LPPN Labura Kecam Eksekusi Lahan Eks HGU PT Smart, Dinilai Non-Prosedural dan Abaikan HAM

Redaksi Metrotv9news 01 Feb 2026

METROTV9NEWS.COM //Labura.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melayangkan kritik keras terhadap pelaksanaan eksekusi ratusan rumah dan lahan warga di kawasan eks HGU PT Smart Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Rabu (28/1/2026).
Eksekusi ini menggunakan puluhan unit alat berat Beko serta di kawal ratusan personil polisi.

Ketua LPPN Labura, Bangkit Hasibuan, menilai tindakan tersebut dilakukan secara “ugal-ugalan” dan mengabaikan prosedur hukum serta prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Dugaan Pelanggaran Prosedur.

Bangkit Hasibuan menyatakan bahwa eksekusi yang merujuk pada Putusan Perkara Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rantau Prapat tertanggal 18 Desember 2019 tersebut sarat akan kejanggalan teknis di lapangan.

“Pelaksanaan eksekusi pada 28 Januari 2026 kemarin kami nilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Juru sita Pengadilan Negeri seharusnya transparan dengan menunjukkan dan membacakan penetapan eksekusi secara terbuka di lokasi,” ujar Bangkit saat memberikan keterangan di Aek Kanopan, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, pihak pengadilan seharusnya merinci objek yang akan dieksekusi serta memberikan tenggang waktu (aanmaning) yang cukup bagi warga untuk berkemas.

“Eksekusi adalah tindakan yudisial, bukan sekadar administrasi biasa. Jika penetapan tidak dibacakan, warga kehilangan hak konstitusionalnya. Ini bisa menjadi dasar kuat bagi kami untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegasnya.

Konflik Agraria yang Berkepanjangan
Konflik ini melibatkan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. KTPHS mengklaim hak atas lahan seluas ± 83 hektar berdasarkan Surat Landreform Tahun 1965.

Meski pihak perusahaan memegang kekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3485 K/Pdt/2015, LPPN menyoroti status HGU perusahaan yang diduga telah berakhir. Selain itu, Bangkit mempertanyakan kewajiban pembangunan kebun plasma yang menjadi syarat mutlak perizinan.

“HGU PT SMART diduga sudah berakhir. Kami juga mempertanyakan kewajiban plasma untuk masyarakat yang hingga kini belum jelas realisasinya. LPPN akan mengawal ketat alur penerbitan izin kedepannya jika ada indikasi negatif,” tambahnya.

Desakan kepada Presiden dan Komnas HAM.

Eksekusi yang melibatkan pengawalan ratusan personel kepolisian dan puluhan unit alat berat (eskavator) ini menyisakan luka mendalam bagi 320 anggota kelompok tani. Bangkit menilai penggusuran paksa ini telah melanggar hak atas tempat tinggal dan rasa aman warga.

Atas kondisi tersebut, LPPN Labura meminta atensi khusus dari Pemerintah Pusat.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui Komnas HAM untuk segera turun tangan. Jangan berpangku tangan melihat warga Desa Panigoran dan Padang Halaban menjadi korban penggusuran yang tidak prosedural,” pungkas Bangkit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KTPHS menyatakan tetap akan melakukan perlawanan hukum dan berencana mengajukan gugatan kembali guna mempertahankan hak mereka atas lahan tersebut.

Pawarta : (SY)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pejamkan Mata, Bukakan Hati — Menerawang Adalah Melihat dengan Batin

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Ada kebijaksanaan mendalam yang patut direnungkan bersama: menerawang bukanlah menghayal, melainkan melihat dengan terpejam. Ketika mata lahiriah terpejam, dunia luar tak lagi membelokkan pandangan. Di saat itulah mata batin terbuka lebar — mampu melihat apa yang tak tampak di permukaan, memahami apa yang tak terucap oleh kata. Menerawang bukan melamun, bukan pula …

Pimpin Langkah Binmas Polda Bali – AKBP I Dewa Gede Artana Teguhkan Kerja Nyata di Lapangan

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI – AKBP I Dewa Gede Artana, S.Sos., M.H.,Kepala Sub Bidang Pembinaan Masyarakat (Kasubdit Binmas) Polda Bali, memimpin jalannya kegiatan koordinasi dan pembinaan di lingkungan Direktorat Binmas Polda Bali. Dari ruang kerjanya yang berwibawa,beliau memberikan arahan langsung kepada jajaran -menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil harus berakar di masyarakat,setiap kebijakan harus menyentuh kepentingan rakyat, …

Kepala Bapenda Denpasar Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Bapak Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra bin Sukarno, putra Proklamator Kemerdekaan RI Ir. Soekarno. Ucapan turut berduka cita disampaikan melalui karangan bunga yang dikirimkan ke kediaman duka di Jalan Sriwijaya Raya No. 26, Selong-Kebayoran Baru, …

Turut Berduka Cita — Berpulangnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra Bin Soekarno

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Seluruh masyarakat Kota Denpasar turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra bin Soekarno, putra putra Proklamator Kemerdekaan RI Ir. Soekarno. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E., menyampaikan rasa belasungkawa tulus melalui karangan bunga ucapan turut berduka cita yang dikirimkan ke Jalan Sriwijaya Raya No. 26, …

Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Redaksi 01

29 Sep 2026

SRAGEN || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran …

Dit Resnarkoba Polda Jateng Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem Titip Lokasi, 9 Paket Diamankan

Redaksi 01

28 Sep 2026

JATENG || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur …

x
x