Mantan Kades dan Bendahara Bandar Kumbul Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,6 Miliar

Redaksi Metrotv9news 29 Apr 2025

METROTV9NEWS.COM II LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu berhasil menangkap mantan Kepala Desa Bandar Kumbul berinisial TH (46) dan mantan Bendahara Desa Bandar Kumbul LM (28). Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa selama periode anggaran 2018 hingga 2022 yang merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar.

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Rahmad Memed Sugama, pada Selasa (29/4/2025). “Tim penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Bandar Kumbul tahun anggaran 2018-2022, TH (46) mantan kepala desa dan LM (28) mantan bendahara desa,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Labuhanbatu dengan melakukan penyelidikan sejak Agustus 2024. Hasil audit dari Inspektorat Labuhanbatu menunjukkan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,6 miliar.

“Dugaan sementara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 1,6 miliar,” ungkap Rahmad Memed Sugama.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Rantauprapat untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April 2025. Pihak kejaksaan menjerat TH dan LM dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka TH maupun LM dikenakan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP, untuk ancaman Pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, untuk Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” tegas Sabri Fitriansyah Marbun.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Muhammad Hendri

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Motor Terbakar di Lintasan Kartini ,Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Tsngani Api.

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM.// CIREBON.Cirebon Kota – Satu unit sepeda motor Suzuki GSX warna putih bernomor polisi T-2784-PS terbakar di Jalan RA Kartini, tepat di sekitar perlintasan rel kereta api Kartini, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (10/08/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah pengendara mendapati panas dan percikan api yang muncul dari bagian bawah jok kendaraan. Pengendara …

Polresta Denpasar Raih Penghargaan Pelayanan Prima (A), Kapolresta Leonardo Simatupang Apresiasi Kinerja Seluruh Personel

Redaksi 01 Metrotv9news

11 Agu 2026

Polresta Denpasar Raih Penghargaan Pelayanan Prima (A), Kapolresta Leonardo Simatupang Apresiasi Kinerja Seluruh PersonelDENPASAR – Kebanggaan besar kembali ditorehkan jajaran Polres Kota Denpasar. Berkat komitmen tinggi dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, Polresta Denpasar berhasil meraih penghargaan langsung dari Kapolri sebagai Unit Pelayanan Publik dengan predikat Kategori Pelayanan Prima …

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan Perkuat Sinergi dengan Insan Media

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menggelar silaturahmi bersama insan media sebagai upaya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Kegiatan silaturahmi tersebut diselenggarakan di Cafe Resto Famouz, Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Senin (10/8/2026). Suasana berlangsung santai dan penuh keakraban, sekaligus menjadi ruang dialog antara …

Serikat BEM Se-Kabupaten Ngawi Silaturahmi dengan Kapolres, Kenalkan Kepengurusan Baru Pasca Kongres I

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Serikat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Ngawi melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kamis (6/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di kediaman Kapolres Ngawi tersebut diterima langsung oleh AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K. Kegiatan ini murni merupakan …

Menyambut HUT RI ke-81, Plt. Dirtahti Polda Bali: Rencana Kokoh Adalah Jembatan Meraih Cita-cita Bangsa

Redaksi 01 Metrotv9news

11 Agu 2026

Menyambut HUT RI ke-81, Plt. Dirtahti Polda Bali: Rencana Kokoh Adalah Jembatan Meraih Cita-cita Bangsa DENPASAR – Memasuki masa menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, semangat membangun bangsa lewat perencanaan matang disampaikan AKBP Ida Bagus Dedi Januarta, S.H., M.H. selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Bali, saat …

DPP PWO Dwipa Desak Bareskrim Polri Buka Hasil Penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWO Dwipa) mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas peredaran narkotika dan membuka secara transparan hasil penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam. Ketua Umum DPP PWO Dwipa, Feri Rusdiono, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam …

x
x