Keabsahan Izin Perkebunan PT. J. Surya Sakti dan PT. Sri Perlak di Labura Diduga “Abu-Abu”

Redaksi Metrotv9news 26 Agu 2025

METROTV9NEWS.COM // Labura — Puluhan tahun beroperasi dengan ribuan hektar areal perkebunan sawit dan karet, legalitas dua perusahaan besar, yakni PT. J. Surya Sakti dan PT. Sri Perlak, yang beroperasi di Desa Sukarame dan Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, kembali dipertanyakan publik.

Dugaan “abu-abu” muncul lantaran hingga kini tidak ditemukan kejelasan dokumen hukum, baik berupa Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bahkan, di lapangan tidak terlihat adanya papan nama resmi perusahaan yang memuat nomor izin, luas areal, serta dasar hukum, sebagaimana diwajibkan dalam:

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 42 ayat (3), yang mengatur kewajiban perusahaan menempatkan papan informasi terkait izin usaha dan HGU di lokasi usaha;

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 ayat (2), yang melarang setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

Hasil investigasi tim media, Selasa (26/8/2025), menunjukkan bahwa di lokasi PT. J. Surya Sakti hanya terdapat plang kecil bertuliskan:
“PT. J. Surya Sakti – Dilarang Masuk KUHP 551”.

Kondisi serupa juga terjadi di PT. Sri Perlak, tanpa papan resmi legalitas.

Di dalam areal perkebunan kedua perusahaan, ditemukan campuran tanaman: sawit usia muda (TBM), sawit tua produktif (TM), karet tua, hingga lahan belukar. Aktivitas panen masih berlangsung rutin, hasil produksi diangkut menggunakan truk kebun setiap hari. Di sekitar kantor kebun juga terlihat barak pekerja dengan kondisi reot dan tidak layak huni, namun tetap ditempati oleh karyawan.

Seorang sumber menyebutkan, sebagian areal yang dikelola perusahaan masuk ke dalam kawasan hutan negara. Jika benar terbukti, maka hal ini berpotensi melanggar Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi perusahaan yang membuka atau mengelola perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin.

Saat dikonfirmasi, KTU PT. J. Surya Sakti, Tina Pasaribu, menyampaikan bahwa manajer perusahaan Yakub G. Manik sedang bertugas ke luar daerah, sementara staf humas juga tidak berada di tempat. Tina mengakui jumlah karyawan tetap sekitar 44 orang dan buruh harian lepas (BHL) sekitar seratusan orang. Terkait legalitas izin usaha, ia meminta agar dikonfirmasi langsung kepada manajer.

Kepala Desa Sukarame Baru, Zaini, mengatakan bahwa perusahaan pernah membayar pajak pada tahun 2024, namun tidak mengetahui detail legalitasnya.

Sementara itu, staf kantor kebun PT. Sri Perlak tidak memberikan keterangan langsung, hanya memberikan nomor kontak KTU Hermansyah, namun saat dihubungi tidak merespons. Sekretaris Desa Sukarame, Suwardi, membenarkan bahwa perusahaan tersebut beroperasi di wilayahnya dengan luas sekitar 900 hektare. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti terkait status izin dan pembayaran pajak perusahaan.

Kasus dugaan ilegalitas dua perusahaan ini menambah daftar panjang persoalan perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama KLHK untuk memastikan status hukum PT. J. Surya Sakti dan PT. Sri Perlak agar kepastian hukum jelas, tidak merugikan negara, serta tidaku menimbulkan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Penulis : Sofyan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Perkuat Edukasi Informasi Publik

Redaksi 01

27 Sep 2026

JAKARTA || METROTV9NEWS – Divisi Humas Polri menggelar sosialisasi hak untuk tahu di tengah car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026) pagi. Kegiatan ini digelar untuk memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi. ‎Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana …

Ulama Jadi Kompas, Polri Jaga Rasa Aman: Kapolri Teguhkan Kolaborasi untuk Bangun Negeri

Redaksi 01

27 Sep 2026

REMBANG || METROTV9NEWS – Pembangunan membutuhkan ruang yang aman, sementara keamanan membutuhkan persatuan yang terus dirawat. Dalam upaya tersebut, ulama dan umara memiliki peran berbeda tetapi saling menguatkan: ulama memberikan arah dan tuntunan, sedangkan Polri menjaga keamanan agar masyarakat dapat beraktivitas dan pembangunan terus berjalan. Pesan itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, …

Polres Blitar dan Tim Gabungan Intensifkan Patroli Pemantauan, Antisipasi Karhutla Gunung Butak

Redaksi 01

27 Sep 2026

BLITAR || METROTV9NEWS – Jajaran Polres Blitar Polda Jatim bersama tim gabungan terus mengintensifkan patroli pemantauan dan pengendalian guna mengantisipasi munculnya titik api di kawasan Gunung Butak. Langkah taktis ini dilakukan oleh personel yang bersiaga di Posko Hutan Lindung BKPH Ampelgading, tepatnya di sisi lereng selatan Puncak Pitrang, dari arah Puncak Langit, Desa Tunggorono, Kecamatan …

Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa

Redaksi 01

27 Sep 2026

REMBANG || METROTV9NEWS – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara dalam membangun bangsa. Kebersamaan tersebut telah menjadi bagian dari perjalanan Indonesia sejak masa perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Hal itu disampaikan Kapolri saat menghadiri Ngaji Kebangsaan bersama KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, …

Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Redaksi 01

27 Sep 2026

JAKARTA || METROTV9NEWS – Memasuki usia ke-71, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat perannya sebagai salah satu wajah pelayanan Polri yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Transformasi diarahkan bukan hanya pada modernisasi sistem, tetapi juga membangun pelayanan yang semakin mudah, responsif, dan berorientasi pada keselamatan. Arah tersebut tercermin dalam Syukuran Hari Lalu Lintas …

Polres Gresik Gencarkan Inovasi Kopi Keliling, Bangun Kedekatan dengan Warga Ajak Jaga Kamtibmas

Redaksi 01

27 Sep 2026

GRESIK || METROTV9NEWS – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif terus digalakkan Polres Gresik Polda Jatim lewat pendekatan humanis. Salah satunya diwujudkan oleh Satuan Binmas (Satbinmas) melalui program Kopi Keliling. Kegiatan ini dikemas santai. Sembari membagikan kopi gratis, personel Satbinmas berbaur langsung untuk mencairkan suasana di tengah aktivitas warga. Melalui ruang …

x
x