Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Dua Tersangka Diamankan

redaksi 15 Jan 2025

METROTV9NEWS.COM // MADIUN – Polres Madiun Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada hari Kamis (9/1/2025) pekan lalu.

Dari pengunkapan itu, Polisi mengamankan Dua terduga pelaku yakni VVKR (25) dan EENO (19) yang keduanya merupakan Warga Kabupaten Madiun Jawa Timur.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyebutkan, peristiwa bermula dari adanya laporan warga masyarakat, terkait penemuan jasad bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada hari Kamis (9/1/2025).

“Peristiwa ini diawali hubungan asmara antara kedua tersangka sejak 2023. Selama hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan intim yang menyebabkan EENO mengandung”, ungkap Kapolres Madiun, saat konferensi pers, di Gedung TS Polres Madiun, Senin (13/1/2024).

Saat kehamilan mulai terlihat pada November 2024, pasangan ini mencoba menutupi aib dengan menggugurkan kandungan menggunakan obat penggugur janin yang dibeli secara daring serta mendatangi dukun pijat, namun upaya aborsi tersebut gagal.

“Motifnya, didasari keinginan kedua tersangka untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah,” terang Kapolres Madiun.

Kedua tersangka ini lanjut Kapolres Madiun juga merencanakan serangkaian cara untuk menggugurkan kandungan hingga akhirnya membuang bayi tersebut.

Pada 8 Januari 2025, EENO melahirkan bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis.

“Karena panik dan bingung EENO menghubungi VVKR,” kata Kapolres Madiun.

Dalam keadaan mabuk, VVKR membawa bayi tersebut menggunakan tas ransel dan membuangnya dari jembatan di Desa Tiron.

Kapolres Madiun mengatakan terungkapnya pelaku pembuang bayi berdasarkan pendalaman temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari TKP kami menemukan bayi tersebut terbalut dengan kain seragam olahraga milik pelaku, yang sengaja dibungkus tas, hingga akhirnya kami menelusuri, dan pelaku berhasil kami amankan,”terang Kapolres Madiun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, EENO juga dikenai Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan anak serta dampak tragis dari keputusan-keputusan impulsif yang melanggar hukum,” pungkas Kapolres Madiun.

Pewarta: Agus – bagus

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkuat Fasilitas Ibadah, Satgas TMMD 129 dan Warga Pasang Tandon Air di Mushola Desa Nusa Jaya

Redaksi 01 Metrotv9news

10 Agu 2026

Perkuat Fasilitas Ibadah, Satgas TMMD 129 dan Warga Pasang Tandon Air di Mushola Desa Nusa Jaya DOMPU, NTB – Semangat kepedulian terhadap sarana ibadah kembali ditunjukkan Satgas TMMD ke-129 Kodim 1614/Dompu. Bersama masyarakat Desa Nusa Jaya, personel melengkapi kebutuhan air bersih dengan memasang tandon air di lingkungan Mushola setempat, Senin (10/8/2026). Langkah ini diambil agar …

Satgas TMMD ke-129 Kodim 1614/Dompu Pasang Tandon Air, Lengkapi Fasilitas Mushola Desa Nusa Jaya

Redaksi 01 Metrotv9news

10 Agu 2026

Satgas TMMD ke-129 Kodim 1614/Dompu Pasang Tandon Air, Lengkapi Fasilitas Mushola Desa Nusa Jaya DOMPU, NTB – Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1614/Dompu bersama warga Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, melaksanakan pemasangan tandon air guna melengkapi sarana Mushola setempat, Senin (10/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan jamaah …

Rencana Adalah Jembatan Menuju Mimpi, Tanpa Pijakan Tak Ada Langkah yang Pasti

Redaksi 01 Metrotv9news

10 Agu 2026

Rencana Adalah Jembatan Menuju Mimpi, Tanpa Pijakan Tak Ada Langkah yang Pasti Oleh: Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han. – Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Bali DENPASAR – Ada sebuah kebenaran mendalam yang patut kita renungkan bersama: Rencana adalah jembatan yang akan mengantarkanmu menuju mimpimu. Jika engkau tidak menyusun rencana, sama saja engkau tidak memiliki pijakan …

Sinergi Spiritual, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ziarah Wali di Surabaya

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – SURABAYA – Dalam upaya memperkuat ikatan spiritual sekaligus menjalin sinergitas dengan para tokoh agama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang baru menjabat, AKBP Irwan Kurniawan, melaksanakan kegiatan ziarah dan silaturahmi di kawasan Wisata Religi Sunan Ampel serta Makam Boto Putih, pada Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIB tersebut …

Tim Gabungan Polres Trenggalek Berhasil Evakuasi 4 Pendaki yang Terjebak Kebakaran di Gunung Orak arik

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – TRENGGALEK – Personel Polres Trenggalek Polda Jatim bersama tim gabungan berhasil mengevakuasi Empat pelajar dari SMP Negeri 4 Trenggalek yang sempat terjebak di area hutan Gunung Orak-arik, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, saat terjadi kebakaran hutan dan lahan pada Sabtu ( 8/8/2026). Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, S.I.K., M.H. …

E-Sports Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Gen Z Kembangkan Potensi di Ekosistem Digital

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Jakarta – E-Sports Kapolri Cup 2026 menjadi salah satu wadah bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ajang ini juga menjadi bagian dari semangat Polri Youth Movement: Polri Indonesia Emas 2045 yang mendorong kolaborasi pemerintah, Polri, komunitas, dan sektor swasta dalam menyiapkan talenta muda. Dirtipidsiber Bareskrim Polri …

x
x