Minta Uang Rp20 Ribu Ditolak, Anak Kandung di Tuban Habisi Ayah dan Adik dengan Parang

Redaksi 01 Metrotv9news 24 Mar 2026

JATIM//METROTV9NEWS.COM

TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang anak kandung terhadap ayah dan adiknya sendiri di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Kejadian naas tersebut bermula pada hari Minggu, 22 Maret 2026, sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku berinisial FF (26 tahun) mendatangi kamar ayahnya, PC (54 tahun), dan meminta uang sebesar Rp20.000.

Mendengar permintaan tersebut, korban PC menjawab bahwa ia tidak memiliki uang. Jawaban itu membuat pelaku emosi dan mengancam korban dengan pertanyaan, “Kowe njaluk urip to njaluk mati” (Kau mau hidup atau mau mati). Korban yang menjawab ingin hidup justru menjadi sasaran kekerasan.

Pelaku langsung menghajar korban berkali-kali, menendang hingga gigi korban patah dan berdarah, serta menekan kepala korban ke lantai hingga lututnya terluka. Mendengar teriakan minta tolong ayahnya, adik pelaku, MW (13 tahun), berusaha melerai. Sayangnya, tangan korban MW justru digigit oleh pelaku hingga luka.

Diketahui, motif kekerasan ini bukan hanya soal uang Rp20.000 tersebut, melainkan akibat kekecewaan pelaku yang sebelumnya meminta dibelikan sepeda motor Honda PCX namun tidak dipenuhi oleh ayahnya. Hal ini membuat pelaku sering melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban PC.

Setelah melakukan aksinya, pelaku berencana melarikan diri. Ia menjual motornya di Warung Kopi Prapto, Desa Campurejo, dengan rencana uang hasil penjualan digunakan untuk kabur. Namun, aksi pelaku tidak berjalan mulus.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan penangkapan pada hari Senin, 23 Maret 2026, pukul 15.00 WIB saat pelaku sedang menunggu pembeli motor. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa visum et repertum, satu helai kaos warna ungu berbekas darah, dan satu buah parang.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, FF disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pewarta: Jaya

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Bulu Roma Berdiri, Hati Bersaksi — Kombes Pol. Suwandi Prihantoro Jelaskan Makna Sebenarnya “Merinding

Redaksi 01 Metrotv9news

27 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Dalam kesempatan yang hangat dan penuh ketenangan, Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali, membagikan renungan mendalam tentang makna di balik perasaan yang sering dialami namun jarang dipahami sepenuhnya: merinding. Beliau menjelaskan: “Merinding bukan sekadar reaksi kulit yang berdiri karena dingin. Bukan pula gemetar yang muncul karena …

Patroli Perintis Presisi Polres Lumajang Kontrol Lapas, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Satuan Samapta Polres Lumajang terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas. Melalui kegiatan Patroli Perintis Presisi (3P), personel Sat Samapta Polres Lumajang menyambangi dan melakukan kontrol di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jumat (25/9/2026) malam. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul …

Kapolsek Jatiroto Silaturahmi dengan Petugas KAI, Perkuat Koordinasi Keamanan Lintasan Rel

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Polsek Jatiroto Polres Lumajang terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan lintasan rel kereta api. Kapolsek Jatiroto AKP Imam Soepardi bersama anggotanya melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 …

Polsek Gucialit Gelar Poros Pagi, Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Keamanan Pelajar

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Personel Polsek Gucialit, Polres Lumajang, melaksanakan kegiatan poros pagi atau strong point untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat di sekitar SDN Gucialit 01, Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.20 WIB tersebut dilakukan oleh Aiptu Latif F dan Aipda I. Putu Pande A.D. Kehadiran personel kepolisian …

Polsek Tempursari Hadiri Cakyuk Camp SMA Mataram, Pelajar Diimbau Jauhi Narkoba

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Polsek Tempursari, Polres Lumajang, menghadiri kegiatan perkemahan Cakyuk Camp yang digelar SMA Mataram Tempursari di Lapangan Dusun Karangmenjangan, Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jumat (25/9/2026). Kapolsek Tempursari Iptu Sukirno bersama Bripda Ryko hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap kegiatan positif yang diikuti para pelajar. Iptu Sukirno mengatakan, …

Polsek Tempeh Perkuat Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis Bersama Tokoh Masyarakat

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Polsek Tempeh, Polres Lumajang, terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli dialogis bersama tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Krajan Timur, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jumat (25/9/2026). Dalam kegiatan itu, personel Polsek Tempeh Aiptu Hendra S., S.H. dan Aipda Donny Fibrianto, S.H. berdialog dengan …

x
x