PN Bitung Diduga Salah Beri Keputusan untuk Perkara PT LBS

redaksi 28 Jan 2025

JAKARTA, Metrotv9news.com, – Dalam Putusan suatu Lembaga Peradilan, tentunya harus melihat berbagai aspek yang singkron dan signifikan, sehingga putusan peradilan tersebut dapat menghasilkan keputusan seadil-adilnya, pada Minggu (26/01/2025). Namun bagaimana kalau putusan tersebut tidak menghasilkan keputusan yang tidak adil, bahkan ada pihak yang sangat dirugikan karena tidak tahu menahu masalah sebelum nya dan malah dijadikan pihak yang harus menerima hukuman yang tidak sepantasnya dia terima, diterbitkan pada Selasa (28/01/2025).

Hal ini inilah yang dirasakan oleh ratusan pekerja PT LBS di Bitung menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan akibat putusan sita yang keliru dan tidak berdasar, yang diduga dari Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

PT LBS merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, karena tidak hanya salah pihak, tetapi juga salah alamat, sehingga berpotensi mengakibatkan para pekerja PT LBS kehilangan pekerjaan dan melanggar hak asasi manusia.

Kuasa hukum dari PT. LBS, Retna Seruni, S.H., M.H., dan Ivander Irawan, S.H., menjelaskan kronologis perkara kepada media Sabtu (25/01/2025).

PT LBS merupakan pemilik sah tanah dan bangunan pabrik di Bitung, yang diperoleh melalui proses jual beli yang sah dari PT SIG Asia (SIG) yang dimulai sejak awal tahun 2021 lalu.

Ketika transaksi dilakukan, tanah tersebut bebas dari sita, jaminan, maupun sengketa. Tanah dan bangunan tersebut telah didaftarkan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, dan sertipikat tanah diterbitkan atas nama PT LBS, yang mana diakui sah secara hukum oleh BPN.

Foto: Demo para pekerja PT LBS.

“Beberapa waktu setelah itu, timbul masalah setelah peralihan kepemilikan yang sah ini. Adapun PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi (BM), sebagai kreditor SIG, tiba-tiba secara sepihak menuntut pembayaran piutang kepada SIG, dikarenakan SIG tidak mampu melunasi utangnya,” ungkap kuasa hukum.

PT BM melihat asset yang diduga merupakan masih kepemilikan dari SIG, padahal asset tersebut sudah secara resmi milik dari PT LBS. Tuntutan kemudian dialihkan oleh PT BM kepada PT LBS, meskipun dalam hal ini PT LBS tidak memiliki hubungan kepemilikan maupun kewajiban apa pun, baik terhadap SIG maupun PT BM.

“Bukan sampai situ saja, PT BM bahkan mengajukan gugatan hukum untuk membatalkan transaksi jual beli tanah, bangunan, kendaraan, dan mesin yang telah dibeli PT LBS secara sah. Adapun proses hukum yang sedang berlangsung, PT LBS telah menjelaskan dengan tegas bahwa perusahaan yang dimiliki nya atas nama mereka tidak memiliki kaitan sama sekali dengan SIG,” ujar kuasa hukum.

Namun, dalam gelar perkara yang berlangsung di PN Bitung, memberikan keputusan hukum tetap memenangkan PT BM walaupun diduga tanpa bukti yang cukup, bahkan menuduh PT LBS beritikad buruk. Padahal PT LBS telah memberikan ratusan halaman bukti yang menunjukkan itikad baik dan kepatuhannya kepada hukum, tetapi tidak diindahkan oleh PN BItung.

“Akibat dari putusan tersebut, kepemilikan lahan yang telah dibeli secara sah oleh PT LBS dibatalkan oleh pengadilan,” tukas kuasa hukum.

Meskipun kasus ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, pada 17 Januari 2025, PN Bitung kemudian secara tiba-tiba menetapkan sita atas aset PT LBS berdasarkan permohonan BM dengan perkara Nomor 8/Pdt. Eks/2022/PN Bit jo Nomor 153/Pdt.G/2021/PN Bit jo
Nomor 93/PDT/2022/PT Mnd.

“Yang menjadi kejanggalan, keputusan ini diambil tanpa memperhatikan fakta -fakta bahwa kasus ini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi di MA,” tandas kuasa hukum.

