Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

Redaksi 01 14 Agu 2026

PASURUAN || METROTV9NEWS – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap lima kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan perusakan yang terjadi di sejumlah titik di jalur Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil pengungkapan kasus yang terjadi dalam rentang waktu 10–11 Agustus 2026 tersebut, terdapat lima laporan polisi dari lima lokasi kejadian.

Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim telah menetapkan dan mengamankan tujuh orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).

Kombes Pol Abast mengatakan, proses penyidikan terhadap lima perkara tersebut masih terus berjalan dan dilakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah titik di sepanjang jalur Malang–Surabaya wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Dalam beberapa perkara, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban,” terang Kombes Pol Abast.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.

Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan oleh sekelompok orang.

Korban kemudian mengalami pengeroyokan dan sepeda motornya dirampas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan, bibir, dan kepala.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sekelompok orang dan mengalami pengeroyokan.

Dalam kejadian tersebut, sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas milik korban turut dirampas.

Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya.

Aksi serupa kembali terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang oleh sekelompok orang dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh.

Korban kemudian mengalami kekerasan dan diseret ke pinggir jalan. Sepeda motor serta telepon genggam milik korban kemudian diambil secara paksa.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.

Kasus berikutnya terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Peristiwa tersebut berkaitan dengan tindakan kekerasan dan perusakan setelah terjadinya bentrokan antarkelompok suporter.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, sekelompok massa diduga melakukan tindakan kekerasan dan perusakan terhadap kendaraan dinas maupun fasilitas Kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, tiga unit kendaraan dinas serta neon box dan pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindakan kekerasan dan perusakan.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Seorang pengendara yang sedang dalam perjalanan dari arah Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sejumlah orang dan mengalami kekerasan pada bagian kepala.

Dalam kejadian tersebut, telepon genggam milik korban juga diambil.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami memar pada bagian kepala.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.

Dari lima perkara tersebut, tujuh tersangka diproses hukum dengan pasal sesuai konstruksi masing-masing perkara, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegas Kombes Pol Abast.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor kepada Kepolisian, baik dengan datang langsung ke kantor Polisi terdekat maupun melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,” ujar Kombes Pol Abast.

Ia menegaskan Polda Jatim bersama Polres Pasuruan akan terus melakukan langkah penegakan hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Abast.

Pewarta : Muhaimin

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
AKBP Ida Bagus Dedi Januarta: Pembangunan Pura Anugerah yang Disyukuri

Redaksi 01 Metrotv9news

27 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai pelaksanaan persembahyangan bersama seluruh personel Polda Bali di Pura Linggarcana Polda Bali, Sabtu (26/9/2026). Kegiatan berlangsung bertepatan dengan Hari Suci Purnama Kapat. Meski Pura Linggarcana sedang dalam proses pembangunan dan renovasi, semangat beribadah tidak surut sedikit pun. Umat Hindu Polda Bali tetap berkumpul, memanjatkan doa dengan …

Adat Dijaga, Alam Dipelihara — Wakapolda Bali Teguhkan Komitmen di Pura Lempuyang Madya

Redaksi 01 Metrotv9news

27 Sep 2026

KARANGASEM, BALI — Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.Si., Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali, menghadiri rangkaian upacara adat Melaspas, Mendem Pedagingan, serta Pujawali Catur Rebah Mapadudusan Alit di Pura Lempuyang Madya, Banjar Dinas Gamongan, Desa Tiying Tali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, pada Sabtu (26/9/2026). Kehadiran beliau meneguhkan komitmen jajaran Polda Bali untuk senantiasa menjaga, …

Warga Keluhkan Kondisi Akses Jalan Desa Sukamantri, Pemkab Bekasi Diminta Segera Tindak Lanjuti

Redaksi Metrotv9news

27 Sep 2026

Bekasi, Jawa Barat — Metrotv9news.com // Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait kondisi akses jalan di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat segera menindaklanjuti dan merealisasikan kegiatan perbaikan maupun penanganan jalan tersebut demi menunjang aktivitas masyarakat. Menurut keluhan yang disampaikan warga, akses jalan tersebut memiliki peranan penting …

Panglima TNI Kunjungi Kompetisi Primarox 2026 Piala Panglima TNI di BSD

Redaksi 01 Metrotv9news

27 Sep 2026

JAKARTA -(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengunjungi kompetisi Primarox 2026 Piala Panglima TNI yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Kompetisi yang diikuti kategori masyarakat umum serta TNI/Polri tersebut berlangsung di ICE BSD City Hall 8-9, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (26/09/2026). Kompetisi Primarox merupakan olahraga kebugaran yang memadukan lari …

Bulu Roma Berdiri, Hati Bersaksi — Kombes Pol. Suwandi Prihantoro Jelaskan Makna Sebenarnya “Merinding

Redaksi 01 Metrotv9news

27 Sep 2026

DENPASAR, BALI — Dalam kesempatan yang hangat dan penuh ketenangan, Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali, membagikan renungan mendalam tentang makna di balik perasaan yang sering dialami namun jarang dipahami sepenuhnya: merinding. Beliau menjelaskan: “Merinding bukan sekadar reaksi kulit yang berdiri karena dingin. Bukan pula gemetar yang muncul karena …

Patroli Perintis Presisi Polres Lumajang Kontrol Lapas, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Redaksi 01

26 Sep 2026

LUMAJANG || METROTV9NEWS — Satuan Samapta Polres Lumajang terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas. Melalui kegiatan Patroli Perintis Presisi (3P), personel Sat Samapta Polres Lumajang menyambangi dan melakukan kontrol di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jumat (25/9/2026) malam. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul …

x
x