Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Redaksi Metrotv9news 20 Feb 2026

METROTV9NEWS.COM // – Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

Pawarta : Ag / red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
DPP PWO Dwipa Desak Bareskrim Polri Buka Hasil Penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam

Redaksi Metrotv9news

10 Agu 2026

METROTV9NEWS.COM // Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWO Dwipa) mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas peredaran narkotika dan membuka secara transparan hasil penggerebekan di HH Club Planet 3 Batam. Ketua Umum DPP PWO Dwipa, Feri Rusdiono, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam …

Kapolres Kediri Ingatkan Jajaran Tak Underestimate Jelang Perayaan HUT RI

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Deretan kegiatan masyarakat mulai meningkat menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kondisi tersebut membuat jajaran Polres Kediri diminta tidak sekadar menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga membaca potensi gangguan sebelum berkembang menjadi persoalan. Pesan itu disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin apel jam pimpinan …

Bangun Jejaring Lintas Elemen, Kapolres Kediri Sambangi TNI, Ulama hingga Ketua PN

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI || METROTV9NEWS — Membangun keamanan tidak cukup hanya dengan memperkuat barisan internal. Komunikasi dengan TNI, tokoh agama dan unsur penegak hukum juga menjadi bagian penting untuk membaca persoalan di masyarakat dari berbagai sisi. Hal itu dilakukan Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. pada awal masa tugasnya. Senin (10/8/2026), Beliau menjalani …

Kodim 0808/Blitar Telah Menyelesaikan Pembangunan KDKMP 260 Titik Sesuai milestone, Menjadi Tercepat Seluruh Indonesia

Redaksi 01

10 Agu 2026

BLITAR || METROTV9NEWS – Keberhasilan luar biasa diraih oleh Kodim 0808/Blitar dalam mengawal program strategis penguatan ekonomi rakyat. Pencapaian fisik pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten dan Kota Blitar telah mencapai 100 persen untuk seluruh 260 titik target wilayah sesuai dengan milestone yang diberikan pada akhir Juli 2026, Senin (10/8/2026). Torehan ini menempatkan …

Apel Pagi, Kapolres Kediri Kota Beri Penekanan Keras: Disiplin, Integritas dan Kesiapsiagaan

Redaksi 01

10 Agu 2026

KEDIRI KOTA || METROTV9NEWS – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegasan tersebut disampaikan saat apel pagi bersama personel Polres dan Polsek jajaran di Lapangan Apel Mapolres Kediri Kota, Senin (10/8/2026). Dalam arahannya, Kapolres meminta seluruh personel menjaga disiplin, profesionalisme, dan …

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Kodim Belu Kebut Pengerjaan MCK Program Unggulan TNI AD

Redaksi 01 Metrotv9news

10 Agu 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Kodim Belu Kebut Pengerjaan MCK Program Unggulan TNI AD KODIM 1605/BELU – Menjelang pelaksanaan upacara penutupan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129, Satgas Kodim 1605/Belu menggenjot penyelesaian sasaran tambahan pembangunan MCK. Kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat guna meningkatkan derajat kesehatan dan sanitasi …

x
x