Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

Redaksi 01 04 Agu 2026

MALANG || METROTV9NEWS – Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial EWP (27) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 96,28 gram dan ganja 131,98 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) lalu, di pinggir jalan area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah memastikan informasi tersebut valid, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah dipastikan benar, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen,” kata Budiono, Senin (3/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat total 96,28 gram dan 12 paket ganja dengan berat total 131,98 gram.

Selain itu, petugas mengamankan tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, satu telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Budiono mengatakan, barang bukti yang diamankan mengindikasikan narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali. Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.

“Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun.

“Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas Budiono.

Pewarta : Muhaimin

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kodim 0809/Kediri Gelar Berbagai Perlombaan

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // KEDIRI – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Kodim 0809/Kediri menggelar berbagai perlombaan yang diikuti oleh prajurit dan keluarga besar TNI. Kegiatan berlangsung meriah di Lapangan Makodim 0809/Kediri, Jalan A. Yani, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, Minggu (9/8/2026). Berbagai perlombaan tersebut digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan …

Semarak HUT RI ke-81, Polwan Angkatan XI Berkumpul: Penuh Tawa, Lupa Usia Tetap Kompak

Redaksi 01 Metrotv9news

09 Agu 2026

Semarak HUT RI ke-81, Polwan Angkatan XI Berkumpul: Penuh Tawa, Lupa Usia Tetap KompakTABANAN – Suasana penuh kehangatan dan kerukunan tercipta dalam pertemuan sekaligus arisan Polwan Angkatan XI yang digelar di Penebal, Tabanan, Minggu (9/8/2026). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dengan nuansa yang kental bernuansa Merah Putih. …

Polri Hadir Melayani, Bhabinkamtibmas Lukluk Bantu Warga yang Alami Pecah Ban

Redaksi 01 Metrotv9news

09 Agu 2026

Polri Hadir Melayani, Bhabinkamtibmas Lukluk Bantu Warga yang Alami Pecah BanMENGWI – Sebuah momen kebaikan tercipta saat pelaksanaan Patroli Wirasa Polsek Mengwi. Aipda I Ketut Sudirta selaku Bhabinkamtibmas Lukluk menolong warga yang kendaraannya mengalami pecah ban di Jalan Raya Lukluk, Sabtu malam kemarin. Petugas tak segan berhenti dan memastikan warga mendapatkan bantuan yang dibutuhkan, termasuk …

Polres Lumajang Kunci Pergerakan Api di Ranupani Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – LUMAJANG – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus diperkuat. Sebelumnya, Polres Lumajang Polda Jatim telah membuat sekat bakar (Fire Break) untuk mengunci pergerakan api agar tidak meluas ke wilayah Kabupaten Lumajang. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Lumajang, BPBD Kabupaten Lumajang, …

Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos yang Mengandung Provokasi

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana. Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu …

KBPBI Apresiasi Komitmen Kapolri Kawal Aspirasi dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Redaksi Metrotv9news

09 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Jakarta – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang membuka ruang dialog untuk mendengarkan secara langsung aspirasi buruh terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan berlangsung di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (07/08). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus perwakilan …

x
x