Negara Tidak Boleh Bernegosiasi Dengan Ketidaktaatan Keputusan Bupati, Kedaulatan Hukum, Dan Batas Kesabaran Negara

Redaksi Metrotv9news 13 Des 2025

METROTV9NEWS.COM // Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
Promotor: Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya

Co-Promotor I : Dr. Rosalinda Elsina Latumahina, S.H., M.Kn
Co-Promotor II : Dr. Dr. Nurbaedah, S.H., S.Ag., M.H., M.H.
Dalam negara hukum, kekuasaan tidak dijalankan dengan menunggu atau bernegosiasi melalui keheningan. Kekuasaan dijalankan melalui keputusan yang sah, dan keputusan itu mengikat sejak ditetapkan. Ketika pejabat yang akan dilantik berulang kali tidak hadir, persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan ujian terbuka terhadap kedaulatan hukum dan kewibawaan pemerintahan¹.

Keputusan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian bukan undangan seremonial, melainkan perintah jabatan yang lahir dari kewenangan konstitusional dan wajib dilaksanakan sepanjang tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap². Ketidakhadiran tidak pernah, dan tidak boleh, dimaknai sebagai hak untuk memilih taat atau tidak taat.

Dalam doktrin hukum administrasi negara, diam bukanlah sikap netral. Ketidakbertindakan (administrative omission) merupakan sikap hukum pasif yang membawa akibat yuridis nyata³. Ketidakhadiran berulang dalam pelantikan jabatan yang sah karenanya harus dipahami sebagai pengingkaran kewajiban administratif yang berdampak sistemik pada tata kelola pemerintahan⁴.

Jika praktik ini dibiarkan, negara sesungguhnya sedang menulis preseden berbahaya: yurisprudensi keheningan, di mana keputusan negara digantung oleh kehendak personal pejabat. Preseden ini meruntuhkan asas kepastian hukum dan akuntabilitas sebagai pilar utama Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik⁵.

Di sinilah pesan kepemimpinan Bupati Tulungagung menemukan maknanya yang paling tegas. Pemerintahan harus dijalankan dengan integritas, ketaatan pada hukum, dan tanpa mahar kekuasaan. Jabatan bukan hadiah politik, bukan ruang tawar-menawar, melainkan amanah negara yang menuntut kesiapan penuh untuk tunduk.

Pesan ini menegaskan bahwa siapa pun yang memangku jabatan publik wajib menundukkan kehendaknya di hadapan hukum—bukan memilih kenyamanan; wajib melaksanakan keputusan negara—bukan menunda dengan dalih; dan wajib hadir sebagai bentuk ketaatan—bukan menguji kesabaran negara dengan keheningan⁶.

Ketegasan kepala daerah dalam konteks ini bukan ekspresi kekuasaan, melainkan kewajiban hukum. Pembiaran justru akan melahirkan pelanggaran yang lebih serius karena negara gagal melindungi hukumnya sendiri⁷.

Dalam perspektif asas proporsionalitas, keadilan tidak hadir sebagai konsep absolut. Sebagaimana ditegaskan Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, yang nyata dan dapat ditegakkan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan individu dan kepastian publik⁸. Ketika kewajiban diabaikan, keseimbangan menuntut tindakan negara.

Editorial ini tidak ditujukan untuk menghakimi individu. Ia adalah peringatan sistemik. Dalam negara hukum, keputusan Bupati yang sah tidak boleh dikalahkan oleh ketidakhadiran. Kesantunan tidak boleh melumpuhkan hukum, dan hukum tidak boleh tunduk pada keheningan.

Penegasan Dasar Hukum dan Konsekuensi Yuridis
Tanpa mengubah substansi editorial di atas, ketidakhadiran pejabat yang akan dilantik secara berulang memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan ASN melaksanakan kebijakan pejabat berwenang⁹. Ketidakhadiran berulang merupakan pelanggaran kewajiban.

