Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

Redaksi Metrotv9news 31 Jul 2025

METROTV9NEWS.COM // – *MALANG*– Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Terduga pelaku adalah pria berinisial HH (23), yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban.

Korban adalah bocah perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.

Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak,kami amankan tersangka,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap anak ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024.

Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel, lalu membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Kasatreskrim Polres Malang menerangkan tersangka juga sempat melakukan intimidasi.

“Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu,” ujar AKP Nur.

Diketahui pelaku kenal dekat dengan korban karena bertetangga, sehingga ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga korban.

Dari pengakuan awal, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak 2024.

Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.

“Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” kata AKP Nur.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah produk makanan, pakaian anak, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” pungkasnya.

Pawarta : Agus.s

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Bhayangkara Dewata Polda Bali Sabet Juara 3 Kapolda Cup Jambi 2026

Redaksi 01 Metrotv9news

10 Agu 2026

DENPASAR – Perjuangan panjang, kerja keras, kekompakan, serta disiplin tinggi akhirnya membuahkan hasil manis. Tim Basket Bhayangkara Dewata Polda Bali berhasil meraih Juara 3 sekaligus medali perunggu dalam ajang bergengsi Turnamen Kapolda Cup Jambi 2026. Prestasi membanggakan ini diraih berkat kerja sama solid seluruh anggota tim di bawah arahan jajaran manajemen dan pelatih. KBP Wisnu …

Asap Tebal Ganggu Jalan Raya, Polisi Ngawi Gerak Cepat Padamkan Api di Hutan Kedunggalar

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Respons cepat ditunjukkan Polsek Kedunggalar setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya kebakaran di kawasan hutan yang menimbulkan asap dan mengganggu jarak pandang pengguna jalan raya Ngawi–Solo. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kedunggalar bersama petugas Perhutani RPH Sidolaju BKPH Kedunggalar melakukan pengecekan dan penyisiran lokasi kebakaran di …

Patroli Kamtibmas, Polsek Kwadungan Polres Ngawi Pastikan Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // – Ngawi – Polsek Kwadungan Polres Ngawi terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Personel Polsek Kwadungan melaksanakan patroli dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi, di antaranya Indomaret, toko elektronik, serta SPBU. Selain itu, petugas juga melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi …

KAPOLDA KEPRI IKUTI KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN PENYELUNDUPAN 1,3 TON KETAMINE DI PERAIRAN BATAM

Redaksi 01

09 Agu 2026

BATAM || METROTV9NEWS – Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengikuti Konferensi Pers TNI Angkatan Laut terkait keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton dari kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Batam, Kepulauan Riau, Minggu (9/8/2026). Konferensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji …

Bhabinkamtibmas Blarang Rutin Monitoring Tanaman Kubis Agar Tumbuh Sesuai Harapan

Redaksi 01

09 Agu 2026

PASURUAN || METROTV9NEWS – Bhabinkamtibmas Desa Blarang, Polsek Nongkojajar, melakukan monitoring tanaman kubis di lahan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan warga dalam mendukung ketahanan pangan nasional, Minggu (9/8/2026). Monitoring dilakukan oleh AIPTU Rama Adhitama S., S.H. selaku Bhabinkamtibmas Desa Blarang dengan menyambangi dan …

Kapolres Kediri Gandeng FKMT, Perkuat Peran Majelis Taklim di Tengah Masyarakat

Redaksi 01

09 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Menjaga situasi tetap kondusif tak selalu harus menunggu persoalan muncul. Komunikasi yang terbangun sejak awal dengan tokoh agama dan kelompok masyarakat menjadi salah satu cara membaca dinamika warga sekaligus menjaga kerukunan. Hal itu dilakukan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. saat bersilaturahmi dengan Ketua Forum Komunikasi Majelis …

x
x