Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah

Redaksi Metrotv9news 09 Apr 2026

METROTV9NEWS.COM // – GRESIK – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil menangkap komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN dan mengamankan Lima orang tersangka.

Kelima orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34).

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, Tiga di antara para tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.

“Dari Lima tersangka ini ada Tiga orang diketahui residivis kasus serupa,”ujar AKBP Ramadhan, Selasa (8/4/26).
saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.

Lima pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi pada Senin (6/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Gresik menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel yang terjadi di wilayah Duduksampeyan Kabupaten Gresik.

“Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik mendadak,” jelas AKBP Ranadhan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui bahwa satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sebesar Rp14 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi.

Mereka tidak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga yang kemudian dijual kembali.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui sangat aktif dan telah beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata AKBP Ramadhan.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.

“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006.” tegasnya.

Pawarta : Ag / red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Bupati Tapanuli Selatan Sebut Riset Ilmiah UI Jadi solusi Jaga Batang Toru

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // TAPANULI SELATAN — Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu menyambut baik hasil riset Universitas Indonesia terkait bentang alam Batang Toru. Ia melihat riset ilmiah itu penting menjadi pondasi Pemerintah Daerah untuk menstabilkan ekosistem serta menekan resiko bencana di wilayah Tapanuli Selatan. H. Gus Irawan menuturkan hal tersebut dalam kegiatan yang ia hadiri. …

Wabup AFN Lepas Kontingen Kwarcab Palas mengikuti JAMNAS XII Cibubur Selasa. 11/08/2026.

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // .Sibuhuan keberangkatan kontingen tersebut menjadi bagian dari upaya membawa nama kabupaten Padang lawas (Palas) kepanggung Pramuka Nasional. Pemerintah kabupaten Padang lawas memastikan dukungan penuh kepada para peserta yang mengikuti rangkaian kegiatan tersebut. Kemudian kontingen Palas mengirimkan sebanyak 39 orang peserta terdiri dari Pramuka penggalang, laki laki 19 orang, perempuan 14 orang, pendamping 6 …

Patroli Gabungan Polres Ngawi Tertibkan 14 Pengamen dan Pengemis di Sejumlah Titik Kota

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Ngawi – Polres Ngawi bersama instansi terkait melaksanakan patroli dan razia gelandangan serta pengemis (gepeng) di sejumlah titik wilayah Kota Ngawi, Selasa malam (11/8/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB tersebut melibatkan Sat Samapta Polres Ngawi, Satpol PP Kabupaten Ngawi, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya. Patroli gabungan …

Polres Ngawi Cek SPPG Polri III, Pastikan Pelaksanaan MBG Berjalan Optimal

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Ngawi – Polres Ngawi terus menunjukkan dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sebagai bentuk pengawasan dan dukungan tersebut, Pamenwas Polres Ngawi Kompol Didik Supriyanto, S.H., yang juga menjabat sebagai Kabagren Polres Ngawi, melaksanakan pengecekan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) …

Sebanyak 27 Siswa Diduga Dihukum Gurunya Hingga Merah Lebam, Dinas Pendidikan Tapsel Mesti Berbenah

Redaksi Metrotv9news

12 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Dunia pendidikan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menuai sorotan. Sebab seorang guru sekolah dasar (SD) diduga beri hukuman cubitan pasa 27 siswa karena tidak bisa menghafal Asmaul Husna. Dugaan kekerasan pada siswa tersebut tercium usai adanya keluhan pun laporan terkait tindakan yang dialami paras siswa. Informasi yang mencuat, perlakuan cubit-cubitan itu dimotori …

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: “Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers”

Redaksi 01 Metrotv9news

12 Agu 2026

Oleh: Endang Hastuty Bunga, S.H., Advokat Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali menjadi perhatian publik. Perkara yang diajukan oleh advokat berinisial T.S. ini menarik untuk dilihat bukan semata-mata dari siapa yang menggugat dan siapa yang digugat, tetapi dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sampai di mana batas antara hak seseorang …

x
x