Seluruh masyarakat Kota Denpasar turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra bin Soekarno, putra putra Proklamator Kemerdekaan RI Ir. Soekarno. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E., menyampaikan rasa belasungkawa tulus melalui karangan bunga ucapan turut berduka cita yang dikirimkan ke Jalan Sriwijaya Raya No. 26, …

Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Redaksi 01

29 Sep 2026

SRAGEN || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran …

Dit Resnarkoba Polda Jateng Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem Titip Lokasi, 9 Paket Diamankan

Redaksi 01

28 Sep 2026

JATENG || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur …

Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Kestalan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Redaksi 01

28 Sep 2026

SURAKARTA || METROTV9NEWS – Personel piket fungsi Polresta Surakarta bersama Polsek Banjarsari mendatangi lokasi penemuan seorang warga yang meninggal dunia di dalam kamar kos wilayah Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Senin (28/9/2026). Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno membenarkan adanya penemuan warga meninggal dunia tersebut. Kompol Harno menjelaskan, peristiwa …

x
x