Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Libatkan Oknum Perguruan Silat

redaksi 28 Okt 2024

METROTV9NEWS.COM // Kota Blitar – Kasus pengeroyokan terhadap warga oleh oknum dari perguruan silat di wilayah kota Blitar kembali terjadi. Unit Reskrim Polsek Sukorejo dibantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus penganiayaan tersebut dan menetapkan seorang tersangka terkait kasus tersebut.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers Senin (28/10/2024) mengatakan, berdasarkan pengembangan, penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan gelar perkara terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka tersebut adalah BAW merupakan salah satu anggota perguruan silat serta mengakui melakukan penganiayaan pada korban.

“Tersangka BAW melakukan penganiayaan memukuli korban berkali kali hingga korban mengalami luka pada bagian mulut dan mengeluarkan darah. Tersangka mengakui memukul korban lebih dari 4 kali yang menyebabkan luka memar dan satu gigi seri copot,” ujar Gede.

Dari hasil penyidikan tersangka melakukan pemukulan sendiri, satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus pengeroyokan oleh oknum perguruan silat tersebut.

Kejadian yang terjadi pada hari Selasa, 17 September 2024 malam tersebut bermula saat korban bersama teman perempuannya naik motor dari arah Utara ke selatan, sesampainya di perempatan lampu merah jl. Asahan berpapasan dengan rombongan pemotor sekitar 4 kendaraan dari arah selatan ke utara kemudian korban dan pelaku secara tidak sengaja saling memandang. Pelaku yang sebelumnya mengkonsumsi minuman keras merasa emosi dan tidak terima dengan cara memandang korban dan akhirnya pelaku putar balik Kemudian mengejar dan berhasil menghentikan korban pada jarak sekitar 100 meter. Tanpa banyak tanya pelaku langsung turun dan memukuli korban berkali kali.

Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP yang berbunyi “Barang siapa terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan Sub Penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pewarta: Hendri

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Turut Berduka Cita — Berpulangnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra Bin Soekarno

Redaksi 01 Metrotv9news

29 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Seluruh masyarakat Kota Denpasar turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra bin Soekarno, putra putra Proklamator Kemerdekaan RI Ir. Soekarno. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E., menyampaikan rasa belasungkawa tulus melalui karangan bunga ucapan turut berduka cita yang dikirimkan ke Jalan Sriwijaya Raya No. 26, …

Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Redaksi 01

29 Sep 2026

SRAGEN || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran …

Dit Resnarkoba Polda Jateng Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem Titip Lokasi, 9 Paket Diamankan

Redaksi 01

28 Sep 2026

JATENG || METROTV9NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur …

Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Kestalan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Redaksi 01

28 Sep 2026

SURAKARTA || METROTV9NEWS – Personel piket fungsi Polresta Surakarta bersama Polsek Banjarsari mendatangi lokasi penemuan seorang warga yang meninggal dunia di dalam kamar kos wilayah Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Senin (28/9/2026). Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno membenarkan adanya penemuan warga meninggal dunia tersebut. Kompol Harno menjelaskan, peristiwa …

Warga Kalipare Kesulitan Air, Polres Malang-BPBD Salurkan 5.000 Liter

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Warga Dusun Banduarjo, Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mendapat bantuan 5.000 liter air bersih. Bantuan disalurkan Polres Malang bersama BPBD Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak kemarau panjang. Satu tangki air bersih dikirim ke Dusun Banduarjo pada Sabtu (26/9/2026). Air kemudian didistribusikan kepada warga di RT 37 hingga …

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Redaksi 01

28 Sep 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30), di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari. Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape …

x
x