Ket photo : Adv.Eko Puguh Prasetijo,S.H.,M.H.,CPM., CPCLE.,CPArb.,CPL ( Ketua umum LPK -YKBA)

Redaksi Metrotv9news 17 Des 2025

METROTV9NEWS.COM // “Status Hukum Ketertutupan APBD Lampung Timur 2025: Pemerintah Daerah Telah Memasuki Zona Pelanggaran Yuridis yang Tidak Dapat Dinegosiasikan”
Pernyataan Resmi Ketua Umum LPK-YKBA
Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.

I. Penetapan Fakta Hukum
Per 23 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak menyerahkan dokumen APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diminta secara formal melalui Surat Peringatan Hukum YKBA tertanggal 16 Desember 2025.
Dalam konstruksi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kondisi ini memenuhi unsur:
“Penolakan administratif melalui sikap tidak memberi tanggapan (constructive refusal).”
(Pasal 22 ayat (7) UU KIP)
Fakta ini tidak lagi membutuhkan interpretasi tambahan.
Ia adalah status hukum yang berdiri sendiri.

II. Konsekuensi Yuridis yang Mengikat
Dengan ditetapkannya status constructive refusal, maka Pemkab Lampung Timur telah memasuki zona pelanggaran hukum positif, yaitu:
1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan informasi publik
(Pasal 11 ayat (1) UU KIP)
2. Potensial maladministrasi berupa penundaan berlarut
(Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman)
3. Pemenuhan unsur penghambatan akses informasi publik
(Pasal 52 UU KIP — ketentuan pidana)
Pada titik ini, keterlambatan bukan lagi urusan administratif,
tetapi indikasi pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti melalui jalur pidana, administratif, dan adjudikatif.

III. Aktivasi Mekanisme Pemaksaan Hukum
Dengan berlakunya status constructive refusal, YKBA secara hukum berkewajiban — bukan sekadar berhak — untuk mengaktifkan seluruh instrumen penegakan berikut:
A. Adjudikasi Wajib
1. Keberatan ke Atasan PPID (Pasal 35 UU KIP)
2. Sengketa Informasi ke Komisi Informasi (Pasal 37–47 UU KIP)
Putusan KI bersifat final dan mengikat. Pemerintah daerah tidak dapat mengabaikannya.
________________________________________
B. Pengawasan Wajib
1. Laporan Maladministrasi ke Ombudsman RI
2. Pemeriksaan atas dugaan penyimpangan prosedural
3. Rekomendasi sanksi terhadap pejabat yang lalai

C. Penegakan Pidana (Conditional Activation)
Jika unsur Pasal 52 terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan formal:
“Pidana penjara atau denda dapat dijatuhkan kepada pejabat yang menghambat akses informasi publik yang wajib tersedia.”
Ini adalah ketentuan undang-undang.
YKBA tidak menambah, tidak mengurangi, tidak menafsirkan.

IV. Peringatan Hukum Terakhir kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Pernyataan ini bukan opini.
Bukan spekulasi.
Bukan tekanan politik.
Ini doktrin hukum:
“Selama APBD 2025 belum diserahkan kepada publik, pemerintah daerah tetap berada dalam posisi pelanggaran hukum yang aktif.”
Tidak ada ruang kompromi hukum.
Tidak ada ruang negosiasi administrasi.
Tidak ada toleransi bagi ketidakpatuhan.
Setiap hari keterlambatan:
• memperkuat unsur pelanggaran,
• memperluas cakupan pemeriksaan,
• memperberat risiko yuridis,
• memperkuat alasan pembukaan paksa melalui putusan KI.
Hukum tidak menunggu kesiapan birokrasi.
Hukum hanya menunggu pelanggaran.
Dan pelanggaran itu sudah terjadi.

V. Status Pemerintahan: Berada di Bawah Observasi Hukum
Sejak hari ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masuk dalam:
“Status Pengawasan Intensif YKBA atas Dugaan Ketidakpatuhan Keterbukaan Anggaran.”
Status ini tidak dapat dicabut kecuali melalui satu tindakan sederhana:
Penyerahan resmi dokumen APBD 2025 secara lengkap kepada pemohon.
Tanpa tindakan tersebut, status pelanggaran tetap melekat.

VI. Penutup Eksekusi Hukum
Sebagai Ketua Umum LPK-YKBA, saya menyatakan:
“Kami tidak bekerja berdasarkan simpati. Kami bekerja berdasarkan undang-undang.
Dan undang-undang telah dilanggar melalui sikap diam pemerintah daerah.”
Semua proses yang akan berjalan setelah ini adalah konsekuensi langsung dari pilihan pemerintah daerah sendiri.
Kami tidak memulai konflik.
Kami hanya menyelesaikan pelanggaran.
— Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.
Ketua Umum LPK-YKBA.

Pewarta: Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Panglima TNI Kunjungi Kompetisi Primarox 2026 Piala Panglima TNI di BSD

Redaksi 01 Metrotv9news

27 Sep 2026

JAKARTA -(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengunjungi kompetisi Primarox 2026 Piala Panglima TNI yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Kompetisi yang diikuti kategori masyarakat umum serta TNI/Polri tersebut berlangsung di ICE BSD City Hall 8-9, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (26/09/2026). Kompetisi Primarox merupakan olahraga kebugaran yang memadukan lari …

Bulu Roma Berdiri, Hati Bersaksi — Kombes Pol. Suwandi Prihantoro Jelaskan Makna Sebenarnya “Merinding

Redaksi 01 Metrotv9news

27 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Dalam kesempatan yang hangat dan penuh ketenangan, Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali, membagikan renungan mendalam tentang makna di balik perasaan yang sering dialami namun jarang dipahami sepenuhnya: merinding. Beliau menjelaskan: “Merinding bukan sekadar reaksi kulit yang berdiri karena dingin. Bukan pula gemetar yang muncul karena …

Patroli Perintis Presisi Polres Lumajang Kontrol Lapas, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Satuan Samapta Polres Lumajang terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas. Melalui kegiatan Patroli Perintis Presisi (3P), personel Sat Samapta Polres Lumajang menyambangi dan melakukan kontrol di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jumat (25/9/2026) malam. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul …

Kapolsek Jatiroto Silaturahmi dengan Petugas KAI, Perkuat Koordinasi Keamanan Lintasan Rel

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Polsek Jatiroto Polres Lumajang terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan lintasan rel kereta api. Kapolsek Jatiroto AKP Imam Soepardi bersama anggotanya melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 …

Polsek Gucialit Gelar Poros Pagi, Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Keamanan Pelajar

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Personel Polsek Gucialit, Polres Lumajang, melaksanakan kegiatan poros pagi atau strong point untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat di sekitar SDN Gucialit 01, Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.20 WIB tersebut dilakukan oleh Aiptu Latif F dan Aipda I. Putu Pande A.D. Kehadiran personel kepolisian …

Polsek Tempursari Hadiri Cakyuk Camp SMA Mataram, Pelajar Diimbau Jauhi Narkoba

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Polsek Tempursari, Polres Lumajang, menghadiri kegiatan perkemahan Cakyuk Camp yang digelar SMA Mataram Tempursari di Lapangan Dusun Karangmenjangan, Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jumat (25/9/2026). Kapolsek Tempursari Iptu Sukirno bersama Bripda Ryko hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap kegiatan positif yang diikuti para pelajar. Iptu Sukirno mengatakan, …

x
x