Lagi’lagi !!! ,DiDuga Ada intimidasi Terhadap Jurnalis Kabupaten Bekasi

Redaksi Metrotv9news 01 Agu 2025

METROTV9NEWS. com // – Kabupaten Bekasi – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman nyata di lapangan. Seorang jurnalis lokal, M. Aldis alias Al, menjadi korban intimidasi verbal hingga ancaman kekerasan fisik dari seorang pemuda berinisial H, yang diduga terkait dengan kasus hukum yang melibatkan keluarganya.

Aksi intimidasi ini terjadi pada Selasa malam, 29 Juli 2025, pukul 21.40 WIB. Melalui sambungan WhatsApp, H melontarkan kata-kata kasar, tuduhan tak berdasar, hingga ajakan duel satu lawan satu kepada wartawan Al. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tepatnya di RT 002/RW 005.

Berdasarkan keterangan Al, konflik bermula dari dugaan sepihak bahwa dirinya menjadi “dalang” atas permasalahan hukum yang menimpa adik H.

Padahal, jurnalis tersebut tidak memiliki keterlibatan apapun. Bahkan, Al turut diamankan oleh pihak berwajib pada hari kejadian, yang menegaskan bahwa dirinya juga merupakan bagian dari proses hukum, bukan aktor di balik layar.

“Saya sendiri ikut diamankan saat itu. Jadi sangat keliru dan tidak berdasar jika saya disebut sebagai dalang,” ungkap Al kepada awak media.

Al juga menjelaskan bahwa ia sebelumnya telah melakukan upaya mediasi bersama pihak-pihak terkait, termasuk AL, dalam rangka meredakan ketegangan yang sempat terjadi di depan kawasan Grand Rasidance dan di rumah salah satu keluarga yang terlibat.

“Itu semua hanya miskomunikasi, bukan skenario atau provokasi. Tapi malah saya yang jadi sasaran tudingan,” tambahnya.

Tindakan H tak bisa dipandang sebelah mata. Ancaman kekerasan dan ujaran intimidatif yang dikirimkan melalui media elektronik jelas masuk dalam ranah pidana. Berdasarkan:

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016, setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, dan ancaman.

KUHP Pasal 368, mengatur bahwa siapapun yang mengancam dengan kekerasan untuk maksud tertentu dapat dikenai sanksi pidana.

Perilaku H telah melewati batas, menciptakan ketakutan, serta melukai martabat profesi wartawan. Hal ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat kepolisian.

Insiden ini memantik sorotan publik dan menjadi pengingat bahwa jurnalis kerap menghadapi risiko di lapangan, terutama ketika memberitakan isu-isu sensitif. Oleh karena itu, pihak kepolisian—khususnya Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi—didesak untuk segera menindaklanjuti laporan Al dan memberikan perlindungan penuh terhadap korban.

“Kami para wartawan bekerja demi kebenaran informasi. Jika intimidasi seperti ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kami, tapi juga demokrasi,” kata Al dengan tegas.

Sebagai pilar demokrasi keempat, wartawan memiliki perlindungan khusus di bawah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi wartawan, dan kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan adil.

Redaksi menghimbau aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dan memberikan jaminan keamanan terhadap korban. Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap demokrasi.

Pawarta : (Suganda & time)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Berstandar Nasional, Berjiwa Adiwiyata — SMKN 3 Tulungagung Membangun Masa Depan

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

TULUNGAGUNG — SMKN 3 Tulungagung terus membuktikan diri sebagai salah satu sekolah kejuruan unggulan yang berpegang teguh pada standar mutu pendidikan bertaraf nasional. Komitmen terhadap kualitas telah dibuktikan secara nyata melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 yang dijalankan secara konsisten sejak tahun 2007 hingga 2017. Keseriusan ini tak hanya berhenti pada dokumen, melainkan diwujudkan …

Pejamkan Mata, Bukakan Hati — Menerawang Adalah Melihat dengan Batin

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Ada kebijaksanaan mendalam yang patut direnungkan bersama: menerawang bukanlah menghayal, melainkan melihat dengan terpejam. Ketika mata lahiriah terpejam, dunia luar tak lagi membelokkan pandangan. Di saat itulah mata batin terbuka lebar — mampu melihat apa yang tak tampak di permukaan, memahami apa yang tak terucap oleh kata. Menerawang bukan melamun, bukan pula …

Pimpin Langkah Binmas Polda Bali – AKBP I Dewa Gede Artana Teguhkan Kerja Nyata di Lapangan

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI – AKBP I Dewa Gede Artana, S.Sos., M.H.,Kepala Sub Bidang Pembinaan Masyarakat (Kasubdit Binmas) Polda Bali, memimpin jalannya kegiatan koordinasi dan pembinaan di lingkungan Direktorat Binmas Polda Bali. Dari ruang kerjanya yang berwibawa,beliau memberikan arahan langsung kepada jajaran -menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil harus berakar di masyarakat,setiap kebijakan harus menyentuh kepentingan rakyat, …

Kepala Bapenda Denpasar Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Bapak Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra bin Sukarno, putra Proklamator Kemerdekaan RI Ir. Soekarno. Ucapan turut berduka cita disampaikan melalui karangan bunga yang dikirimkan ke kediaman duka di Jalan Sriwijaya Raya No. 26, Selong-Kebayoran Baru, …

Turut Berduka Cita — Berpulangnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra Bin Soekarno

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Seluruh masyarakat Kota Denpasar turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra bin Soekarno, putra putra Proklamator Kemerdekaan RI Ir. Soekarno. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E., menyampaikan rasa belasungkawa tulus melalui karangan bunga ucapan turut berduka cita yang dikirimkan ke Jalan Sriwijaya Raya No. 26, …

Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Redaksi 01

29 Sep 2026

SRAGEN || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran …

x
x