PN Denpasar Baca Putusan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan

redaksi 25 Sep 2025

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah melaksanakan Sidang dengan agenda Putusan terhadap perkara Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Terdakwa I Made Tole Yuliarta, Terdakwa I Komang Indrajita, serta Terdakwa I Putu Sudarsana (Dalam berkas perkara terpisah), pada Kamis (25/09/2025) di PN Denpasar.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap tindak pidana tersebut berawal dari bersenggolnya sepeda motor korban dari arah berlawanan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I MADE TOLE YULIARTA Als TOLE yang membonceng Terdakwa I KOMANG INDRAJITA Als MANG INDRA serta pada saat itu ada sepeda motor yang dikendarai secara terpisah oleh Terdakwa I PUTU SUDARSANA Als SUDAR bertempat di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, setelah itu korban dan para terdakwa yang sebelumnya tidak saling kenal saling bersitegang dan terjadi percekcokan antara korban dengan Para Terdakwa hingga adanya pemukulan yang dilakukan pertama kali oleh korban kepada terdakwa, lalu Terdakwa I MADE TOLE YULIARTA mengambil gunting dari jok/sadel sepeda motornya lalu mengayunkan gunting tersebut ke arah korban, kemudian gunting tersebut diserahkan ke Terdakwa I KOMANG INDRAJITA Als MANG INDRA dan mengayunkan ke korban, lalu korban mencoba berlari ke arah utara dikejar lalu dihalangi dengan menggunakan sepeda motor oleh Terdakwa I PUTU SUDARSANA Als SUDAR dan disusul oleh I MADE TOLE YULIARTA Als TOLE dengan membonceng Terdakwa I KOMANG INDRAJITA Als MANG INDRA, lalu korban berlari berbalik arah ke selatan kemudian korban mencoba menyalakan sepeda motornya namun di tendang oleh Terdakwa I KOMANG INDRAJITA Als MANG INDRA sehingga menyebabkan korban terjatuh kemudian berlari ke arah utara, lalu korban terjatuh dan tergeletak dipinggir jalan kemudian Terdakwa I KOMANG INDRAJITA Als MANG INDRA kembali mengayunkan gunting ke arah korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Bahwa terhadap Terdakwa I Made Tole Yuliarta, Terdakwa I Komang Indrajita, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar menuntut Para Terdakwa dengan Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman 13 (tiga belas) Tahun penjara, terhadap tuntutan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Gianyar dengan Nomor Putusan: 88/Pid.B/2025/PN Gin tanggal 25 September 2025 menjatuhakn putusan terhadap Terdakwa I Made Tole Yuliarta dan Terdakwa I Komang Indrajita terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman 15 (lima belas) Tahun penjara dengan mengambil alih seluruh tuntutan dari penuntut umum.

Bahwa atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.

Bahwa terhadap Terdakwa atas nama I Putu Sudarsana Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar menuntut Terdakwa dengan Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman 10 (sepuluh) Tahun penjara. Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Gianyar dengan Nomor Putusan: 87/Pid.B/2025/PN Gin tanggal 25 September 2025, menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa atas nama I Putu Sudarsana dengan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaskaan Negeri Gianyar mengambil sikap untuk melakukan Upaya hukum dengan mangajukan Kasasi sebagaimana tertuang dalam pada Akta Permintaan Kasasi Penuntut Umum Nomor 7/Akta Pid.B/2025/PN Gin Jo. 87/Pid.B/2025/PN Gin tanggal 25 September 2025.

•>Pewarta: Juli, •>Editor: Juli ESP

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan Perkuat Sinergi dengan Insan Media

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menggelar silaturahmi bersama insan media sebagai upaya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Kegiatan silaturahmi tersebut diselenggarakan di Cafe Resto Famouz, Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Senin (10/8/2026). Suasana berlangsung santai dan penuh keakraban, sekaligus menjadi ruang dialog antara …

Serikat BEM Se-Kabupaten Ngawi Silaturahmi dengan Kapolres, Kenalkan Kepengurusan Baru Pasca Kongres I

Redaksi Metrotv9news

11 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Serikat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Ngawi melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kamis (6/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di kediaman Kapolres Ngawi tersebut diterima langsung oleh AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K. Kegiatan ini murni merupakan …

Menyambut HUT RI ke-81, Plt. Dirtahti Polda Bali: Rencana Kokoh Adalah Jembatan Meraih Cita-cita Bangsa

Redaksi 01 Metrotv9news

11 Agu 2026

Menyambut HUT RI ke-81, Plt. Dirtahti Polda Bali: Rencana Kokoh Adalah Jembatan Meraih Cita-cita Bangsa DENPASAR – Memasuki masa menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, semangat membangun bangsa lewat perencanaan matang disampaikan AKBP Ida Bagus Dedi Januarta, S.H., M.H. selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Bali, saat …

DPP PWO Dwipa Desak Bareskrim Polri Buka Hasil Penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWO Dwipa) mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas peredaran narkotika dan membuka secara transparan hasil penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam. Ketua Umum DPP PWO Dwipa, Feri Rusdiono, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam …

Kapolres Kediri Ingatkan Jajaran Tak Underestimate Jelang Perayaan HUT RI

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Deretan kegiatan masyarakat mulai meningkat menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kondisi tersebut membuat jajaran Polres Kediri diminta tidak sekadar menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga membaca potensi gangguan sebelum berkembang menjadi persoalan. Pesan itu disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin apel jam pimpinan …

Bangun Jejaring Lintas Elemen, Kapolres Kediri Sambangi TNI, Ulama hingga Ketua PN

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Membangun keamanan tidak cukup hanya dengan memperkuat barisan internal. Komunikasi dengan TNI, tokoh agama dan unsur penegak hukum juga menjadi bagian penting untuk membaca persoalan di masyarakat dari berbagai sisi. Hal itu dilakukan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. pada awal masa tugasnya. Senin (10/8/2026), Beliau menjalani …

x
x