Yang lebih mencengangkan lagi, sita tersebut ditujukan atas nama SIG, tetapi yang dieksekusi adalah aset milik PT LBS.

“Hasil Putusan sita ini tidak hanya diduga cacat hukum, karena tidak memiliki dasar amar putusan yang jelas, tetapi juga akan mengancam keberlangsungan hidup ratusan pekerja PT LBS,” sebut kuasa hukum.

Hilangnya tempat kerja mereka akan berdampak besar pada hilangnya mata pencaharian dan mematikan nafkah para pekerja beserta keluarganya.

Melihat hal ini, PT LBS menyerukan perhatian dari pihak-pihak terkait untuk meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

“Sebagai perusahaan yang telah mematuhi semua proses hukum dan memiliki itikad baik dalam menjalankan operasionalnya, PT LBS berharap pada akhirnya Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil dan mengembalikan hak-hak perusahaan serta melindungi para pekerja,” tutup kuasa hukum.

Pewarta: Juli

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dari Lapangan ke Amanah — H. Masrul Makmur Teguhkan Kesiapan Bawa PWNU Bali Melangkah Lebih Maju

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Semangat yang tak pernah padam, baik di lapangan hijau maupun di tengah pengabdian kepada umat. H. Masrul Makmur, pengusaha sukses sekaligus Wakil Rois Surya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bali, tampil siap melanjutkan estafet kepemimpinan organisasi tersebut untuk periode 2026–2031. Bagi beliau, kehidupan ibarat permainan sepak bola: harus cekatan, saling mengoper, menjaga …

Jaga Gambut Tetap Aman, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Pembasahan Berkelanjutan

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

Banjarbaru – Kepulan asap yang masih terlihat dari sejumlah titik lahan gambut mendorong Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor terus meningkatkan upaya pembasahan dan pendinginan di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Banjarbaru, Minggu (27/9/2026). Personel Satgas Darat kembali menyisir area yang masih menunjukkan indikasi panas dan asap. Pembasahan dilakukan secara intensif dengan mengarahkan air ke permukaan sekaligus …

MERINDING : Menelusuri Eksistensi Rahasia, Intuisi, Niskala, Dimensi, dan Misteri Gaib Nusantara

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

BALI -Merinding — bukan sekadar getaran di permukaan kulit. Ia adalah pintu yang terbuka menuju sesuatu yang lebih luas, lebih dalam, dan lebih agung dari yang dapat dijangkau oleh panca indra semata. Menelusuri Eksistensi — getaran itu menjadi bukti bahwa ada kehadiran yang nyata, meski tak tampak oleh mata. Sesuatu yang ada, menyapa, dan menyentuh …

Sosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Perkuat Edukasi Informasi Publik

Redaksi 01

27 Sep 2026

JAKARTA || METROTV9NEWS – Divisi Humas Polri menggelar sosialisasi hak untuk tahu di tengah car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026) pagi. Kegiatan ini digelar untuk memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi. ‎Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana …

Ulama Jadi Kompas, Polri Jaga Rasa Aman: Kapolri Teguhkan Kolaborasi untuk Bangun Negeri

Redaksi 01

27 Sep 2026

REMBANG || METROTV9NEWS – Pembangunan membutuhkan ruang yang aman, sementara keamanan membutuhkan persatuan yang terus dirawat. Dalam upaya tersebut, ulama dan umara memiliki peran berbeda tetapi saling menguatkan: ulama memberikan arah dan tuntunan, sedangkan Polri menjaga keamanan agar masyarakat dapat beraktivitas dan pembangunan terus berjalan. Pesan itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, …

Polres Blitar dan Tim Gabungan Intensifkan Patroli Pemantauan, Antisipasi Karhutla Gunung Butak

Redaksi 01

27 Sep 2026

BLITAR || METROTV9NEWS – Jajaran Polres Blitar Polda Jatim bersama tim gabungan terus mengintensifkan patroli pemantauan dan pengendalian guna mengantisipasi munculnya titik api di kawasan Gunung Butak. Langkah taktis ini dilakukan oleh personel yang bersiaga di Posko Hutan Lindung BKPH Ampelgading, tepatnya di sisi lereng selatan Puncak Pitrang, dari arah Puncak Langit, Desa Tunggorono, Kecamatan …

x
x