MASPERA, Negara Harus Hadir Menertibkan Pengusaha Hitam Dalam Kawasan Hutan Dumai.

Redaksi Metrotv9news 07 Des 2025

METROTV9NEWS.COM // – Dumai.Riau DPP Maspera Bidik Sejumlah Perusahaan Perkebunan Sawit di kota Dumai yang Diduga beroperasi secara Ilegal di Dalam Kawasan Hutan dan Tidak Mengantongi HGU.

Untuk itu Maspera meminta agar Negara harus segera hadir dalam menertibkan dan menindak para pengusaha hitam yang beroperasi usaha illegal di dalam kawasan hutan Kota Dumai Provinsi Riau.

Sebelumnya, Lembaga Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) ini saat dikonfirmasi Media bersama ratusan petani yang tergabung dalam kelompok tani dan koperasi telah menyuarakan aspirasi mereka di halaman Kantor Walikota dan G dung DPRD Kota Dumai melalui aksi demo ( 3, Des 2025) terkait persoalan plasma, HGU, PT Agrinas Palma Nusantara, CSR, pada kegiatan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan dan meminta agar Walikota dan DPRD Dumai dapat merespon hal ini.

Wakil Ketua Umum DPP Maspera, Darwin Marpaung, menyampaikan kembali Sabtu (6,des.2025) di Dumai, bahwa pihaknya telah menerima berbagai informasi terkait adanya kegiatan sejumlah perusahaan perkebunan yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin atau Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Dumai.

Darwin juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan pemerintah. Ketidakpatuhan dalam menjalankan usaha bukan hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi tindakan kejahatan. “Hal seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan , tentu pihak Walikota dan DPRD harus serius berperan dalam menindak lanjuti hal ini, sebutnya.

Darwin menjelaskan bahwa kewajiban usaha perkebunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 58 yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan kebun plasma.

Ketentuan mengenai plasma juga dipertegas melalui Permentan No. 98/2013 jo Permentan No. 18 Tahun 2021. Selain itu, terkait tata cara memperoleh HGU, telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017, di mana Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa jika tanah yang dimohonkan HGU merupakan kawasan hutan, maka status kawasan tersebut harus terlebih dahulu dilepaskan dari kawasan hutan negara.

Maka Pelaku usaha yang tetap melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan lain tanpa izin pemerintah, dengan ancaman sanksi administratif dan pidana.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan ancaman pidana bagi pihak yang membuka, menggarap, atau memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.

Sanksi tersebut meliputi:

pidana penjara,

denda dalam jumlah besar,

penyitaan hasil perkebunan dan/atau peralatan yang digunakan.

Maspera menyebutkan bahwa berdasarkan verifikasi koordinat pada Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, terdapat sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki HGU. Selain itu, Maspera juga menemukan adanya usaha perkebunan yang mengelola lahan hingga ribuan hektare namun tidak mengantongi HGU, meskipun berada pada area penggunaan lain (APL).

Tidak hanya itu, Maspera juga menyoroti aspek perizinan lain seperti AMDAL dan berbagai izin pendukung kegiatan usaha perkebunan.

Menjelang pertemuan lanjutan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Dumai, Maspera akan meminta para anggota DPRD untuk mengusut secara mendalam dugaan pelanggaran tersebut. Maspera juga mendesak aparat penegak hukum—khususnya Kepolisian dan Kejaksaan—untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan negara.

“Kami berharap negara hadir untuk menertibkan kegiatan usaha yang tidak taat aturan,” terangnya.

Pawarta : ( Sofyan).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Soroti Kinerja OPD, Yodi Minta Bupati Sekadau Segera Evaluasi

Redaksi Metrotv9news

01 Okt 2026

SEKADAU // METROTV9NEWS.COM – Kalbar — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi, meminta Bupati Sekadau melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau,Kamis (1/10/2026) . Permintaan tersebut disampaikan Yodi karena, menurut penilaiannya, masih terdapat sejumlah OPD yang belum optimal menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam pelaksanaan …

Awali dengan Doa, Teguhkan Niat — Arahan Dirbinmas Polda Bali Penuh Kekhusyukan

Redaksi 01 Metrotv9news

01 Okt 2026

DENPASAR, BALI — Sebelum memberikan arahan kepada seluruh jajaran personel di lingkungan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Bali, Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., Direktur Binmas Polda Bali, terlebih dahulu mengajak seluruh personel untuk berdoa bersama. Momen sederhana namun penuh makna ini dilakukan sebagai wujud kesadaran bahwa setiap langkah pengabdian tidak berdiri sendiri, melainkan …

Jaga Pertumbuhan Jagung, Polisi Kediri Dampingi Petani Gurah

Redaksi 01

01 Okt 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Memasuki masa perawatan, tanaman jagung di Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, mendapat perhatian dari petani bersama jajaran Polsek Gurah Polres Kediri. Pemantauan dilakukan untuk melihat kondisi tanaman sekaligus mengidentifikasi gangguan yang berpotensi menghambat pertumbuhannya, Kamis (1/10/2026). Kanit Binmas Polsek Gurah Aiptu Kukuh ikut turun ke lahan bersama petani. Selain membantu …

Wujud Penghargaan Negara Atas Dedikasi Prajurit, 64 Personel Kodim 0808/Blitar Resmi Naik Pangkat

Redaksi 01

01 Okt 2026

BLITAR || METROTV9NEWS – Sebanyak 64 personel Kodim 0808/Blitar resmi menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi pada periode 1 Oktober 2026. Acara pelantikan dan laporan korps rapor kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan dengan khidmat di Halaman Makodim 0808/Blitar, Jalan Ahmad Yani, Kepanjenkidul, Kota Blitar, Kamis (1/10/2026). Upacara militer ini dipimpin secara langsung oleh Kasdim 0808/Blitar …

Kapolres Kediri Kota dan OJK Perkuat Sinergi, Bahas Pinjol hingga Bahaya Judi Online

Redaksi 01

01 Okt 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Upaya memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai risiko keuangan digital terus dilakukan. Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., menerima silaturahmi jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026). Pertemuan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 10.45 WIB tersebut membahas …

Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Diamankan dan 642 Gram Sabu Disita

Redaksi 01

01 Okt 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka sekaligus menyita ratusan gram sabu-sabu dan puluhan ribu butir obat keras berbahaya. Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., …

x
x