Penambangan PT Epas di Kediri Dikecam: Warga Keluhkan Banjir dan Polusi Debu

Redaksi Metrotv9news 22 Nov 2025

KEDIRI || METROTV9NEWS – Aktivitas penambangan pasir dan batu sirtu (pasir batu) yang diduga dilakukan oleh PT Epas di daerah Puncu, Kabupaten Kediri, menuai kecaman dari berbagai pihak. Aktivis lingkungan dan warga setempat melaporkan bahwa kegiatan penambangan ini berdampak negatif terhadap ribuan kepala keluarga dan lingkungan sekitar.

Menurut laporan warga, penambangan PT Epas menyebabkan banjir saat musim hujan dan polusi debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga selama musim kemarau. Dampak ini dirasakan oleh sekitar 8.000 kepala keluarga di sekitar lokasi penambangan.

Mat Mochtar tokoh Masyarakat Jawa Timur, bersama beberapa perwakilan warga yang terdampak, menyampaikan keluhan tersebut dalam sebuah video yang viral. Ia meminta Bupati Kediri, Bapak Hanandito Pramana, dan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan guna meninjau langsung kondisi di lapangan.

Tumirah Pribadi Jaya, Pimpinan Redaksi media metrotv9news.com, yang juga dikenal sebagai aktivis dan pemerhati lingkungan hidup, mengecam keras tindakan PT Epas. Ia mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Polres Kediri, Polda Jawa Timur, dan bahkan Mabes Polri, untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

“Harus ada sanksi dan tindakan tegas dari pihak berwajib agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian kembali meningkat,” ujar Tumirah. Ia juga menekankan agar jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa hukum di negara ini “tumpul ke atas, tajam ke bawah.”

Tumirah mendesak agar PT Epas dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009). Ia menyoroti beberapa pasal dalam UU tersebut yang relevan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Epas, antara lain:

– Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

– Pasal 161B ayat (1): Pelanggaran kewajiban reklamasi dan pasca tambang dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tumirah juga menambahkan bahwa selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup.

Pewarta: Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
DPP PWO Dwipa Desak Bareskrim Polri Buka Hasil Penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWO Dwipa) mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas peredaran narkotika dan membuka secara transparan hasil penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam. Ketua Umum DPP PWO Dwipa, Feri Rusdiono, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam …

Kapolres Kediri Ingatkan Jajaran Tak Underestimate Jelang Perayaan HUT RI

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Deretan kegiatan masyarakat mulai meningkat menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kondisi tersebut membuat jajaran Polres Kediri diminta tidak sekadar menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga membaca potensi gangguan sebelum berkembang menjadi persoalan. Pesan itu disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin apel jam pimpinan …

Bangun Jejaring Lintas Elemen, Kapolres Kediri Sambangi TNI, Ulama hingga Ketua PN

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Membangun keamanan tidak cukup hanya dengan memperkuat barisan internal. Komunikasi dengan TNI, tokoh agama dan unsur penegak hukum juga menjadi bagian penting untuk membaca persoalan di masyarakat dari berbagai sisi. Hal itu dilakukan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. pada awal masa tugasnya. Senin (10/8/2026), Beliau menjalani …

Kodim 0808/Blitar Telah Menyelesaikan Pembangunan KDKMP 260 Titik Sesuai milestone, Menjadi Tercepat Seluruh Indonesia

Redaksi 01

10 Agu 2026

BLITAR || METROTV9NEWS – Keberhasilan luar biasa diraih oleh Kodim 0808/Blitar dalam mengawal program strategis penguatan ekonomi rakyat. Pencapaian fisik pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten dan Kota Blitar telah mencapai 100 persen untuk seluruh 260 titik target wilayah sesuai dengan milestone yang diberikan pada akhir Juli 2026, Senin (10/8/2026). Torehan ini menempatkan …

Apel Pagi, Kapolres Kediri Kota Beri Penekanan Keras: Disiplin, Integritas dan Kesiapsiagaan

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegasan tersebut disampaikan saat apel pagi bersama personel Polres dan Polsek jajaran di Lapangan Apel Mapolres Kediri Kota, Senin (10/8/2026). Dalam arahannya, Kapolres meminta seluruh personel menjaga disiplin, profesionalisme, dan …

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Kodim Belu Kebut Pengerjaan MCK Program Unggulan TNI AD

Redaksi 01 Metrotv9news

10 Agu 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Kodim Belu Kebut Pengerjaan MCK Program Unggulan TNI AD KODIM 1605/BELU – Menjelang pelaksanaan upacara penutupan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129, Satgas Kodim 1605/Belu menggenjot penyelesaian sasaran tambahan pembangunan MCK. Kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat guna meningkatkan derajat kesehatan dan sanitasi …

x
x