Pasal 10 ayat (1) huruf a serta Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan ketaatan pada perintah kedinasan yang sah¹⁰.

Pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi disiplin sedang hingga berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sesuai Pasal 8 dan Pasal 9 PP No. 94 Tahun 2021¹¹.

Pembiaran oleh PPK berpotensi melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pembiaran¹².

Catatan Kaki
¹ Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018, hlm. 245–247.
² Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011, hlm. 89–91.
³ Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004, hlm. 134–136.
⁴ Muchsan, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah, Yogyakarta: Liberty, 2007, hlm. 57–60.
⁵ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
⁶ Parafrase pesan kepemimpinan Bupati Tulungagung.
⁷ Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
⁸ Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 35–38.
⁹ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
¹⁰ Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
¹¹ Ibid., Pasal 8 dan Pasal 9.
¹² Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17–18.

Daftar Pustaka
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.
Hernoko, Agus Yudha. “Asas Keseimbangan sebagai Jiwa Keadilan dalam Hubungan Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan, FH UI, Vol. 41 No. 3, 2011.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004.
Muchsan. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pewarta: Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polri Dampingi Program Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Pungging

Redaksi 01

12 Agu 2026

PASURUAN || METROTV9NEWS – Polri melalui Bhabinkamtibmas Desa Pungging, Polsek Nongkojajar, Polres Pasuruan, melakukan pendampingan dan pemantauan lahan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Desa Pungging, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang dilakukan Aipda Daud tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan lahan untuk menanam berbagai komoditas …

Polres Pasuruan Edukasi Literasi AI Kepada Pelajar SMKN 1 Bangil

Redaksi 01

12 Agu 2026

PASURUAN || METROTV9NEWS — Polres Pasuruan melalui Satbinmas, Satlantas, dan Sihumas menggelar edukasi literasi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) kepada pelajar SMKN 1 Bangil, Rabu (12/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda agar mampu memanfaatkan teknologi AI secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab. Kegiatan yang masih dalam tahap trial tersebut diikuti 34 pelajar …

Polres Kuningan Jadi Model Penanganan Kriminalitas Terpadu: Kapolda Jabar Serukan Gerakan “JAWARA” Lawan Begal Melibatkan Orang Tua dan Lingkungan.

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KUNINGAN – Dalam kunjungan kerjanya di Markas Komando (Mako) Polres Kuningan, Selasa (11/8/2026), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memberikan arahan strategis yang menjadi tonggak baru dalam penanganan kejahatan jalanan, khususnya begal. Kapolda menegaskan bahwa kemenangan melawan kriminalitas tidak bisa dicapai oleh polisi semata, melainkan …

Polres Kuningan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan: Kapolda Jabar Puji Kolaborasi Budidaya Bawang Putih di Darma.

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KUNINGAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuningan. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum dan keamanan kamtibmas, Polres Kuningan kini juga menjadi ujung tombak dalam mendukung program strategis nasional, yaitu swasembada pangan. Bukti nyata komitmen ini terlihat saat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Pipit …

Polres Kuningan Pererat Tali Silaturahmi: Kapolda Jabar Awali Kunjungan dengan Sambang Ulama di Ponpes As-Shidqu Cilimus.

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – KUNINGAN – Menunjukkan wajah Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., berhasil memfasilitasi pertemuan bersejarah antara pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan tokoh ulama karismatik di Kabupaten Kuningan. Mengawali rangkaian kunjungan kerjanya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., …

Bikin Resah di Jalan Raya, Pelaku Wheelie Viral Akhirnya Ditindak Satlantas Magetan

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – MAGETAN – Video aksi berbahaya seorang pengendara sepeda motor yang melakukan wheelie atau mengangkat roda depan saat melaju di jalan raya depan pendopo Kab Magetan viral di media sosial. Menindaklanjuti video tersebut, Satlantas Polres Magetan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pengendara yang melakukan aksi berbahaya tersebut. Pelaku diketahui berinisial AY …

x
x