Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam, Empat Tersangka Diamankan

Redaksi Metrotv9news 30 Jun 2026

METROTV9NEWS.COM // – SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta pelanggaran di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan pengiriman ilegal gading gajah, dugaan perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta dugaan pengiriman ilegal benih bening lobster (BBL). Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam upaya melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

“Pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yakni dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa pengiriman ilegal gading gajah, dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman ilegal benih bening lobster,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia menegaskan, meskipun ketiga perkara tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, seluruhnya memiliki satu benang merah, yakni dugaan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi maupun sumber daya perikanan tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga berdampak terhadap keberlanjutan ekonomi dan keseimbangan lingkungan bagi generasi mendatang.

“Karena itu, perlindungan satwa yang dilindungi serta sumber daya perikanan merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan lingkungan nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H. M. Sihombing memaparkan rincian tiga perkara yang berhasil diungkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pengiriman ilegal 53 potong gading gajah dengan seorang tersangka berinisial HAJ. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menitipkan puluhan gading gajah kepada sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda. Barang tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil, kertas hitam, dimasukkan ke dalam kardus, kemudian disampaikan kepada para jamaah sebagai aksesoris kendaraan.

“Pelaku diduga memanfaatkan para jamaah umrah yang kembali ke Indonesia untuk membawa barang tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya,” kata Kombes Pol Roy H. M. Sihombing.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pengiriman ilegal sebanyak 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) dengan dua tersangka berinisial FN dan JSK. Keduanya diduga menyimpan benih lobster di dalam koper yang dibungkus menggunakan handuk basah untuk dikirim ke Singapura melalui penerbangan internasional dari Bandara Juanda.

“Petugas memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana perikanan di Terminal 2 Bandara Juanda. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka diamankan saat diduga hendak mengirimkan benih bening lobster ke luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Roy.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 39.927 ekor benih bening lobster, koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, serta boarding pass penerbangan internasional.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang di bidang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan perdagangan ilegal sebanyak 2.113 ekor kupu-kupu yang termasuk satwa dilindungi dengan seorang tersangka berinisial LL.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengirimkan kupu-kupu yang telah diawetkan ke sejumlah negara, antara lain China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui layanan kargo Bandara Juanda.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan dokumen SAT-LN/CITES dan sertifikat kesehatan yang diduga tidak sah sehingga digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen Air Waybill.

“Penyidik mendatangi area kargo Bandara Juanda dan menemukan sepuluh paket ekspor yang berisi kupu-kupu langka dalam kondisi telah diawetkan dan termasuk satwa yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kombes Roy.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.

Pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama pihak Bandara Juanda, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa dilindungi maupun pemanfaatan sumber daya perikanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas serupa agar segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polda Jawa Timur menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pawarta : Ag / red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Panglima TNI Kunjungi Kompetisi Primarox 2026 Piala Panglima TNI di BSD

Redaksi 01 Metrotv9news

27 Sep 2026

JAKARTA -(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengunjungi kompetisi Primarox 2026 Piala Panglima TNI yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Kompetisi yang diikuti kategori masyarakat umum serta TNI/Polri tersebut berlangsung di ICE BSD City Hall 8-9, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (26/09/2026). Kompetisi Primarox merupakan olahraga kebugaran yang memadukan lari …

Bulu Roma Berdiri, Hati Bersaksi — Kombes Pol. Suwandi Prihantoro Jelaskan Makna Sebenarnya “Merinding

Redaksi 01 Metrotv9news

27 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Dalam kesempatan yang hangat dan penuh ketenangan, Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali, membagikan renungan mendalam tentang makna di balik perasaan yang sering dialami namun jarang dipahami sepenuhnya: merinding. Beliau menjelaskan: “Merinding bukan sekadar reaksi kulit yang berdiri karena dingin. Bukan pula gemetar yang muncul karena …

Patroli Perintis Presisi Polres Lumajang Kontrol Lapas, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Satuan Samapta Polres Lumajang terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas. Melalui kegiatan Patroli Perintis Presisi (3P), personel Sat Samapta Polres Lumajang menyambangi dan melakukan kontrol di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jumat (25/9/2026) malam. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul …

Kapolsek Jatiroto Silaturahmi dengan Petugas KAI, Perkuat Koordinasi Keamanan Lintasan Rel

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Polsek Jatiroto Polres Lumajang terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan lintasan rel kereta api. Kapolsek Jatiroto AKP Imam Soepardi bersama anggotanya melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 …

Polsek Gucialit Gelar Poros Pagi, Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Keamanan Pelajar

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Personel Polsek Gucialit, Polres Lumajang, melaksanakan kegiatan poros pagi atau strong point untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat di sekitar SDN Gucialit 01, Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.20 WIB tersebut dilakukan oleh Aiptu Latif F dan Aipda I. Putu Pande A.D. Kehadiran personel kepolisian …

Polsek Tempursari Hadiri Cakyuk Camp SMA Mataram, Pelajar Diimbau Jauhi Narkoba

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS – Polsek Tempursari, Polres Lumajang, menghadiri kegiatan perkemahan Cakyuk Camp yang digelar SMA Mataram Tempursari di Lapangan Dusun Karangmenjangan, Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jumat (25/9/2026). Kapolsek Tempursari Iptu Sukirno bersama Bripda Ryko hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap kegiatan positif yang diikuti para pelajar. Iptu Sukirno mengatakan, …

x
x