Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Judi Online

redaksi 01 Nov 2024

METROTV9NEWS.COM // KOTA PASURUAN – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online yang terjadi di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dua tersangka, yang dikenal dengan inisial M (45 tahun) dan AR (46 tahun), ditangkap dalam operasi ini.

Para tersangka diketahui menggunakan akun OVO untuk melakukan deposit ke situs perjudian online.

Proses awal dimulai dengan pengisian saldo menggunakan ATM ke akun OVO masing-masing.

Setelah saldo terisi, tersangka login ke situs perjudian dengan menggunakan email yang telah terdaftar, di mana mereka memilih untuk memasang taruhan pada permainan slot.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom menjelaskan, dalam permainan ini, tersangka dapat memilih berbagai jenis slot.

Taruhan minimum yang dipasang adalah Rp 800, dengan opsi spin yang bervariasi hingga 1000 kali.

“Setelah menekan tombol spin, hasil permainan langsung mempengaruhi saldo mereka,” kata AKBP Davis Busin Siswara, Kamis (31/10).

Jika menang berarti saldo bertambah, sementara kalah mengakibatkan pengurangan saldo.

Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Dari tersangka M, ditemukan satu unit handphone merk Oppo A96 berwarna hitam beserta simcard XL Axiata, yang berisi dua akun email dan dua akun situs judi online.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 5.920.000 juga disita.

Sementara itu, dari tersangka AR, barang bukti yang diamankan meliputi handphone merk Oppo A77s, dengan simcard Telkomsel dan XL Axiata, yang menyimpan satu akun email, satu akun DANA, satu akun OVO, dan satu akun situs judi online.

Tersangka AR juga memiliki Kartu ATM Tahapan Xpresi dari Bank BCA dan uang tunai sejumlah Rp 4.366.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.

Dua tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Pasuruan,” tegas AKBP Davis Busin Siswara.

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya perjudian dan dampak negatif yang ditimbulkannya, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Polres Pasuruan Kota serta jajaran Polsek terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna mendukung penegakan hukum dan keamanan.

Pewarta: Nanang

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hadir di Tengah Umat – Wakapolda Bali Teguhkan Toleransi & Kebersamaan

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

KARANGASEM, BALI – Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.Si., Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali, menghadiri kegiatan persembahyangan di Pura Lempuyang, Kabupaten Karangasem, Bali. Kehadiran beliau menjadi bagian nyata dari upaya mempererat hubungan spiritual sekaligus menjaga keharmonisan dan kebersamaan di tengah masyarakat Bali. Dengan mengenakan pakaian adat persembahyangan, Wakapolda Bali mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh …

Modernisasi Alutsista Marinir, Panglima TNI Serahkan Ranpur AAV M-35 Kepada TNI Angkatan Laut

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima penyerahan kendaraan tempur (Ranpur) Amphibious Assault Vehicle (AAV) M-35 dari Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan selanjutnya menyerahkan kepada Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali di atas Ranpur LVT-7A1 di Lapangan Apel Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026). Kegiatan ini menjadi momentum …

Anjangsana Dengan Sesepuh TNI, Wujud Penguatan Silaturahmi dan Pewarisan Nilai Pengabdian

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

(Puspen TNI). Wadanjen Akademi TNI Marsda TNI Wayan Superman bersama Sekretaris Itjen TNI Laksma TNI Ocktave Ferdinal, S.T., M.Si. (Han), CHRMP., C.Fr.A., beserta rombongan melaksanakan anjangsana kepada sesepuh TNI, Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto, S.H., S.I.P., M.M., di Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Teuku Umar No. 10-1, Gondangdia, Kecamatan …

Wakil Panglima TNI Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI, Teladani Semangat Juang Para Pahlawan*

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

(Puspen TNI). Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Ziarah Nasional dalam rangkaian HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026). Upacara berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi …

16,4 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan RI-Malaysia, Danrem 121/Abw Serahkan ke BNNP Kalbar

Redaksi Metrotv9news

28 Sep 2026

Pontianak / / METROTV9NEWS.COM – Danrem 121/Alambhana Wanawwai Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., secara resmi menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penindakan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Acara penyerahan tersebut berlangsung pada Senin (28/9/2026) di Aula Mapomdam XII/Tpr, Kota Pontianak. Barang haram seberat kurang lebih 16,4 …

Jangan Berhenti Berdoa — Karena Allah Tak Pernah Melupakan Hamba-Nya

Redaksi 01 Metrotv9news

28 Sep 2026

DENPASAR — Ketika doa yang dipanjatkan seakan belum dijawab, hati mungkin sempat bertanya: apakah didengar? Apakah diperhatikan? Padahal, keheningan itu bukan penolakan, melainkan kesempatan untuk tumbuh dalam kesabaran dan keyakinan. “Kalau doamu belum terkabul, jangan berhenti berdoa. Mungkin Allah sedang mengajarkanmu arti sabar dan percaya.” Belum datang bukan berarti dilupakan. Belum terwujud bukan berarti ditinggalkan. …

x
x