Perkara Jurnalis di Jembrana, Hakim Pastikan Sidang Bebas Intervensi dan Suap

redaksi 20 Agu 2025

Sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa jurnalis I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jembrana, Selasa (19/08/2025) kemarin. Dalam agenda pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim, Regy Trihardianto, menyampaikan pernyataan tegas di hadapan para pihak. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan bersih dan tidak boleh dicemari praktik suap maupun pungutan liar.

Regy menegaskan, apabila ada oknum yang mengatasnamakan hakim, panitera pengganti, maupun staf pengadilan untuk meminta uang, maka tindakan tersebut wajib dilaporkan. “Para pihak dalam perkara ini adalah jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum. Jika ada yang mengatasnamakan aparat pengadilan lalu meminta imbalan, segera laporkan ke KPK atau Mahkamah Agung,” ujarnya di ruang sidang.

Menurutnya, baik majelis hakim maupun panitera tidak pernah, dan tidak akan pernah, meminta imbalan dalam bentuk apa pun. “Kami minta kerja sama semua pihak. Jika ada oknum yang mencatut nama kami, jangan dibiarkan. Segera laporkan,” tegas Majelis Hakim Regy Trihardianto,.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap PN Jembrana untuk menjaga independensi serta transparansi jalannya peradilan. Majelis hakim menekankan bahwa perkara ini hanya akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Sebagaimana diberitakan, dalam sidang agenda pembacaan eksepsinya tersebut, kuasa hukum terdakwa, I Putu Wirata Dwikora, SH, dan I Ketut Artana, SH, MH, dalam eksepsinya menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Eka, SH, MH. Mereka menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan murni sengketa jurnalistik dan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai mekanisme Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan lewat jalur pidana.

“Penerapan pasal oleh jaksa keliru. Jika mengacu KUHP, seharusnya pasal yang digunakan adalah Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, bukan Pasal 27A UU ITE,” jelas Dwikora.

Ia juga menegaskan, berita yang ditulis Suardana pada April 2024 terkait dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem, Jembrana, bukanlah fitnah. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida pada 30 Mei 2024 yang menegaskan pembangunan SPBU tersebut memang melanggar sempadan Sungai Jogading serta tidak mengantongi izin dari Kementerian PUPR.

“Justru berita itu mengungkap fakta pelanggaran nyata. Harusnya aparat menindaklanjuti pelanggaran tersebut, bukan malah mempidanakan wartawan,” ucapnya.

Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) pelapor, Dewi Supriani alias Anik Yahya, yang berstatus sebagai komisaris perusahaan pengelola SPBU. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, hanya direksi yang berwenang mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Artinya, laporan pelapor cacat formil dan tidak sah secara hukum,” tambahnya.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim: 1. menerima eksepsi seluruhnya; 2. menyatakan PN Negara tidak berwenang mengadili perkara; 3. menyatakan dakwaan batal demi hukum; 4. menyatakan pelapor tidak memiliki legal standing; 5. serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Sidang dengan registrasi perkara Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Nga ditutup setelah pembacaan eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis, 28 September 2025, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum. (Red/Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Warga Kalipare Kesulitan Air, Polres Malang-BPBD Salurkan 5.000 Liter

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Warga Dusun Banduarjo, Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mendapat bantuan 5.000 liter air bersih. Bantuan disalurkan Polres Malang bersama BPBD Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak kemarau panjang. Satu tangki air bersih dikirim ke Dusun Banduarjo pada Sabtu (26/9/2026). Air kemudian didistribusikan kepada warga di RT 37 hingga …

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30), di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari. Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape …

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

Redaksi 01

28 Sep 2026

MEDAN || METROTV9NEWS — “Satu Klik, Sejuta Dampak” menjadi tema Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) 2026. Tema tersebut sejalan dengan pesan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengenai perkembangan teknologi, kemampuan beradaptasi, dan peran strategis pemuda dalam menghadapi perubahan. Dalam kuliah umum kepada mahasiswa baru UMSU, …

POLDA KEPRI AJAK PELAJAR KEPRI DAFTAR SMA KEMALA TARUNA BHAYANGKARA TA 2027/2028 ‎

Redaksi 01

28 Sep 2026

BATAM || METROTV9NEWS – Polda Kepulauan Riau mengajak para pelajar SMP di Provinsi Kepulauan Riau untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028. Pendaftaran resmi dibuka mulai 28 September hingga 28 Oktober 2026 melalui portal resmi SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Ajakan ini merupakan bagian dari sosialisasi yang …

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi

Redaksi 01

28 Sep 2026

PROBOLINGGO KOTA || METROTV9NEWS – Polres Probolinggo Kota memberikan penghargaan kepada 10 personel yang dinilai berprestasi dan berkontribusi dalam pelaksanaan tugas. Penghargaan tersebut diberikan dalam apel di Lapangan Mapolres Probolinggo Kota, Senin (28/9/2026). Apel pemberian penghargaan digelar mulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kompol …

Rawat Tanaman hingga Panen, Bhabinkamtibmas Dampingi Petani di Badal

Redaksi 01

28 Sep 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Tanaman pangan yang sudah ditanam masih menghadapi tantangan lain sebelum memasuki masa panen. Hama dan gulma dapat mengganggu pertumbuhan tanaman jika tidak segera dikenali dan ditangani. Persoalan itu pula yang dibahas Bhabinkamtibmas Desa Badal, Aipda Ari Asanto, bersama kelompok tani di Desa Badal, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (28/9/2026). Alih-alih sekadar …

x
x