Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan

Redaksi Metrotv9news 17 Jun 2026

METROTV9NEWS.COM // – KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan.

Dalam kasus ini, Tiga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Blitar Kota setelah menerima laporan dari korban.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.

Korban kemudian mengajak AG untuk bertemu. Namun ajakan tersebut justru dimanfaatkan oleh AG bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16), untuk menjalankan aksi perampasan.

“Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar,” kata AKP Rudi, Selasa (17/6/2026).

Saat korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang sambil berpura-pura melakukan penggerebekan.

Korban didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan. Pelaku kemudian meminta uang, namun karena korban hanya memiliki Rp10 ribu, pelaku mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN-nya.

Tidak hanya itu, korban juga diancam dan dipaksa mengikuti kemauan para pelaku. Selanjutnya pelaku meminta uang tebusan agar telepon genggam tersebut dapat dikembalikan kepada korban.

Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban,” ujar AKP Rudi Kuswoyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

Pawarta : Nanang

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pastikan Lancar & Aman, Bhabinkamtibmas Singakerta Pantau Imunisasi Anak SDN 6

Redaksi 01 Metrotv9news

13 Agu 2026

Dalam rangka mendukung program kesehatan anak usia sekolah, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Polsek Ubud, Aiptu I Made Widastra, melaksanakan pemantauan dan monitoring kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di SD Negeri 6 Singakerta, pada Rabu (12/08/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 Wita ini diselenggarakan dengan melibatkan sinergi dari berbagai pihak guna memastikan pelayanan kesehatan anak …

Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Gianyar: “Dedikasi & Tanggung Jawab adalah Kehormatan”

Redaksi 01 Metrotv9news

12 Agu 2026

Dedikasi dan pengabdian panjang seorang personel Polri mendapat penghargaan melalui kenaikan pangkat pengabdian. Hal tersebut tercermin dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Perwira Pengabdian PNPP Polres Gianyar TMT 1 Agustus 2026 yang digelar di Lapangan Apel Tri Brata Polres Gianyar, pada Rabu (12/08/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., …

Kapolres Gianyar Silaturahmi ke Makodim 1616/Gianyar: “Perkuat Sinergisitas TNI-Polri”

Redaksi 01 Metrotv9news

12 Agu 2026

Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Makodim 1616/Gianyar, pada Selasa kemarin. Dirilis hari ini, pada Rabu (12/08/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan diri sekaligus memperkuat sinergitas antara Polres Gianyar dan Kodim 1616/Gianyar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres Gianyar tiba di Makodim 1616/Gianyar sekitar pukul 13.15 …

Polres Gianyar & Imigrasi Denpasar Bangun Sinergi: “Perkuat Pengawasan Orang Asing”

Redaksi 01 Metrotv9news

12 Agu 2026

Polres Gianyar memperkuat sinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam pengawasan dan penanganan permasalahan yang melibatkan orang asing di wilayah Kabupaten Gianyar. Hal tersebut dibahas dalam audiensi Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, bersama jajaran dengan Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., di ruang tamu Kapolres Gianyar, pada Selasa …

Rakor: “Polres Gianyar Siapkan 385 Personil Pengamanan Dewata Challenge Series 2026”

Redaksi 01 Metrotv9news

12 Agu 2026

Polres Gianyar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan pengamanan pertandingan persahabatan Dewata Challenge Series 2026 sebagai bagian dari persiapan musim kompetisi Tahun 2026/2027. Kegiatan berlangsung di Rupatama Catur Prasetya Polres Gianyar, pada Rabu (12/08/2026). Rakor yang berlangsung pukul 10.20 hingga 11.00 Wita tersebut dipimpin Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K., dan dihadiri Pejabat …

Polri Dampingi Program Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Pungging

Redaksi 01

12 Agu 2026

PASURUAN || METROTV9NEWS – Polri melalui Bhabinkamtibmas Desa Pungging, Polsek Nongkojajar, Polres Pasuruan, melakukan pendampingan dan pemantauan lahan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Desa Pungging, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang dilakukan Aipda Daud tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan lahan untuk menanam berbagai komoditas …

x
x