Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan

Redaksi Metrotv9news 17 Jun 2026

METROTV9NEWS.COM // – KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan.

Dalam kasus ini, Tiga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Blitar Kota setelah menerima laporan dari korban.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.

Korban kemudian mengajak AG untuk bertemu. Namun ajakan tersebut justru dimanfaatkan oleh AG bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16), untuk menjalankan aksi perampasan.

“Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar,” kata AKP Rudi, Selasa (17/6/2026).

Saat korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang sambil berpura-pura melakukan penggerebekan.

Korban didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan. Pelaku kemudian meminta uang, namun karena korban hanya memiliki Rp10 ribu, pelaku mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN-nya.

Tidak hanya itu, korban juga diancam dan dipaksa mengikuti kemauan para pelaku. Selanjutnya pelaku meminta uang tebusan agar telepon genggam tersebut dapat dikembalikan kepada korban.

Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban,” ujar AKP Rudi Kuswoyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

Pawarta : Nanang

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kabid TIK dan Sejumlah Kapolres Baru

Redaksi 01

29 Sep 2026

SURABAYA || METROTV9NEWS – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Jatim serta sejumlah Kapolres jajaran di Gedung Patuh Mapolda Jatim, Selasa (29/9/2026). Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan dihadiri Pejabat Utama Polda Jatim …

Polres Ngawi dan Tim Gabungan Jinakan Api di Gunung Botak, Medan Berat Jadi Tantangan

Redaksi 01

29 Sep 2026

NGAWI || METROTV9NEWS — Personel gabungan dari Polres Ngawi Polda Jawa Timur, instansi terkait, dan relawan hingga kini terus berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah BKPH Lawu Utara. Kebakaran vegetasi pinus ini melanda kawasan Gunung Botak, tepatnya di Petak 2A1 RPH Salam, Dusun Krajan, Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Peristiwa kebakaran …

Kapolri Pastikan Polri Kawal Muktamar Muhammadiyah agar Aman dan Sukses

Redaksi 01

29 Sep 2026

MEDAN || METROTV9NEWS – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri akan melakukan pengecekan dan menyiapkan pengamanan Muktamar Muhammadiyah agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman, lancar, dan sukses. Hal tersebut disampaikan Kapolri usai memberikan Kuliah Umum pada Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Tahun 2026 di Kampus …

Tim Terjun Payung Polri Bawa Indonesia Raih Tiga Medali di 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 2026

Redaksi 01

29 Sep 2026

BOGOR || METROTV9NEWS – Tim Terjun Payung Polri yang memperkuat Tim Nasional Indonesia berhasil meraih satu medali emas dan dua medali perak pada 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 2026. Capaian tersebut menjadi prestasi penting bagi Indonesia sekaligus menunjukkan kontribusi Persatuan Terjung Payung (PTP) Polri dalam pembinaan atlet dan membawa nama Merah Putih di tingkat …

Kapolres Gresik Kembalikan Motor Korban Curanmor, Dua Residivis Diberi Tindakan Tegas Terukur

Redaksi 01

29 Sep 2026

GRESIK || METROTV9NEWS – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Gresik Polda Jatim. Tim Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk dua bandit residivis yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Kebomas. Pengungkapan kilat ini bermula setelah Polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat …

Kapolsek Kandat Cek SPPG Polres Kediri III, Pastikan Program MBG Berjalan Optimal

Redaksi 01

29 Sep 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Kapolsek Kandat AKP Tutud Yudo Prastyawan, S.H., bersama anggota melakukan pengecekan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Kediri III yang berada di belakang Mapolsek Kandat, Dusun Galuhan, Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (29/9/2026). Pengecekan yang berlangsung mulai pukul 07.05 WIB tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan serta keberlangsungan …

x
x